Liputan Jatim Bersatu

Operasi Pekat Semeru 2025: Pemuda di Kertosono Ditangkap karena Sewakan Kamar untuk Perbuatan Cabul

Nganjuk – LiputanJatimBersatu,com. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa jajaran Polsek Kertosono berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyediaan tempat untuk perbuatan cabul dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025.

 

Seorang pria berinisial DE (19), Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, diamankan karena diduga menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri untuk melakukan perbuatan cabul.

 

“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat, termasuk praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Operasi ini akan terus berlanjut guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas Kapolres Nganjuk, Kamis (6/3/2025).

 

Polisi mengamankan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono di kamar nomor 15 pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 20.45 WIB.

 

Dari keterangan sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri tersebut Pelaku diduga menerima uang sewa kamar sebesar Rp50.000

 

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H. menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Pihaknya langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga.

 

“Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kertosono,” ujarnya.

 

Sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, polisi kembali mengamankan sepasang bukan suami istri di Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono. Di kamar nomor 06, polisi mendapati barang bukti berupa dua kondom, satu dalam keadaan bekas berisi cairan sperma dan satu masih tersegel.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kamar tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp165.000, satu unit iPhone 11 warna ungu, satu unit Samsung Galaxy S21+ warna merah muda, satu unit Realme C, serta percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.

 

Atas perbuatannya, DE (19) dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaan atau pencahariannya dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

 

“Kami mengimbau pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa agar tidak disalahgunakan untuk perbuatan melanggar hukum,” tambah Kapolsek Kertosono.

 

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut.

 

 

(Irfan.ali)

More To Explore

Fashion

Kemala Run 2026 Sukses Digelar di Bali, Diikuti Hampir 11 Ribu Pelari

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Ajang lari nasional Kemala Run 2026 sukses digelar di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, Minggu (19/4/2026). Event yang mengusung tema Charity for Indonesia ini diikuti hampir 11.000 peserta dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.   Para pelari mengikuti tiga kategori lomba, yakni Half Marathon (21,1K),

Fashion

Kemala Run 2026 Meriah di Gianyar, Atlet Polda Jabar Sabet Sejumlah Prestasi

Jabar – Liputanjatimbersatu.com. Ajang lari nasional Kemala Run 2026 berlangsung meriah di Bali United Training Center, Gianyar, Bali, Minggu (19/4/2026). Event bertema Charity for Indonesia ini menyedot antusiasme besar dengan partisipasi hampir 11 ribu pelari dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.   Peserta mengikuti tiga nomor lomba yang dipertandingkan,