Liputan Jatim Bersatu

Aktivis Se Kabupaten Sampang Pertanyakan Lahan Pesisir Yang Dikuasai PT.LINTECH DUTA PRATAMA.

 

 

 

Sampang – Liputanjatimbersatu,com, Sejumlah aktivis Sampang curigai klaim kepemilikan lahan di sepanjang pesisir pantai dharma camplong Sampang. Para aktivis menilai bahwa kepala desa tidak memilili kewenangan atas pengelolaan pesisir tapi PT.LINTECH DUTA PRATAMA justru mengklaim lahan tersebut sudah menjadi miliknya hanya melalui kepala desa sesuai dengan papan nama yang di pajangnya.

 

Pesisir pantai di kecamatan Camplong yang lebarnya kurang lebih 500 meter itu diklaim menjadi milik perusahaan Raksasa itu hanya berdasarkan kesepakatan dengan kepala desa pada saat itu. Hal itu tertera di papan Nama yang di pajang oleh pihak terkait di sepanjang pesisir pantai yang di klaimnya itu.

 

Atas dasar ketidakjelasan itu membuat sejumlah aktivis di sampang mempertanyakan keabsahan kepemilikan lahan tersebut. Salah satunya “Syamsuddin yang merupakan aktivis senior yang berasal dari kecamatan Camplong memyampaikan bahwa berdasarkan perda nomor 1 tahun 2018 tentang RZW3P dan UU NO.23 Tahun 2014 pengelolaan reklamasi atas pesisir sudah resmi menjadi kewenangan pemerintah propinsi dan pemerintah pusat berdasarkan zonasi yang telah di atur berdasarkan aturan-aturan tersebut. Jadi pemerintah desa sudah tidak lagi mempunyai kewenangan untuk mengelola pesisir pantai. Atas dasar apa kemudian kepala desa dan perusahaan melakukan traksaksi itu pada tahun 2016 lalu. Ini menjadi PR dan pertanyaan besar bagi kami. Ujarnya.”sabtu (25/01/2025).

 

saat dihubungi melalui whatsapp pria yang akrab di panggil gussyam itu mengatakan bahwa dirinya bersama rekan-rekan aktivis lainnya mencurigai adanya konspirasi besar yang dilakukan kedua belah pihak.

 

“Ya berdasarkan hasil telaah kami kuat dugaan adanya konspirasi besar yang dilakukan kedua belah pihak bersama dengan para elit di camplong. Makanya kami akan pertanyakan status dari kepemilikan lahan tersebut.”imbuhnya(25/01/2025).

 

Redaksi