Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Bongkar Empat Kasus Judi Online, Empat Tersangka Diamankan Polsek Tegalsari Surabaya

Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

 

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

 

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

 

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

 

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

 

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

More To Explore

Fashion

Dugaan Praktik Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Pungging Mojokerto, Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

Mojokerto, LiputanJatimBersatu.com — Dugaan praktik perjudian sabung ayam kembali menjadi sorotan warga di wilayah Pekojo/Panggreman, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas sabung ayam tersebut diduga masih berlangsung dan menjadi keresahan masyarakat sekitar. Warga mempertanyakan pengawasan serta langkah aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian tersebut.

Fashion

Dukungan Logistik Terus Mengalir, Satgas SAR Korbrimob Terima Bantuan Terpal di Reo

MANGGARAI, NTT — Liputanjatimbersatu.com. Dukungan logistik bagi masyarakat terdampak bencana terus mengalir. Di Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, bantuan terpal disalurkan untuk mendukung kebutuhan warga selama masa penanganan dan pemulihan pascabencana.   Jumat (4/9/2026) pukul 09.30 WITA, sebanyak delapan personel Satgas SAR Korps Brimob bersama pegawai Kecamatan Reo menerima bantuan terpal