Liputan Jatim Bersatu

Dugaan Tangkap Lepas Rokok Ilegal Dengan Adanya Mahar 20 Juta, Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

 

 

 

Bangkalan- LiputanJatimBersatu,com. dalam rangka Asta cita Presiden Prabowo Subianto dan stetmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas semua bentuk kejahatan yang ada di Indonesia.

 

 

Namun printah Presiden dan Kapolri tidak ditaati oleh oknum satreskrim Polres Bangkalan Madura yang mana ada dugaan praktik tangkap lepas.

 

 

Dugaan Praktik tersebut, adanya kabar suar yang tidak sedap dikalangan institusi Polri khususnya Wilayah Hukum Polres Bangkalan Madura, yang mana keterangan narasumber bahwa Satreskrim Polres Bangkalan, mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran rokok ilegal.

 

 

Tepatnya pada hari Rabu tanggal 12-02-2025

Aparat penegak hukum Polres Bangkalan mengamankan seorang supir yang diduga membawa rokok ilegal yang lebih familiar disebut rokok bodong , Mobil Inova plat B 2880 TVA, Ujar Sumber.

 

 

 

“Masih Sumber” Supir tersebut berinisial S yang diduga membawa rokok ilegal dan pemilik Rokok tersebut berinisial M warga Bangkalan Madura,” 12-02-2025.

 

 

“Diduga dalam penanganan kasus rokok Ilegal tersebut, dugaan Oknum satreskrim Polres Bangkalan Menyalahgunakan wewenang dan jabatan, dan dugaan Pemilik Rokok memberikan jaminan atau uang damai sebesar 20jt.”

 

 

Udah keluar barusan dengan dugaan adanya nominal sebesar 20jt yang dikeluarkan oleh pemilik rokok ( M ), yang merupakan warga Bangkalan,” Tambahnya.

 

 

Dengan adanya kabar suar tersebut, kami sebagai kontrol sosial masyarakat mencoba menghubungi kasat Reskrim Polres Bangkalan Madura.

 

 

“Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya AKP Hafid menjawab ngak ada mas, Satreskrim polres Bangkalan tidak ada mengamankan mobil tsb saat dihubungi pada hari Rabu.” 12-02-2025.

 

 

 

“Masih AKP Hafid Coba sampean cek ke yg lain ada TNI, PJR atau mungkin Bea cukai, dan di Surabaya di cek,” Tambahnya

 

 

 

Kalau memang benar adanya dugaan praktek tangkap lepas tersebut, Sangat disayangkan Asta cita Presiden Prabowo Subianto dan stetmen Kapolri tidak berlaku diwilayah hukum Polres Bangkalan.

 

Sampai berita dipublikasikan team awak media ini akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolda Jatim.

 

Anugrah