Malang – LiputanJatimBersatu,com. Masih marak perjudian sabung ayam, yang berlokasikan di Dusun Cokro Desa sukoanyar, Kecamatan pakis, Jawa Timur, Sabtu (12-04-2025).
Masih Beraktivitasnya Perjudian Sabung Ayam diDusun Cokro Desa Sukoanyar, Kecamatan pakis kabupaten Malang, Jawa Timur Tanpa tersentuh penegak hukum setempat.
Dengan adanya sabung ayam diwilayah dusun Cokro Desa Sukoanyar, kecamatan Pakis, Masyarakat setempat dibuat resah, karena aktivitas perjudian dilokasi tersebut hingga malam hari.
Team investigasi coba menelusuri lokasi tersebut, dan masyarakat yang namanya disamarkan, sebut saja inisial (M) dan benar adanya aktivitas perjudian di Dusun Cokro Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakis, Jawa Timur.
“Memang benar lokasi tersebut ada perjudian sabung ayam, dan masih beraktivitas hingga saat ini,” ungkapnya kepada media liputanjatimbersatu,com.
Undang-undang Republik Indonesia Tindak Pidana perjudian dalam KUHP termasuk “sabung ayam”, selain dilarang tegas oleh hukum positif (KUHP), hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 – 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Pasal 303 ayat (1) KUHP, dihukum bersama hukuman penjara selamanya 10 tahun ataupun setingginya 25 juta rupiah.
Masyarakat berharap dengan adanya perjudian sabung ayam, aparat kepolisian segera membubarkan, dan benar- benar ditutup tidak terkesan buka tutup untuk lokasi tersebut kedepannya,” ujarnya (M) yang mewakili masyarakat setempat, yang merasa diresahkan.
Team investigasi akan mengirim surat untuk Mabes Polri dan Kapolda Jatim untuk segera melakukan penangkapan baik para pelaku dan pemilik area perjudian sabung ayam dan dadu di lokasi tersebut,” Pungkasnya.
Anugrah