Liputan Jatim Bersatu

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Tangkap Pelaku Pembobol Kedai Mie Ayam di Jalan Petemon

 

Surabaya -liputanJatimBersatu,com, Ibrahim (21 tahun), warga Jalan Petemon Surabaya, terlihat pasrah saat di gelandang oleh Opsnal Reskrim ke Mapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya.

 

Alasan Polisi menggelandang Ibrahim ke Mapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya, lantaran terlibat dalam kasus pembobolan di Kedai Mie Ayam Jakarta bertempat di Jalan Petemon Timur Surabaya.

 

Keterlibatan kasus pembobolan yang dilakukan oleh Ibrahim di Kedai Mie Ayam Jakarta, setelah Polisi berupaya melakukan menyelidikan dan berhasil mengidentifikasi wajah pelaku.

 

Selain menangkap Ibrahim, Polisi juga berhasil mengamankan alat bukti sarana aksi pembobolan yaitu sebuah Betel Besi. Termasuk, barang bukti selembar STNK sepeda motor Yamaha Mio L -3712- FQ.

 

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Eko Yudha Prasetyo S.H., membenarkan, aksi pembobolan yang dilakukan oleh terduga Ibrahim, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 00.58 Wib.

 

“Yang mana, terduga Ibrahim telah mengakui bahwa melakukan aksi pembobolan di Kedai Mie Ayam Jakarta, dengan berbekal sebuah alat Betel Besi,” ungkap Ipda Eko sapaan lekat Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, kepada wartawan ini, Senin (03/02/2205).

 

Lebih lanjutnya Ipda Eko menjelaskan, bekal Betel Besi tersebut, dipergunakan oleh terduga Ibrahim untuk melancarkan aksi kejahatannya dengan mencongkel sebuah jendela di Kedia Mie Ayam Jakarta.

 

“Terungkapnya kasus ini, ketika korban hendak membuka Kedai tersebut dan mengetahui jendela dalam keadaan rusak. Begitu, masuk kedalam, melihat 2 tabung Elpiji dan kotak amal, termasuk sebuah motor Yamaha Mio hilang. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polisi,” jelas Ipda Eko.

 

Ipda Eko menambahkan, tidak lama dari korban yang melapor, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2015, terduga Ibrahim yang dicurigai sebagai pelaku pembobolan sesuai dengan hasil penyelidikan, berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan di rumahnya.

 

“Terkait kasus ini, masih dilakukan pengembangan guna mencari rekanan terduga Ibrahim yang terlibat,” ucap Ipda Eko.

 

“Sedangkan untuk mengganjar perbuatan jahat terduga Ibrahim, kita sangkakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan acaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” imbuhnya.

 

Anugrah (redaksi)