KOTA PASURUAN -liputanJatimBersatu ,com, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan beberapa pelaku yang menjanjikan kerja sama kepada pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Dengan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejumlah pengusaha catering itu ditawari untuk ikut serta dalam program tersebut. Namun pelaku meminta syarat dengan menarik biaya administrasi yang bervariasi dari masing-masing pelaku usaha. Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti program tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menemukan bahwa program MBG yang ditawarkan para tersangka tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi. “Hasil penyelidikan, ditemukan kuat dugaan adanya penipuan dengan kedok MBG,” kata AKBP Davis, Rabu (5/2). Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyampaikan kronologi kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka (HPN) bertemu dengan tersangka (MH) di Jakarta. Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di wilayah Pasuruan Jawa Timur agar dapat ikut serta dalam program Makan Bergizi Gratis. Tersangka HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat. “Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu (AI) dan (MB), untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini,” kata Iptu Choirul Mustofa. Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah. Agar lebih meyakinkan, para tersangka memungut biaya administrasi dari para UMKM yang ingin bergabung dalam program tersebut. “Total uang yang dikumpulkan dari para UMKM mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”terang Iptu Choirul Mustofa. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini juga menyampaiakan para pelaku juga sempat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dalam acara tersebut, para UMKM diberikan pemahaman tentang ketentuan dan persyaratan mengikuti program Makan Bergizi Gratis, yang diklaim merupakan program pemerintah. Saat para pelaku mengadakan pertemuan lanjutan di tempat yang sama terungkaplah bahwa program ini tidak terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN). “Saat panitia diminta menunjukkan surat izin dan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun,” ujar Iptu Choirul. Timsus Satrrskrim Polres Pasuruan Kota bersama anggota Kodim 0819 Pasuruan kemudian mengamankan para tersangka beserta korban dan membawa mereka ke Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Iptu Choirul. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi. Uang yang dikumpulkan dari para UMKM digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan. “Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara.” pungkas Iptu Choirul. Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah. Sebelum mengikuti suatu program, disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah,” pesan Adi Wibowo. Ia juga meminta jika ada yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Pasuruan Kota Polda Jatim agar dapat ditindaklanjuti. Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat. Polisi juga terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah. Redaksi
Day: February 5, 2025
Polres Situbondo Terjunkan Personel Bantu Warga Terdampak Banjir*
SITUBONDO -liputanJatimBersatu , com, Anggota Polres Situbondo Polda Jatim bersama Polsek jajaran dikerahkan ke wilayah terdampak banjir. Puluhan anggota membantu penanganan pascabanjir berkolaborasi dengan TNI, BPBD, Tim Tagana dan relawan setempat. Para personel Polres Situbondo Polda Jatim tersebut bahu-membahu bersama warga terdampak membersihkan sisa-sisa material yang sempat terseret banjir. “Sejak tadi malam personel turun ke lokasi terdampak banjir di Mlandingan,” jelas Kasihumas Polres Situbondo, AKP Achmad Sutrisno, Rabu (5/2/2025). Mereka turun ke lokasi untuk membantu penanganan banjir yang terjadi tadi malam di jalur Pantura Mlandingan. “Termasuk mengatur lalu lintas di jalur Pantura yang sempat macet total dampak banjir tersebut,” paparnya. Sementara anggota lainnya, lanjut AKP Sutrisno, dibagi di sejumlah titik untuk membantu warga yang membutuhkan bantuan penanganan. Di antaranya mengevakuasi warga yang berada di lokasi banjir yang ketinggian airnya tinggi. “Sampai saat ini anggota masih ada di lokasi membantu pembersihan rumah terdampak,” ujarnya. Dia memaparkan, saat ini pihaknya terus siaga monitor menunggu perkembangan dan situasi lebih lanjut. “Kami sewaktu-waktu akan meluncur membantu penanganan jika memang sangat dibutuhkan di lokasi terdampak,” tandas Iptu Achmad Sutrisno. Untuk diketahui, sejumlah titik di Kecamatan Mlandingan dan Bungatan, Situbondo, banjir hingga setinggi dada orang dewasa pada Senin (4/2/2025) malam. Air tersebut disebabkan sejumlah sungai di sekitar lokasi tak mampi menampung luapan air dari kawasan atas. Bahkan, air juga menggenangi jalur Pantura Mlandingan hingga menyebabkan macet total. Sebagian kendaraan jurusan Banyuwangi-Surabaya akhirnya dialihkan lewat Bondowoso. Abd Rasyid
*Kapolda Jatim Kunjungi RS Bhayangkara Kediri Beri Santunan Pasien dan Motivasi Tenaga Medis*
KOTA KEDIRI -liputanJatimBersatu, com, Dalam kunjungan kerjanya ke Kota Kediri, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si juga berkunjung ke RS Bhayangkara Kediri usai meresmikan GOR bulutangkis Polres Kediri Kota, Polda Jatim. Dalam kunjungannya di RS Bhayangkara Kediri ini, Kapolda Jatim meninjau layanan baru RS Bhayangkara Kediri, yakni layanan MRI 3 Tesla. Selain itu, Kapolda Jatim juga memberikan santunan ke pasien CSR RS kasus luka bakar, pasien bayi dalam kasus bayi dibuang di Ngancar Kabupaten Kediri. Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Kediri drg. Agung Hadi Wijanarko, Sp.BM mengatakan, kunjungan Kapolda Jatim ingin melihat langsung fasilitas dan pelayanan kesehatan Rumah sakit Bhayangkara Kediri. “Selain itu, juga memberikan bantuan pasien, serta melihat bayi dalam kasus pembuangan bayi di Ngancar Kabupaten Kediri Jawa Timur.” ujar drg. Agung Hadi Wijanarko, Selasa(4/2). Masih kata drg. Agung Hadi Wijanarko, saat meninjau fasilitas dan sistem pelayanan di RS Bhayangkara Kediri, Kapolda Jatim juga memberikan apresiasi. Agung berharap, kunjungan kerja Kapolda Jawa Timur ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri, bisa memberikan support pada semua karyawan rumah sakit Bhayangkara Kediri, untuk lebih baik lagi dalam pelayanan. Redaksi
*Kepala Desa Pranti Klarifikasi Dugaan Korupsi Proyek PJU dan TPT: Tegaskan Semua Sesuai Aturan*
Gresik, LiputanJatimBersatu,com – Kepala Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Hardi, menegaskan bahwa tuduhan korupsi terhadap proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dusun Glundung dan proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) di area BUMDes tidak berdasar. Ia memastikan bahwa seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan. Dalam upaya meningkatkan sarana dan prasarana bagi masyarakat, Pemerintah Desa Pranti saat ini sedang melaksanakan proyek pembangunan yang bersumber dari Bantuan Keuangan (BK) tahun 2024. Beberapa titik pembangunan sempat mendapat sorotan dari salah satu awak media yang menduga adanya penyimpangan dana. Namun, Hardi dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek telah melalui tahapan yang benar, mulai dari persiapan lokasi, pengawasan berkala pada tahap 0%, 50%, hingga 100%, serta pemasangan papan pengumuman proyek sejak awal. Saat dikonfirmasi, Hardi mengungkapkan harapannya agar media dan LSM benar-benar berperan sebagai kontrol sosial yang konstruktif serta menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa dengan menjunjung tinggi etika dan etos kerja. “Jangan mudah menuduh korupsi tanpa konfirmasi dan klarifikasi. Jika membutuhkan informasi, lebih baik datang langsung ke kantor desa. Tidak mungkin ada korupsi karena semuanya sudah sesuai Rencana Anggaran dan Pelaksanaan (RAB). Tunggulah Monitoring dan Evaluasi (Monev) pengerjaan 100% pada 17–28 Februari 2025 untuk menilai kelayakannya,” ujar Hardi. Detail Proyek yang Dipermasalahkan *1. Tembok Penahan Tanah (TPT)* -Berlokasi di area yang dikelola BUMDes. -Panjang total 39 meter, terbagi dalam 4 titik masing-masing sekitar 10 meter. -Anggaran Rp114 juta. Informasi proyek telah diumumkan melalui papan reklame untuk keterbukaan publik. *2. Penerangan Jalan Umum (PJU) Dusun Glundung* -Dibangun untuk mempermudah akses ke pemakaman desa. -Terdiri dari 13 titik lampu dengan ketinggian 6 meter. -Anggaran Rp92 juta. Hardi bersyukur bahwa proyek ini telah rampung pada pertengahan Januari, sebelum batas waktu evaluasi 100% yang ditetapkan pada 17–28 Februari 2025. Ia berharap proyek tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak mudah percaya pada isu yang belum terbukti kebenarannya serta tetap mendukung program pembangunan desa. “Kami mengajak warga untuk bersikap bijak dalam menerima informasi. Jangan mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya. Setelah melakukan konfirmasi dan klarifikasi dengan Kepala Desa Pranti, awak media memperoleh penjelasan yang transparan mengenai kedua proyek tersebut. Informasi ini kemudian dipublikasikan dalam pemberitaan ini. ( Rosid )
Pengedar Narkoba Ditangkap Polrestabes Surabaya Puluhan Paket Sabu Diamankan
Surabaya, -liputanJatimBersatu,com, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Jambangan, Surabaya. Pelaku berinisial R.A.Z. alias J (27) tak berkutik saat polisi menemukan 20 kantong plastik berisi sabu seberat total 3,710 gram yang disembunyikan di dalam kotak kecil dan kunci mobil. Polisi Gerebek Rumah Pengedar di Jambangan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengungkapkan penggerebekan berlangsung pada Senin (6/1) sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Jambangan 98, Surabaya. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas yang sudah mengantongi informasi akurat langsung menggerebek rumah tersangka. “Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 3,710 gram, plastik klip, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam dompet kunci mobil warna hitam dan sebuah kotak biru bertuliskan “Hanasui”,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (5/02/2025). Miftah menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial J (DPO). Barang tersebut diperoleh melalui sistem ranjau di Raya Simo Rukun, Surabaya pada Minggu (5/1). Setiap gram sabu dibeli seharga Rp 950.000, dan dalam transaksi terakhirnya, tersangka membeli 5 gram dengan total Rp 4.750.000,-. “Tersangka sudah menjalankan bisnis haram ini sejak November 2024, dengan keuntungan mencapai Rp 200.000 hingga Rp 500.000 per gram. Selain menjual, tersangka juga mengonsumsi sabu secara gratis dari hasil keuntungannya,” tandas Miftah, kepada wartawan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun. Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menambahkan kami akan terus memburu jaringan narkotika di Kota Surabaya. “Kami tidak akan berhenti membasmi peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” ujarnya. Saat ini, polisi masih memburu J (DPO) yang diduga sebagai pemasok utama sabu di wilayah tersebut. Redaksi