Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Bongkar Empat Kasus Judi Online, Empat Tersangka Diamankan Polsek Tegalsari Surabaya

Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

 

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

 

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

 

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

 

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

 

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

More To Explore

Fashion

Dugaan Pencurian Kabel Telkom di Moro Krembangan Disorot, Imam Arifin Pertanyakan: Mengapa Harus Menunggu Masuk Pikap?

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com— Penanganan dugaan pencurian kabel milik PT Telkom di kawasan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya, menuai sorotan. Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Timur, Imam Arifin, menyayangkan pernyataan Kapolsek Krembangan yang menyebut pihaknya menunggu barang bukti (BB) kabel masuk ke dalam mobil atau pikap sebelum melakukan pengamanan.

Fashion

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Perkuat Perlindungan Pelajar Menuju Indonesia Emas 2045

SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com– Polda Jawa Timur meluncurkan program “Polisi Jogo Sekolah” sebagai upaya memperkuat pencegahan perundungan (bullying), tawuran, penyalahgunaan narkoba, serta berbagai pengaruh negatif yang dapat mengancam masa depan pelajar. Program ini mengedepankan pendekatan preemtif, persuasif, dan humanis dengan menempatkan personel kepolisian sebagai mitra dan pendamping dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang