Liputan Jatim Bersatu

Roni Bos Bandar Besar Extacy Ditangkap Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur

Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Zamroni (46) alias Roni warga jalan Sidonipah No.7, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya yang diduga bandar besar penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy yang berhasil di tangkap oleh tim nya Kompol Gatot setyo budi di rumahnya pada hari Senin (6/1/2025) sekira pukul 18.45 Wib.

Dikarenakan Moch Zamroni alias Roni merupakan juga DPO dan residivis kelas berat. Dan Tim Opsnal narkoba berhasil membawa pil extacy alias inek sebanyak 200 butir dirumah tersebut.

Roni tidak dapat berkutik dikarenakan barang bukti sudah ada di rumahnya dan Roni digelandang ke Polda jatim malam itu juga. Penangkapan Roni tersebut juga berdasarkan cakotan dari luar dan langsung menggarah ke Roni sebagai terduga bandar besar di Sidonipah.

Dan juga adanya info Opsnal lain dari unit Polsek di Polrestabes diduga juga bantu menguruskan kelancara Roni agar supaya bisa di Rehab dan melenggang bebas.

“Opsnal Polsek bernama ARF, karena dimintai keluarganya untuk bantu Roni,” Kata informasi yang terpercaya di Timred Infopolnews yang tidak mau disebutkan, Kamis (9/1/2025).

“Dan BBnya ineks 200 butir mas” Imbuhnya.
Program Asta Cita Kapolda Jatim tidak menyurutkan para APH Polda Jatim untuk memproses para bandar-bandar besar narkotika di Jatim. siapapun yang mau mengurus tidak berani mulai dari penyidik Panit, Kanit, Kasubdit semua tranparan dan jelas.

Kasus Roni bisa jadi pembelajaran dan SOP di Direktorat Narkoba Polda Jatim, setidaknya Direktorat Narkoba Polda Jatim bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda di Jatim. (Red)

dikutip dari “https://infopol.news”