Liputan Jatim Bersatu

Marak Oli Palsu di Jawa Timur, AMI Pertanyaan Kinerja Pertamina 

    Surabaya -liputanJatimBersatu,com, Tidak bisa dielakan, oli palsu memang menjadi momok merugikan bagi pengguna kendaraan di Indonesia.   Kerusakan pada mesin tentunya jadi dampak terbesar dari akibat penggunaan oli palsu, tentunya banyak sebagian besar masyarakat awam mengalami kerusakan pada kendaraannya pasca mengganti oli.   Meski aparat hukum telah tegas mengenai permasalahan ini, namun masih ada saja oknum-oknum yang memanfaatkan ketidak tahuan pengguna terkait antara beda oli palsu dan asli.   Salah satunya seperti yang terjadi di Lamongan, ada salah satu distributor yang ditengarai menjual dan mengedarkan oli palsu dengan merk ternama yakni Pertamina.   Mendengar fakta yang telah merugikan masyarakat dan negara ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram dan mendatangi kantor Pertamina untuk menanyakan kenapa tidak ada langkah yang dilakukan oleh Pertamina selaku pemilik brand. Karena selama ini Pertamina hanya melakukan sosialisasi untuk dapat membedakan oli palsu dengan yang asli, tanpa adanya bukti untuk memberantas peredaran oli palsu.   “Kami sangat kecewa dengan pihak Pertamina, karena jika memang ada satu bukti saja Pertamina melakukan langkah menempuh jalur hukum atas permasalahan ini, saya pastikan oknum yang berani memalsukan oli palsu ini akan tidak berani mengolahnya lagi,” tandas Baihaki (3/2) saat menemui staf Pertamina Regional Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus.   Tidak hanya menyampaikan permasalahan tersebut, AMI juga memberikan sample sebanyak 24 botol oli palsu yang didapatkan dari hasil pembelian di salah satu toko distributor terbesar di Lamongan.   Mendengar apa yang disampaikan oleh Aliansi Madura Indonesia, pihak Pertamina melalui Fany Humas Regional Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus baru mendengar untuk permasalahan ini, karena menurutnya pihak Pertamina sudah sering melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli oli asli.   “Kami baru mendengar permasalahan ini, untuk itu kita akan melaporkan permasalahan ke atasan, untuk sample yang diberikan kepada kami ini, terindikasi palsu karena di dalam barcode yang tertera nomornya semuanya sama, untuk itu kita akan lebih mendalami permasalahan ini dengan mengambilnya untuk kita lakukan pengujian lebih lanjut,” ujar Fany.

*Tak Butuh Waktu Lama, Satreskrim Polres Bangkalan Bubarkan Arena Sabung Ayam di Modung*

  Bangkalan -liputanJatimBersatu,com, Tak butuh waktu lama, Polres Bangkalan langsung bergerak menangani kasus sabung ayam yang kerap meresahkan masyarakat. Gerak cepat diperlihatkan oleh Satreskrim Polres Bangkalan yang ketika menerima info terkait adanya pembubaran sabung ayam langsung dibubarkan pada Minggu sore kemarin (02/02/2025).   Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mendatangi lokasi yang di jadikan tempat arena perjudian sabung ayam di sebuah lahan kosong di Desa Serabi Barat, Kecamatan Modung. Pada saat anggota Satreskrim sampai di lokasi kejadian, tidak ada kegiatan sabung ayam dan hanya ada arena/kalangan sabung ayam.   Akhirnya, AKP Hafid beserta sejumlah personelnya dan tokoh masyarakat setempat, langsung membongkar dan membakar arena sabung ayam tersebut.   “Setelah sore kemarin kami tiba dengan tim opsnal dan tidak ada kegiatan hanya tersisa arena sabung, akhirnya atas kesepakatan bersama tokoh masyarakat setempat, kami putuskan untuk membongkar dan membakar langsung tanpa ada sisa. Ini menunjukkan komitmen kami untuk memberantas arena sabung ayam di Kabupaten Bangkalan,” terang AKP Hafid pada Senin pagi ini (03/02/2025).   Kedepannnya, AKP Hafid juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat serta melakukan sosialisasi untuk tidak melaksanakan kegiatan judi sabung ayam lagi baik di Kecamatan Modung maupun di daerah lainnya.   “Tentu, sabung ayam ini merupakan tugas bersama dengan masyarakat dan seluruh pihak. Himbauan kami yakni untuk tidak melakukan kembali kegiatan sabung ayam karena ini merupakan kegiatan yang dilarang dalam undang-undang kita. Akan kami tindak tegas bagi seluruh pelaku sabung ayam,” tegas AKP Hafid.   Redaksi

*Maling Tepung Terekam CCTV Hingga Viral, Seorang Pemuda asal Burneh Diciduk Satreskrim Polres Bangkalan*  

    Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com, Seorang pemuda yang mencuri tepung di salah satu toko di pasar Tanah Merah, Bangkalan berhasil terekam CCTV. Rekaman CCTV tersebut bahkan beredar luas di media sosial.   Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak dengan mengidentifikasi pelaku. Setelah berhasil diidentifikasi, pada Minggu malam kemarin (02/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tepung yang teridentifikasi MT (32 tahun) warga Dusun Duko, Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kab. Bangkalan.   MT diamankan oleh polisi di dekat rumah saudaranya yang tak jauh dari rumah tersangka. Saat ditangkap, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni 1 karung tepung tapioka milik korban yang disita dari tersangka, 1 buah patok besi milik tersangka yang digunakan untuk mencongkel jendela, 1 buah baju kotak kotak yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, rekaman CCTV, dan sepeda motor honda beat.   Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan jika modus MT melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela toko korban.   “Jadi MT ini mencuri tepung dengan cara mencongkel jendela toko korban dengan menggunakan linggis lalu tersangka masuk dan mengambil 2 karung tepung tapioka merek gunung agung @25 kg. Lalu 2 karung tepung tersebut dinaikkan ke sepeda motor Honda Beat biru hitam milik tersangka dan dibawa ke rumah tersangka kemudian 1 karung tepung di jual ke orang penjual keliling dengan harga Rp 195.000/karung. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk kami lakukan penyelidikan lebih lanjut,” beber AKP Hafid secara merinci pada Senin pagi ini (03/02/2025) di Mapolres Bangkalan.   Redaksi

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Pembobol Kedai Mie Ayam di Jalan Petemon

  Surabaya -liputanJatimBersatu,com, Ibrahim (21 tahun), warga Jalan Petemon Surabaya, terlihat pasrah saat di gelandang oleh Opsnal Reskrim ke Mapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.   Alasan Polisi menggelandang Ibrahim ke Mapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus pembobolan di Kedai Mie Ayam Jakarta bertempat di Jalan Petemon Timur Surabaya.   Keterlibatan kasus pembobolan yang dilakukan oleh Ibrahim di Kedai Mie Ayam Jakarta, setelah Polisi berupaya melakukan menyelidikan dan berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.   Selain menangkap Ibrahim, Polisi juga berhasil mengamankan alat bukti sarana aksi pembobolan yaitu sebuah Betel Besi. Termasuk, barang bukti selembar STNK sepeda motor Yamaha Mio L -3712- FQ.   Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Prasetyo S.H., membenarkan, aksi pembobolan yang dilakukan oleh terduga Ibrahim, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.58 Wib.   “Yang mana, terduga Ibrahim telah mengakui bahwa melakukan aksi pembobolan di Kedai Mie Ayam Jakarta, dengan berbekal sebuah alat Betel Besi,” ungkap Ipda Eko sapaan lekat Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, kepada wartawan ini, Senin (03/02/2205).   Lebih lanjutnya Ipda Eko menjelaskan, bekal Betel Besi tersebut, dipergunakan oleh terduga Ibrahim untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan mencongkel sebuah jendela di Kedia Mie Ayam Jakarta.   “Terungkapnya kasus ini, ketika korban hendak membuka Kedai tersebut dan mengetahui jendela dalam keadaan rusak. Begitu, masuk kedalam, melihat 2 tabung Elpiji dan kotak amal, termasuk sebuah motor Yamaha Mio hilang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi,” jelas Ipda Eko.   Ipda Eko menambahkan, tidak lama dari korban yang melapor, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2015, terduga Ibrahim yang dicurigai sebagai pelaku pembobolan sesuai dengan hasil penyelidikan, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan di rumahnya.   “Terkait kasus ini, masih dilakukan pengembangan guna mencari rekanan terduga Ibrahim yang terlibat,” ucap Ipda Eko.   “Sedangkan untuk mengganjar perbuatan jahat terduga Ibrahim, kita sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” imbuhnya.   Anugrah (redaksi)

Penarikan Kabel Telkom di Surabaya Resmi Dikerjakan, ini Pemenang Tendernya

  Surabaya LiputanJatimBersatu,com, Penarikan kabel primer tembaga milik PT. Telkom Indonesia, diwilayah Surabaya, resmi dikerjakan. Kali pertama ini titik lokasinya di sepanjang Jalan Kasuari, Kota Surabaya, yang dikerjakannya pada Minggu Malam (02/02/2025).     Resmi ditariknya kabel primer tanam oleh PT. Putri Ratu Mandiri (PRM) berkantor pusat di Jakarta, dikuatkan dengan adanya Nota Dinas Telkom bernomor C.Tel 04/PW 000/DID-d0400000/2025 tertanggal 8 Januari 2025 perihal perintah survey dan eksekusi pelolosan kabel primer tembaga, non primer, dan barang scrap area Suramadu (STO Kebalen, STO Mergoyoso, STO Rungkut, STI Darmo dan STO Babat).     Seperti yang dikatakannya Johan selaku penanggung jawab lapangan penarikan pengerjaan scrap kabel, bahwa penarikan kabel secara resmi dilakukan oleh pemenang tender yakni PT. Putri Ratu Mandiri (PRM).     “Pengerjaan kabel ini, dilakukan secara resmi yang dikuatkan dengan adanya Nota Dinas yang kami bawa ini,” jelas Johan kepada wartawan Online ini, dilokasi.     Ia juga melontarkan, bahwa penarikan kabel primer tembaga sudah izin dengan pihak Kepolisian. Termasuk Polda Jatim.     “Kami juga sudah izin kepada Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan Polsek Bubutan,” ucapnya.     Disinggung, masalah perizinan ke Dinas Pengerjaan Umum (PU), pihaknya masih berkilah bahwa PT. Telkom Indonesia sudah berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Jawa Timur. “Kalau masalah perizinan ke Dinas PU, mungkin atasan kami yang berkoordinasi. Sehingga kami sebagai pelaksana disuruh laksanakan pengerjaannya. Ya.. kita laksanakan,” tuturnya.     Dengan beralibi, pengerjaan dadakan. Johan memerintahkan para pekerjanya tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan kerja sesuai dengan peraturan yang ada.     Team awak media menghubungi Kanit Reskrim Ipda Simanjuntak Polsek Bubutan Terkait adanya penarikan kabel Telkomsel tersebut.     “Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya menjawab Saya kroscek dulu karena ini Baru tau dari panjenengan mas”, Menirukan ucapan Kanit Reskrim, Saat dikonfirmasi 3 Februari 2025.     Guna memastikan pengerjaan terkait penarikan kabel primer tembaga tanam milik aset PT. Telkom Indonesia, awak media ini masih mencari kepastian dari pihak-pihak terkait.   Anugrah (redaksi) Bersambung…

Optimalkan Pelayanan Publik, Kapolda Jatim Serahkan Mobil Shuttle Semeru SPKT*

  SURABAYA -liputanJatimBersatu,com, Upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat terus digelorakan oleh Polda Jawa Timur. Dengan mempersiapkan sarana dan prasarana termasuk sumber daya manusia yang terus dimaksimalkan, Polda Jatim komitmen mewujudkan sistem pelayanan masyarakat yang lebih baik. Kali ini, Kapolda Jawa Timur, Drs. Irjen Pol Imam Sugianto,M.Si didampingi Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Pasma Royce, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim menyerahkan mobil shuttle semeru ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Jatim. Penyerahan mobil Shuttle Semeru untuk SPKT yang diserahkan usai apel pagi gabungan satker yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jatim itu guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. ”Penyerahan mobil Shuttle Semeru ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin melapor atau mengurus berbagai keperluan,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Senin (3/2/2025). Diharapkan dengan adanya mobil shuttle Semeru ini, Polri dapat lebih memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang akan melapor.   Redaksi

Kapolsek Denpasar Utara Sambangi Warga TTS Kupang di Bali, Ajak Jaga Kamtibmas

        Denpasar-LiputanJatimBersatu,com, Kapolsek Denpasar Utara, Iptu I Wayan Juwahyudi, S.H., M.H., melaksanakan sambang sekaligus hadiri Syukuran Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Keluarga Besar (IKB) Lais Manekat TTS Wilayah Bali. Acara ini berlangsung di GOR Lila Bhuana, Jalan Melati, Denpasar Utara, dan dihadiri oleh sekitar 400 warga asal TTS (Timor Tengah Selatan) Kupang yang bermukim di Bali.   Dalam kesempatan ini, Kapolsek Denpasar Utara melaksanakan sambang dan silaturahmi dengan Ketua Pembina Warga TTS Kupang di Bali, Bapak Nico Paut, serta Pengkhotbah Pendeta Andreas Manabe, S.Th. Selain mempererat hubungan antara kepolisian dan komunitas TTS Kupang, kegiatan ini juga menjadi momen untuk menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).   Dalam sambutannya, Bapak Nico Paut mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kapolsek dalam acara ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini telah direncanakan jauh-jauh hari dengan tujuan mempererat silaturahmi warga TTS yang berada di perantauan. Selain itu, ia juga menyampaikan harapan agar kepolisian terus memberikan bimbingan kepada warga TTS Kupang di Denpasar agar tetap menjunjung tinggi hukum dan tidak terlibat dalam tindak kriminalitas.   “Saat ini, jumlah warga TTS Kupang yang tinggal di Bali mencapai sekitar ribuan orang. Kami terus mengimbau mereka untuk tertib dalam administrasi serta menaati hukum yang berlaku di Bali,” ujar Bapak Nico Paut.   Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Denpasar Utara menyampaikan apresiasi kepada warga TTS Kupang yang telah menjaga ketertiban selama ini. Ia juga mengimbau agar komunitas TTS di Bali terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat setempat serta berkontribusi dalam menjaga keamanan lingkungan.   “Kami mengucapkan Selamat Natal dan Tahun Baru kepada seluruh warga TTS Kupang di Bali. Terima kasih karena telah menjadi warga yang tertib administrasi dan hukum. Kami berharap warga TTS dapat terus bersinergi dengan masyarakat Bali untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolsek.   Kapolsek juga menekankan pentingnya menyelesaikan setiap permasalahan secara musyawarah guna menghindari konflik berkepanjangan.   Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan hubungan antara Polsek Denpasar Utara dan komunitas TTS Kupang semakin erat, serta tercipta suasana yang harmonis dan kondusif di wilayah Denpasar.   Redaksi

Polsek Tenggilis Mejoyo Gelar Patroli untuk Meningkatkan Blue Light, Antisipasi Kejahatan Jalanan

        SurabayaliputanJatimBersatu,com,Polsek Tenggilis Mejoyo meningkatkan intensitas patroli Blue Light dini hari. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenggilis Mejoyo, AKP Yunizar Maulana Muda, SIK, MH, bersama Pawas Ipda Hezron SH.   Patroli ini menyasar wilayah rawan di Surabaya, dengan fokus utama pada pencegahan geng motor, tawuran, dan tindak pidana 3C (curat, curas, curanmor), serta kejahatan jalanan lainnya, pada hari Minggu (2 /2/2025).     Patroli Blue Light merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan intensitasnya pada jam-jam rawan. Dengan menyalakan lampu biru mobil patroli, polisi berupaya menciptakan efek jera bagi pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.   “Kami akan terus meningkatkan patroli Blue Light untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menekan angka kejahatan di wilayah Tenggilis Mejoyo,” kata AKP Yunizar Maulana Muda.   “Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi tindak kejahatan,” katanya.   Selain patroli, Polsek Tenggilis Mejoyo juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait potensi tindak kejahatan.   “Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKP Yunizar Maulana Muda.   Kalima

Polres Jember Gandeng Ulama dan Tomas Cegah Peredaran Narkoba di Jember

          Jember-LiputanJatimBersatu,com, Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, menggelar silaturrahmi dengan puluhan ulama dan tokoh masyarakat (Tomas) di Jember yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Jember, Sabtu (01/2).   Dalam pertemuan tersebut, Kapolres didampingi jajaran PJU menyambut kedatangan sejumlah ulama dan tokoh masyarakat, diantaranya KH. Sadis Jauhari pengasuh Pondok Pesantren Assuniyah Kencong yang juga pengurus PBNU, KH. Hamid Hasbullah, Ketua MUI, Pengurus PCNU Jember, Pengurus Daerah Muhammadiyah Jember, dan sejumlah elemen masyarakat.     Dalam kegiatan kali ini sejumlah ulama menyampaikan kegelisahan dan keprihatinan atas maraknya toko yang secara terang-terangan menjual miras di Jember.   Tidak hanya itu para tokoh ulama dan tokoh masyarakat (Tomas) ini juga menyatakan kesiapannya dalam mencegah peredaran narkoba di Jember.   Oleh karenanya, sejumlah ulama dan tokoh masyarakat berharap, agar Polres Jember Polda Jatim selaku aparat penegak hukum, melakukan tindakan tegas kepada para pelaku penyalahgunaan Narkoba.   Selain itu tindakan tegas juga diharapkan berlaku bagi para penjual miras ilegal termasuk miras oplosan.   “Terlebih, tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan, jadi kami berharap Polres Jember nantinya dapat melakukan tindakan tegas kepada para penyalahgunaan Narkoba dan penjualan miras,” ungkap KH. Hamid Hasbullah.   Sementara Kapolres Jember AKBP. Bayu Pratama Gubunagi, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya sangat setuju dan sejalan dengan apa yang diharapkan oleh ulama dan tokoh masyarakat dalam pemberantasan peredaran miras dan narkoba.   Bahkan pihaknya akan langsung memerintahkan kepada jajaran dibawahnya, untuk melakukan sweeping dan juga patroli untuk menindak penjualan miras.   Kapolres Jember menegaskan,Polres Jember Polda Jatim akan memperhatikan keinginan ulama dan tokoh masyarakat, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkoba dan miras di Kabupaten Jember.   Dalam Minggu ini, Polres Jember dan jajarannya akan melakukan operasi dan patroli pemberantasan narkoba dan miras.   “Target kami satu Minggu ini tuntas, dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke teman-teman media,” kata AKBP Bayu Pratama.   Tidak hanya itu, Kapolres Jember juga akan menindak tegas, jika ada aparat yang membekingi pengedar maupun penjual miras dan narkoba.   Tidak hanya kepada jajarannya, Kapolres Jember siap memberikan jaminan jabatannya, jika dirinya juga melindungi pengedar narkoba.   “Saya siap menjaminkan jabatan saya sebagai Kapolres Jember jika saya kedapatan terbukti melindungi pengedar narkoba,” tegasnya.   (Fitria)

*Menteri-menteri Tolol di Kabinet Merah Putih Sebaiknya Segera Diganti*

    Jakarta – LiputanJatimBersatu,com, Prabowo Subianto muncul sebagai Presiden Republik Indonesia dengan segudang beban berat di pundaknya. Beban ini sebenarnya bisa lebih ringan jika para pembantunya bisa bekerja dengan baik, didukung sinergi yang kuat, dan berorientasi kepada tujuan dibentuknya pemerintahan, yakni mengabdi untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat.   Sayangnya, Pemerintahan Prabowo belum seumur jagung, sudah muncul berbagai kasus yang melibatkan orang-orang di sekelilingnya. Hal ini boleh terjadi, salah satunya karena mentalitas dan moral buruk dari orang-orang kepercayaan Presiden. Filsafat kuno mengajarkan ‘biarlah engkau kurang pandai dalam berdagang, tapi jika engkau pintar namun tidak bermoral, apakah manfaat dirimu bagi orang lain?’   Lihatlah Agus Miftah yang terjembab karena mengolok-olok orang lain tidak pada tempatnya. Lihatlah juga Raffi Ahmad dengan kecerobohan patwal mobil RI 37-nya. Plus Menristekdikti yang tersandung kasus arogansi dan pelecehan martabat terhadap bawahannya. Dan kini, Menteri Desa PDT, Yandri Santosa, yang melakukan blunder melecehkan rakyat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat dan kewartawanan.   “Menteri Desa itu benar-benar tolol. LSM dan wartawan lahir dari rahim perjuangan rakyat dan keberadaannya sah berdasarkan konstitusi dan peraturan perundangan. Sikap menihilkan kedua komponen bangsa ini adalah pemikiran konyol, dungu, dan berpotensi tindak pidana,” tegas Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, kepada jaringan media se-Indonesia, ketika diminta komentarnya terkait pernyataan Menteri Yandri Santosa, Minggu, 2 Februari 2025.   Namun, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengatakan bahwa fenomena pelecehan terhadap wartawan bukan monopoli si Menteri Desa tersebut saja. Sebelumnya, sudah teramat sering para pekerja media yang merupakan pilar ke-4 demokrasi ini mendapat perlakuan buruk dari pejabat dan aparat.   “Itu sesungguhnya kesalahan fatal dewan pecundang pers (Dewan Pers – red) yang memelihara pola pikir diskriminatif terkait keberadaan wartawan. Akhirnya para pejabat terbiasa menggunakan istilah wartawan bodrex, wartawan abal-abal, wartawan tidak kompeten dan lain-lain untuk menghambat eksistensi control social dari wartawan (plus LSM) terhadap kinerja aparatur, terutama mereka yang mengelola anggaran. Tujuannya tidak lain adalah untuk menutupi perilaku korupsi yang massif terjadi di lingkungan aparatur pemerintah tersebut,” jelas Wilson Lalengke.   Tindakan menghambat kerja wartawan menggunakan alasan, dalih, dan bentuk apapun adalah pelanggaran pidana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancaman hukumannya 2 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.   Selevel menteri, kata Wilson Lalengke, melakukan pelanggaran pidana, ini merupakan sesuatu yang sangat memalukan dan harus ditindak tegas. “Uang rakyat bukan diperuntukkan bagi pejabat tolol model Yandri yang gagal nalar begini,” ketusnya menyesalkan pernyataan tak beradab sang Menteri itu.   Oleh karenanya, lanjut tokoh pers nasional ini, kita harus mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mengganti Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tersebut. Jika tidak, sosok menteri macam itu hanya akan jadi beban bagi kelancaran pemerintahan Presiden Prabowo yang salah satu programnya adalah pemberantasan korupsi di semua lini pemerintahannya.   Wilson Lalengke juga menyampaikan bahwa perlu dilakukan pembenahan terhadap lembaga pengampu pers, seperti Dewan Pers. Jika perlu, harus ditiadakan saja.   “Kita juga perlu mendesak agar dewan pecundang pers segera dibubarkan, tidak ada kontribusinya terhadap pembangunan bangsa. Bahkan sebaliknya menjadi batu sandungan bagi kehidupan demokrasi yang inklusif dan memberdayakan semua rakyat Indonesia pembayar PPN 11-12 persen. Negara fasis yang punya lembaga macam dewan pers itu,” cetusnya sambil menambahkan bahwa di era saat ini, di zaman media berbasis digital, every citizen is journalist, semua warga negara adalah jurnalis, yang keberadaannya dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.   Redaksi