Liputan Jatim Bersatu

Kritik Tajam Guru Besar Hukum: Monopoli Kewenangan dalam Penegakan Hukum Harus Dihentikan

 

 

 

 

JATIM – LiputanJatimBersatu,com, Prinsip keadilan kini seolah hanya menjadi formalitas belaka. Banyak kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan supremasi hukum yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.H., menyoroti potensi monopoli kewenangan dalam persidangan yang dapat mencederai prinsip keadilan. Ia menegaskan bahwa keadilan hukum tidak akan berjalan dengan baik jika tidak ditempatkan dalam mekanisme persidangan yang seharusnya.

 

“Sebagai contoh, jaksa menyatakan vonis di luar persidangan. Padahal, itu bagian dari praperadilan. Hal seperti ini justru terkesan memonopoli kewenangan hukum,” ujar Prof. Dr. Sadjijono.

 

 

Penanganan Kasus Pengeroyokan di Sukorejo Berjalan Lamban, Pelaku Belum Diamankan

Ia menegaskan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan muncul opini publik yang mengarah pada adanya monopoli kewenangan dalam penegakan hukum.

 

Menurutnya, hal ini juga mengesampingkan peran penyidik yang sejatinya memiliki tugas penting, mulai dari mencari dan mengumpulkan bukti hingga menyerahkannya kepada kejaksaan.

 

“Namun, mengapa saat berkas sampai di kejaksaan, jaksa bisa tiba-tiba menolak? Bahkan, penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data tambahan, menghadirkan tersangka lagi. Ini jelas tidak benar, dan saya menolak keras praktik semacam itu,” tegasnya.

 

Ia menegaskan bahwa jika praktik semacam ini terus dibiarkan, akan muncul opini publik yang mengarah pada adanya monopoli kewenangan dalam penegakan hukum.

 

Menurutnya, hal ini juga mengesampingkan peran penyidik yang sejatinya memiliki tugas penting, mulai dari mencari dan mengumpulkan bukti hingga menyerahkannya kepada kejaksaan.

 

“Namun, mengapa saat berkas sampai di kejaksaan, jaksa bisa tiba-tiba menolak? Bahkan, penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data tambahan, menghadirkan tersangka lagi. Ini jelas tidak benar, dan saya menolak keras praktik semacam itu,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa asas Dominus Litis yang memberikan kewenangan kepada jaksa sebagai pengendali perkara harus ditolak. Pasalnya, terdapat potensi penyalahgunaan kewenangan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas.

 

“Peradilan pidana adalah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, kejaksaan yang menangani penuntutan, pengadilan yang memutus perkara, dan lembaga pemasyarakatan sebagai eksekutor. Jika salah satu subsistem ini memonopoli kewenangan, maka keadilan tidak akan pernah benar-benar tegak,” pungkasnya.

 

Team

More To Explore

Fashion

Cegah Pelangganan Maladministrasi yang Berulang, Ombudsman Dorong Perbaikan Tata Kelola Mendasar di BGN

JAKARTA – Liputanjatimbersatu.com. Menanggapi banyaknya perbincangan di tengah masyarakat terkait penengakkan hukum dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional, menjadi perhatian serius Ombudsman RI. Terlebih program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.   Pimpinan Ombudsman RI asal

Fashion

KSP Dudung Jelaskan Awal Mula Dirinya Diseret Eks Kepala BGN di Pusaran Kasus Korupsi Proyek MBG

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengklarifikasi isu yang menyeret namanya ke dalam pusaran dugaan kasus korupsi proyek dapur Badan Gizi Nasional (BGN).   Klarifikasi tersebut disampaikan Dudung di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Ia pun menepis kabar burung yang menyebut dirinya menitipkan titik dapur