Liputan Jatim Bersatu

kuasa Hukum Dwi Heri Mustika heran dengan kinerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya

 

 

Surabaya -liputanJatimBersatu, com. Debitur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Lukman Ibrahim kaget tatkala mendapat surat dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari nomor B.3237/BO-IX/ADK/10/2024, tanggal 23 Oktober 2024, perihal Pemberitahuan Laku Lelang. Isi surat tersebut pada intinya menyebutkan jika aset milik Lukman Ibrahim beralamat di Jalan Jemursari Timur III Blok JJ-3, Kelurahan Jemur Wonosari, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, yang diagunkan untuk pinjaman pembiayaan rumah ke BRI laku terjual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jalan Indrapura nomor 5 Surabaya.

Isi surat yang ditandatangani oleh Branch Office Surabaya Jemursari, Fenny Amalo menyebutkan jika lelang aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim dilelang pada Rabu 2 Oktober 2024. Kaget, heran, dan janggal. Itulah yang dirasakan Lukman Ibrahim setelah menerima Surat Pemberitahuan Laku Lelang dari BRI tersebut.
Lukman Ibrahim tidak tinggal diam mendapat perlakuan yang dianggap tidak adil dari BRI Kantor Cabang Surabaya Jemursari. Dia pun melawan. Alasannya, lelang terhadap Hak Tanggungan yang dilakukan oleh BRI Cabang Surabaya Jemursari dianggap tidak transparan.

 

Karena itulah, dia melakukan perlawanan dengan memakai jasa Advokat Dwi Heri Mustika, yakni Advokat di Kantor Hukum & Penegak Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu beralamat di Jalan Wonorejo Selatan Baru 64 A, Surabaya. Setelah mendapat Kuasa dari Lukman Ibrahim pada 22 November 2024, Dwi Heri Mustika melakukan berbagai upaya untuk membela hak kliennya tersebut.
Menurut Dwi Heri Mustika, salah satu upayanya ialah bersurat ke BRI Cabang Surabaya Jemursari. Kemudian dari pihak BRI memberikan jawaban secara tertulis pada 3 Desember 2024.

Upaya lain yang dilakukan Dwi Heri Mustika ialah meminta perlindungan hukum sekaligus Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) SHM 3095 atas nama Lukman Ibrahim kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 melalui surat resmi. Hal itu dikarenakan pihaknya sudah melakukan upaya pemblokiran SHM atas nama kliennya ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, dengan nomor berkas permohonan 67533/2024, tanggal 2 Desember 2024.

 

Pada 13 Desember 2024, surat permohonan perlindungan hukum dijawab oleh pihak Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 secara resmi melalui surat nomor 6038/600-35.78/XII/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1, Kartono Agustiyanto.

 

“Jadi kami sudah melakukan upaya pemblokiran ke Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Yang kami kagetkan ialah panggilan Aanmaning nomor 14/Pdt.Eks.RL/2025/PN Sby. Jika ada Aanmaning, artinya SHM atas nama klien kami sudah beralih atau ganti nama. Dan benar, saat memenuhi panggilan Aanmaning pada Rabu, 19 Februari 2025 jam 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Surabaya, Sertifikat Hak Milik nomor 3095 yang sebelumnya tercatat atas nama klien kami, Lukman Ibrahim, sudah beralih hak atas nama Lu’lu’ul Ilmiyah,” jelas Dwi Heri Mustika.
Dwi Heri Mustika heran dengan kinerja Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1. Karena pihaknya sudah mencatatkan pemblokiran terhadap sebidang tanah seluas 203 m2 dengan SHM nomor 3095 atas nama Lukman Ibrahim. Tapi, SHM nomor 3095 bisa beralih hak atas nama pemohon ekskusi, yakni Lu’lu’ul Ilmiyah.

 

“Ini yang mejadi soroatan kami. Mestinya jika sudah ada pemblokiran, balik nama ditangguhkan atau dipending dulu. SHM ini sudah berubah nama, meski secara fisik, saya tidak menerima berkasnya. Tapi dugaan kuat bahwa SHM sudah balik nama. Padahal, kami sudah mencatatkan pemblokiran, tapi kenapa SHM masih bisa balik nama?” tanya Dwi Heri Mustika heran.

 

Yang lebih mencengangkan bagi Dwi Heri Mustika, saat Aanmaning di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/2/2025), hadir Lu’lu’ul Ilmiyah dan suaminya, R. Joko Purnomo. Saat dikonfirmasi perihal ganti nama di SHM nomor 3095 ke Lu’lu’ul Ilmiyah, diketahui jika tidak ada pemblokiran dari Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
�23 Oktober 2024