Liputan Jatim Bersatu

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Kakek Usai Cabuli Tetangganya yang Masih Dibawah Umur

 

 

Tanjungperak -liputanjatimBersatu,com. Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang tukang becak yang mencabuli bocah dibawah umur. Kakek berinisial I (79), warga Surabaya, diamankan setelah mencabuli mawar (5) di atas becaknya. Ternyata aksi ini diduga tidak sekali dilakukan oleh tersangka pada korban Mawar.

 

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, tersangka diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. “Tersangka sudah kami amankan dan kami tahan,” ungkapnya.

 

Ia mengungkapkan, kejadian pencabulan ini berawal ketika korban bermain di atas becak tiba-tiba didatangi tersangka. Tersangka kemudian meremas payudara korban. Aksi ini diketahui tetangga korban. Tetangga korban yang juga saksi kasus ini, memberitahu orang tua korban terkait kejadian tersebut.

 

Ibu korban yang baru pulang kerja diminta tetangganya untuk melarang korban bermain ke rumah tersangka. Ia memberi tahu jika melihat korban dicabuli saat ia bekerja. Ibu korban curiga karena dua minggu sebelumnya korban mengeluh sakit di daerah kemaluannya. Hingga membuat ibu korban ini melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

 

Dari hasil penyidikan, ternyata kecurigaan orang tua korban benar. Tersangka sebelumnya pernah mengajak korban ke dalam rumahnya. Di rumah ini, tersangka membuka celana dalam korban memasukkan jarinya ke kemaluan korban.”Tersangka kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ucapnya.

 

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengenakan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tuturnya.

 

(Kalima)

More To Explore

Fashion

Dugaan Adanya Nominal dalam Penanganan Perkara Narkotika Jadi Sorotan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bungkam

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Penanganan perkara narkotika oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang disebut terjadi pada Rabu, 10 Juni 2026 itu memunculkan berbagai pertanyaan setelah beredar informasi mengenai proses penangkapan, status pihak yang diamankan, hingga dugaan adanya nominal uang sebesar Rp65 juta yang dikaitkan dengan penanganan kasus

Fashion

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk Ojol

Jember, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Polres Jember Polda Jatim menggelar berbagai kegiatan sosial kemanusiaan. Kali ini melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Jember berbagi paket sembako kepada komunitas ojek online (Ojol), Kamis (18/6/2026). Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan ada 100