Surabaya -LiputanJatimBersatu,com. Polsek Wonocolo ungkap kasus tidak pidana pencurian dengan pemberatan 4 tersangka berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Wonocolo, di tiga TKP yaitu di Jalan Jemursari ll / 1 Surabaya, di Jalan Bendulmerisi Gang 2 Dalam No 17 Surabaya dan di Jalan Ngendeng Semolo Surabaya, tanggal 2 September 2025 dengan tanggal 31 Agustus 2024.
Tiga tersangka inisial M.I.A bin Muslik alamat Jalan Wonocolo Pabrik kulit Surabaya. BTT alias Tores bin Arifin alamat Jalan Wonocolo Gg. Benteng II Surabaya. A.S alamat Jalan Bendulmerisi Jaya Gg. 3 Surabaya dan M.M Bin Samoedji ( 40 ) alamat Jalan Menur Gg I RT.01 RW.06 Sukolilo Surabaya.
Barang Bukti yang diamankan Polisi antara lain.1 Kwitansi pembelian sepeda Road Bike selembar bukti pembayaran pembelian sepeda Road Bike. 1 Unit sepeda motor Honda Supra warna hitam Nopol L 4685 QU. 1 Unit sepeda motor merk Yamaha X-ride tahun 2009 warna biru Nopol L 6419 N 1 buah anak kunci T
3. HP VIVO Y17S beserta Dosbook.
Sementara itu Kapolsek Wonocolo saat jumpa pers rilis AKP Haryoko Widhi, S.H., M.M., mengatakan, kedua tersangka sedang minum miras di teras Jatim Expo Jalan A. Yani 99 Surabaya, kedua tersangka langsung berangkat bersama dengan mengendarai motor untuk putar – putar wilayah Jemursari Surabaya untuk mencari sasaran sepeda angin yang akan dicuri.
“Kemudian para tersangka melintas di daerah Jalan Jemursari I Surabaya dan melihat dari luar pagar rumah ada sepeda angin jenis Road Bike milik Sonia Agusti Parbo, sedang diparkir di teras rumah,”kata AKP Haryoko Widhi, S.H., Jumat (7/3/2025).
Masih kata AKP Haryoko, saat itu kedua tersangka mendekati rumah tersebut kemudian turun dari motornya untuk mengecek pintu pagar rumah dalam kondisi tertutup namun tidak dikunci, para tersangka sambil mengawasi situasi sekitar, jika sudah terlihat sepi lantas tersangka M.I.A membuka pintu pagar dan masuk kedalam teras rumah langsung mengambil sepeda angin jenis Road Bike,”jelasnya.
Lanjut, sedangkan tersangka B.T.T alias TORES berada diluar pagar rumah dengan menunggu diatas motor. Selanjutnya sepeda angin dibawa kabur dan dijual ke saudara Abah alamat Jalan Wonokitri Surabaya yang saat ini berstatus DPO.
Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 19.00 Wib. Sewaktu di depan rumah Jalan Bendulmerisi Gang. 2 Dalam no. 17 kelurahan Bendulmerisi Surabaya, bersama temannya saudara A.S sedang duduk di Jalan Bendulmerisi jaya Gang.3 Surabaya.
“Setelah itu tersangka yang bersama saudara A.S berangkat bersama dengan jalan kaki mengelilingi wilayah Bendulmerisi untuk mencari sasaran sepeda motor yang hendak dicurinya,”tuturnya.
AKP Haryoko mengungkapkan, kemudian tersangka melintas didaerah Jalan Bneudlmerisi Gang.2 dalam Surabaya, melihat didepan salah satu rumah ada kendaraan sepeda motor merk YAMAHA X-RIDE, sambil melihat situasi sekitar lokasi tempat motor tersebut diparkir. Tersangka A.S lantas memasukkan anak kunci T.
“Namun belum sempat merusak kunci motor tersangka dipergoki dan ditegur oleh warga sehingga membuat kedua tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan anak kunci T yang masih tertancap di sepeda motor,”tambahnya.
Pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 skj. 06.00 Wib. Sewaktu di warkop STK jalan Nginden semolo Surabaya telah terjadi pencurian 1 Unit HP merk VIVO Y17S milik saudara Adit Prasetyo, yang dilakukan oleh tersangka M.M Bin Samoedji, pencurian tersebut dilakukan dengan cara ,awalnya tersangka sedang membeli minuman teh di warkop tersebut.
“Kemudian tersangka melihat handphone karyawan warkop STK yang disimpan dilaci kasir lalu ditinggal ke toilet oleh pemiliknya. Pada saat ditinggal ke toilet, kemudian handphone karyawan tersebut langsung diambil oleh tersangka dengan cara membuka laci warkop yang tidak dikunci. Kemudian tersangka langsung pergi meninggalkan Lokasi,”pungkasnya.
Kini ke 3 tersangka untuk mempertangungjawabkan perbuatannya dengan pasal pindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, maksimal 5 yahun penjara.