Liputan Jatim Bersatu

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Sebut RUU KUHAP Bisa Ciptakan Dominasi Salah Satu Lembaga

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Berbagai spekulasi terus menyoroti terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rancangan KUHAP ini dilakukan pembahasan oleh DPR RI. Ini terkait kewenangan ganda kejaksaan untuk melakukan penyelidikan dan menerima laporan masyarakat diranah pidana umum.

 

Ahli Hukum Tata Negara Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Dr. Radian Salman, SH, LL.M., mengungkapkan, RUU KUHAP harus diarahkan pada penegakan penegakan hukum fakultas yang dapat mewujudkan kebenaran materiil dan formil untuk mewujukan keadilan.Harus ada prinsip keseimbangan dalam sistem pidana pidana terpadu (sistem pidana terpadu),” ungkapnya.

 

Ia mengungkapkan, penekanan fungsional yang jelas antara tugas penyidikan oleh kepolisian dan tugas pemanggilan oleh kejaksaan. HAL INI bertujuan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan di satu lembaga. “Ini sesuai dengan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007,” katanya

 

Ia menuturkan, jika RUU KUHAP Pasal 111 ayat 2, Pasal 12 ayat 11, Pasal 6 hingga Pasal 30 b, disahkan maka akan terjadi tumpang tindih kewenangan. Hal ini tentu berpotensi tidak adanya batasan yang jelas antara jaksa dan polisi. Sehingga menimbulkan dualisme prosedur penyelidikan, dimana baik polisi dan jaksa sama-sama memiliki kewenangan untuk menyelidiki.

 

Radian juga menambahkan bahwa sistem pidana terpadu menghendaki adanya pengawasan yang dilakukan secara vertikal dan horizontal. “Khususnya pada pengawasan secara horizontal ini dapat terjadi apabila kewenangan antara lembaga seimbang dan tidak mendominasi satu sama lain,” tegasnya.

 

Ia berpesan, reformasi KUHAP dapat dimulai dengan semangat kolaborasi anta sub-sistem agar terciptanya sistem pidana terpadu atau sistem pidana terpadu baik antara penyidik, jaksa, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan.

 

“Sinergi ini merupakan fondasi dari sistem pidana yang kuat dan kredibel. RKUHAP harus menjadi instrumen untuk memperkuat sinergi ini, bukan malah menimbulkan konflik kewenangan baru,” tutupnya.

 

(Kalima)