Liputan Jatim Bersatu

Bongkar Empat Kasus Judi Online, Empat Tersangka Diamankan Polsek Tegalsari Surabaya

Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

 

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

 

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

 

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

 

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

 

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

More To Explore

Fashion

Ketua FRIC Provinsi Jambi Apresiasi Polda Jambi Telah Berhasil Amankan DPO Narkoba 

Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Keberhasilan Polda Jambi menangkap DPO M.Alung Ramadhan (23)th pada Kamis dinihari 16 April 2026 di Tanjab Barat luar biasa atas keberhasilan tersebut.   Ketua FRIC Jambi Dody Candra ” Atas nama Fast Respon Indonesia Center sangat mengapresiasi Polda Jambi atas kinerja menangkap kembali DPO kasus narkoba Alung

Fashion

Dalam Rangka HUT Ke-80 2026, Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Slw Gelar Anjangsana

Cirebon,– Liputanjatimbersat.com. Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Tahun 2026, Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Siliwangi melaksanakan kegiatan anjangsana.   Giat tersebut sebagai bentuk kepedulian dan empati kepada keluarga besar TNI.   Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Persit KCK Koorcabrem 063 PD III/Siliwangi,,