Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Komitmen kuat pihak Kepolisian di Jawa Timur dalam memberantas peredaran barang haram seperti narkoba terus di gelorakan dari waktu ke waktu. Tujuannya agar peredaran gelap narkoba tidak merabah masif peredarannya di Surabaya.
Seperti hasil ungkap yang ditunjukkan Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran dalam program Asta Cita. Sebanyak 323 tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya sabu-sabu seberat 2,47 Kg dan ribuan butir obat terlarang.
“Ini merupakan bukti komitmen kuat Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dalam kegiatan konferensi pers pada Jum’at Sore (07/02/2025).
Dalam paparannya, Komisaris Besar Polisi itu, menyebutkan, pengungkapan kasus in, dilakukan dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025.
“Ada sebanyak 236 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 323 orang. Dan 113 diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sebutnya.
Pihaknya juga merinci, barang bukti yang diamankan sabu-sabu seberat 2,47 Kg dan 990,39 gram ganja kering, 10.850 butir pil ekstasi, 0,76 gram serbuk ekstasi, 0,28 gram tembakau sintetis serta Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.
“Diperkirakan barang bukti narkoba yang kami sita ini, bisa menyelamatkan 61.200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, dihadapan wartawan.
Menurut Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, kasus menonjol dalam pengungkapan ini ada dua kasus, pertama tertuju pada seorang kurir yang merupakan jaringan narkoba Surabaya-Sumatera dengan keberhasilannya menyita barang bukti sabu-sabu seberat hampir 1,5 Kg oleh Satuan Reserse Narkoba.
“Untuk TKP-nya berada dikawasan Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, pada tanggal 27 Desember 2024. Sedangkan kasus menonjol yang kedua tertuju pada penggerebekan sebuah rumah Kost di Jalan Kapas Baru Surabaya, pada tanggal 31 Desember 2024 dan menemukan 10.323 butir Pil ekstasi,” terang Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan.
Dalam penegasannya Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan bandar narkoba yang masih beroperasi. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Pewarta abd Rosi