Jakarta, 27 Januari 2025 – Penyidik Kortastipidkor Polri terus menggali dugaan korupsi terkait pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar. Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono Wibowo, SH., MH, menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengamanan sejumlah aset terkait kasus ini. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” ujar Cahyono. Selain itu, terkait dengan gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh terdakwa RHI, Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengeluarkan putusan pada 17 Januari 2025 yang menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil. Hal ini menjadi sorotan, karena sebelumnya ada dua gugatan pra-peradilan yang diajukan oleh tersangka di pengadilan yang sama, meskipun Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. Penyidik menyampaikan bahwa keputusan ini sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. “Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” tambah Cahyono. Penyidik Kortastipidkor Polri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel dalam setiap tahap penyidikan. Fitria
Day: January 28, 2025
Polres Bangkalan menggelar patroli harkamtibmas secara gabungan
Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com. Libur panjang sejak akhir pekan lalu hingga Rabu esok (29/01), membuat Polres Bangkalan menggelar patroli harkamtibmas secara gabungan. Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. didampingi PJU Polres Bangkalan pada Senin (27/01/2025). Tak hanya itu, patroli ini juga diikuti oleh personel gabungan TNI-Polri dan BKO Brimob Polda Jatim. Patroli harkamtibmas ini menyisir area kota, UTM, hingga jembatan Suramadu. AKBP Hendro Sukmono menjelaskan jika patroli ini dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat disaat libur panjang. “Libur panjang ini menjadi momen berkumpul dengan keluarga. Menghabiskan waktu liburan, oleh karena itu kami dari Polres Bangkalan dibantu Kodim 0829, Lanal Batuporon, dan BKO Brimob Polda Jatim. Hal ini kami lakukan agar tingkat keamanan meningkat terutama di objek vital Jembatan Suramadu,” ujar AKBP Hendro pada Selasa pagi ini (28/01/2025) melalui sambungan seluler. AKBP Hendro juga berpesan untuk masyarakat agar meningkatkan keamanan di dalam rumah dan di perjalanan untuk keselamatan lebih nyaman. “Bagi yang dirumah, silahkan jaga barang berharga. Bagi yang bepergian, waspada dan hati hati karena curah hujan cukup tinggi, ” tutup Kapolres. Redaksi
Sterilisasi Klenteng Jelang Imlek, Polres Tanjung Perak Pastikan Tempat Ibadah Aman
Tanjungperak – LiputanJatimBersatu,com. Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan sterilisasi di sejumlah tempat ibadah umat Khonghucu di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang. Sterilisasi ini melibatkan tim Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin oleh Ipda Rangga Kriswardan, SH, MH beserta delapan personel lainnya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan lokasi yang menjadi fokus sterilisasi mencakup lima klenteng di Surabaya: Klenteng Hong Tiek Han, Sukhalokasa, Klenteng Pak Kik Bio Hian Thian Siang Tee, Klenteng Sam Poo Tau Djien, dan Klenteng Sanggar Agung/Hong San Surabaya. “Kegiatan sterilisasi dimulai sejak pagi hari. Setiap klenteng diperiksa secara menyeluruh, baik di area dalam (indoor) maupun luar (outdoor), untuk mendeteksi potensi ancaman seperti bahan peledak atau benda berbahaya lainnya,” tutur Iptu Suroto pada Selasa, (28/01). /2025). Iptu Suroto mengatakan, Klenteng Sam Poo Tau Djien Sterilisasi dilakukan pukul 08.20 WIB, hasilnya tidak ditemukan barang berbahaya. Area telah diserahkan kepada pihak keamanan klenteng, Klenteng Sukhalokasa Sterilisasi dilakukan pukul 09.00 WIB. Tim memastikan tidak ada ancaman di area indoor maupun outdoor. “Kemudian di Klenteng Hong Tiek Han Pemeriksaan berlangsung pukul 09.25 WIB. Hasilnya, wilayah dinyatakan aman dan diserahkan kepada otoritas keamanan setempat, Klenteng Sanggar Agung/Hong San Sterilisasi selesai pukul 10.00 WIB tanpa ditemukan bahan berbahaya. Situasinya kondusif, dan Klenteng Pak Kik Bio Hian Thian Siang Tee Pemeriksaan terakhir dilakukan pukul 11.30 WIB,” jelas Iptu Suroto. Menurut Suroto, “Secara umum, kegiatan sterilisasi berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah tanpa rasa khawatir.” katanya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat. Kegiatan sterilisasi ini juga merupakan bagian dari implementasi UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan 14 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Skep Kapolri Nomor 252/IV/2004 tentang Pelacakan dan Sterilisasi oleh Unit Satwa. Keamanan tempat ibadah menjadi prioritas, terutama pada momen-momen penting seperti perayaan Tahun Baru Imlek. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Khonghucu di Surabaya. ( Kalima )
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Sebut RUU KUHAP Bisa Ciptakan Dominasi Salah Satu Lembaga
Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Berbagai spekulasi terus menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan KUHAP ini dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat diranah pidana umum. Ahli Hukum Tata Negara Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Dr. Radian Salman, SH, LL.M., mengungkapkan, RUU KUHAP harus diarahkan pada penegakan penegakan hukum fakultas yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujukan keadilan.Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem pidana pidana terpadu (sistem pidana terpadu),” ungkapnya. Ia mengungkapkan, penekanan fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas pemanggilan oleh kejaksaan. HAL INI bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga. “Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007,” katanya Ia menuturkan, jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b, disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Sehingga menimbulkan dualisme prosedur penyelidikan, dimana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki. Radian juga menambahkan bahwa sistem pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. “Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain,” tegasnya. Ia berpesan, reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi anta sub-sistem agar terciptanya sistem pidana terpadu atau sistem pidana terpadu baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan. “Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem pidana yang kuat dan kredibel. RKUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menimbulkan konflik kewenangan baru,” tutupnya. (Kalima)
Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 2 Kapal Patroli Amankan Selat Bali Selama Libur Panjang
|BANYUWANGI – LiputanJatimBersatu,com, Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menjadi salah satu atensi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur (Jatim) selama libur panjang. Ditpolairud Polda Jatim mengerahkan dua kapal patroli untuk mengamankan perairan Selat Bali selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek. Kedua armada tersebut secara bergantian melakukan penyisiran di kawasan Selat Bali dan sekitarnya. Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menyatakan bahwa pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan cuaca selama libur panjang. Penyisiran dilakukan untuk menjamin keamanan masyarakat, terutama yang menggunakan jasa penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. “Pengamanan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek,” ungkap Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Senin (27/1/2025). Ia menjelaskan, pelabuhan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk merupakan salah satu lintasan terpadat di Indonesia. Patroli yang dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama liburan. “Kami fokuskan pengamanan di wilayah Ketapang-Gilimanuk, karena merupakan lintasan terpadat di Indonesia,” jelas Arman. Selain kapal patroli, Ditpolairud Polda Jatim juga mengerahkan puluhan personel yang siap membantu masyarakat yang membutuhkan. Redaksi