liputanjatimbersatu.com Banyuwangi– Dalam upaya menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Polresta Banyuwangi Polda Jatim menggelar operasi cipta kondisi dengan melalukan razia minuman keras (miras) secara serentak di berbagai wilayah pada Rabu, (8/1/2025) Operasi ini berhasil mengamankan ribuan botol miras ilegal dari sejumlah lokasi di wilayah Banyuwangi yang dilakukan secara serentak. Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa razia ini dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan. “Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat dapat menjalani aktivitas dengan aman dan nyaman,” ujarnya, Kamis (9/1/25). Dalam razia ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim dengan kegiatan operasi di Desa Licin dan mengamankan 74 botol miras pabrikan dan 9 botol arak Bali dari penjual ER . Sedangkan Satsamapta Polresta Banyuwangi Polda Jatim melakukan razia di Kecamatan Srono mengamankan 19 botol miras golongan B dan C dari penjual AW. Sementara itu Polsek Genteng Polresta Banyuwangi dengan kegiatan operasi miras dan mengamankan 7 botol arak dengan penjual H. Untuk Polsek Muncar dengan kegiatan operasi Miras dan mengamankan 15 Botol arak dengan penjual S. Polsek Kalibaru turut mengamankan 5 Botol Anggur merah dari penjual MM dan Polsek Tegal Dlimo mengamankan 19 botol Arak dari penjual W. Polsek Siliragung juga mengamankan 15 botol bir bintang, 3 botol arak, 3 botol drum keci, 8 botol anggur merah , 3 botol abggur putih, 5 botol anggur hitam dari penjual IA. Kapolresta Banyuwangi menerangkan bahwa Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KP3) mengamankan miras 4.700 botol arak dan 2 jerigen berisi alkohol dari penjual KS. “Semua penjual miras dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai peraturan yang berlaku.”ujar Kombes Rama. Ia menerangkan Operasi ini merupakan komitmen Polresta Banyuwangi Polda Jatim dalam menekan peredaran minuman keras yang merugikan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan intensitas razia di masa mendatang,” tegas Kombespol Rama Samtama Putra. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan miras demi terciptanya lingkungan yang lebih sehat dan aman. (Red)
Day: January 9, 2025
Polres Lumajang Intensifkan Patroli di Lokasi Wisata Untuk Menjamin Keamanan Wisatawan
liputanjatimbesatu.com Lumajang– Guna menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung, Satsamapta Polres Lumajang Polda Jatim gencar melakukan patroli di sejumlah objek wisata. Salah satunya adalah Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian yang banyak dikunjungi wisatawan baik di hari libur panjang maupun akhir pekan. Kasat Samapta Polres Lumajang Polda Jatim, AKP Sajito mengatakan patroli di lokasi wisata pantai tersebut demi menjaga kamtibmas. “Untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat, jadi kami intensifkan patroli, “ujar AKP Sajito. (9/1/2025) Pada patroli tersebut pihaknya juga mengimbau para wisatawan untuk selalu berhati-hati, terutama saat berada di sekitar pantai. “Mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu dan gelombang yang cukup tinggi, kami mengimbau agar wisatawan tidak berenang atau mandi di laut,” ujarnya. AKP Sajito juga menghimbau pengunjung untuk selalu mematuhi anjuran petugas dan tidak beraktivitas di area yang berbahaya. “Keamanan dan keselamatan pengunjung adalah prioritas kami,” tegasnya. AKP Sajito, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menempatkan personel di Pantai Watu Pecak untuk memberikan imbauan kepada pengunjung. “Kami mengimbau agar wisatawan tidak lengah dan selalu waspada terhadap potensi bahaya, seperti gelombang tinggi,” kata AKP Sajito. AKP Sajito menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengunjung Pantai Watu Pecak. “Kami berharap semua wisatawan dapat menikmati liburan dengan aman dan menyenangkan. (Red)
Dua Pengedar Sabu Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polisi Sita Barang 14,474 Gram Sabu Siap Edar
Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya dan Sidoarjo. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis (21/11/2024) hingga Jumat (22/11/2024), polisi mengamankan dua tersangka berinisial AWD (37) dan R (33) serta menyita barang bukti total seberat ± 14,474 gram sabu. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan penangkapan pertama dilakukan di depan Apotek K24, Jl. Jarak 116, Putat Jaya, Surabaya, sekitar pukul 23.00 WIB. Polisi menangkap tersangka pertama, AWD, seorang driver online. Saat digeledah, ditemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat ± 14,197 gram, disembunyikan dalam bungkus rokok dan tisu. Selain itu, petugas juga menyita sebuah ponsel Samsung biru milik tersangka. Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke rumah tersangka kedua, R, di Perum The Java Village Blok A No.1, Kwangsan, Sidoarjo. Pada Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIB, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sabu seberat ± 0,277 gram dalam sebuah tas hitam. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel Oppo A58 hitam. Berdasarkan hasil interogasi, AWD mengaku mendapatkan sabu dari R pada hari yang sama, Kamis sore, di rumah R di Damarsih, Buduran, Sidoarjo. R diketahui membeli 50 gram sabu dari seorang bandar besar berinisial G (DPO) dengan harga Rp35 juta. Sabu tersebut kemudian dijual ke beberapa pembeli, termasuk AWD sebanyak 10 gram, dan S (DPO) sebanyak 20 gram. Sisanya disita polisi dari kedua tersangka. Para tersangka menjual sabu dengan harga Rp850.000 per gram, memperoleh keuntungan Rp150.000 per gram, yang kemudian dibagi rata di antara mereka. Dari aktivitas ini, keduanya telah menjalankan bisnis haram tersebut selama beberapa bulan terakhir. Pasal yang Dikenakan Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, mengingat barang bukti yang disita melebihi 5 gram. Polisi Gencarkan Pemberantasan Narkoba Kapolrestabes Surabaya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Surabaya dan sekitarnya. “Kami akan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika, termasuk mengungkap jaringan besar di belakangnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolrestabes. Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk mengejar dua pelaku lain, yaitu G dan S, yang hingga kini masih buron (DPO). Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lebih besar dalam peredaran narkotika ini. (Red)