Tanjungperak – LiputanJatimBersatu,com. Dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2025, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan sterilisasi di sejumlah tempat ibadah umat Khonghucu di wilayah hukumnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang.
Sterilisasi ini melibatkan tim Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dipimpin oleh Ipda Rangga Kriswardan, SH, MH beserta delapan personel lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelius Tanasale melalui Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan lokasi yang menjadi fokus sterilisasi mencakup lima klenteng di Surabaya: Klenteng Hong Tiek Han, Sukhalokasa, Klenteng Pak Kik Bio Hian Thian Siang Tee, Klenteng Sam Poo Tau Djien, dan Klenteng Sanggar Agung/Hong San Surabaya.
“Kegiatan sterilisasi dimulai sejak pagi hari. Setiap klenteng diperiksa secara menyeluruh, baik di area dalam (indoor) maupun luar (outdoor), untuk mendeteksi potensi ancaman seperti bahan peledak atau benda berbahaya lainnya,” tutur Iptu Suroto pada Selasa, (28/01). /2025).
Iptu Suroto mengatakan, Klenteng Sam Poo Tau Djien Sterilisasi dilakukan pukul 08.20 WIB, hasilnya tidak ditemukan barang berbahaya. Area telah diserahkan kepada pihak keamanan klenteng, Klenteng Sukhalokasa
Sterilisasi dilakukan pukul 09.00 WIB. Tim memastikan tidak ada ancaman di area indoor maupun outdoor.
“Kemudian di Klenteng Hong Tiek Han
Pemeriksaan berlangsung pukul 09.25 WIB. Hasilnya, wilayah dinyatakan aman dan diserahkan kepada otoritas keamanan setempat, Klenteng Sanggar Agung/Hong San
Sterilisasi selesai pukul 10.00 WIB tanpa ditemukan bahan berbahaya. Situasinya kondusif, dan Klenteng Pak Kik Bio Hian Thian Siang Tee Pemeriksaan terakhir dilakukan pukul 11.30 WIB,” jelas Iptu Suroto.
Menurut Suroto, “Secara umum, kegiatan sterilisasi berjalan dengan aman, kondusif, dan terkendali. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beribadah tanpa rasa khawatir.” katanya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan perdamaian masyarakat. Kegiatan sterilisasi ini juga merupakan bagian dari implementasi UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 13 dan 14 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Skep Kapolri Nomor 252/IV/2004 tentang Pelacakan dan Sterilisasi oleh Unit Satwa.
Keamanan tempat ibadah menjadi prioritas, terutama pada momen-momen penting seperti perayaan Tahun Baru Imlek. Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat Khonghucu di Surabaya.
( Kalima )