Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Polsek Sukomanunggal telah menggelar Konferensi Pers terkait Dua pejambret di Surabaya, selalu menyasar korban wanita saat beraksi malam hari.
Kedua tersangka itu Ahmad Marzuki Sulthony Dafa, (19) tahun dan Rico Putra Wijaya (25) Keduanya warga Menganti, Gresik.pada hari Senin (10/3/2025)
“Sasarannya korban cewek yang sendirian. Sudah menjambret melakukan 10 kali,” sebut saja tersangka Dafa dan Rico saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Mapolsek Sukomanunggal.
Sementara itu Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi, didampingi Kapolsek Sukomanunggal Kompol Zainur Rofik dan Kanit Reskrim Ipda Yudah, saat jumpa pers rilis, saa itu tersangka mengaku selalu beraksi malam hingga dini hari. Mereka terlebih dahulu nongkrong di warung kopi. Selanjutnya mengendarai motor berboncengan keliling mencari sasaran.
“Tersangka kemudian pepet motor korban lalu tasnya ditarik paksa. Tersangka selalu berdua saat melancarkan aksinya,”ucap Kombes Pol Luthfi, Senin (10/3/2025).
Lanjut, kemudian kedua tersangka mengaku uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli minuman keras dan kebutuhan sehari-hari.
“Hasilnya, buat minum. Enggak judi online, enggak pinjol.saat di wawancarai si pelaku dia bilang saya kapok. Belum pernah (ditangkap),” ujarnya
Kombes Pol Luthfi, mengungkapkan, sebelumnya dua tersangka belur di massa warga di Jalan Tanjungsari, Sukomanunggal Surabaya, Kamis (6/3) dini hari. Tersangka RPW, 19, alias Rico warga Menganti, Gresik.
“Tersangka sehari – hari bekerja buruh pabrik ini saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.
Sedangkan tersangka AMSD alias Dafa, warga Menganti berhasil ditangkap setelah sempat kabur. ” Pungkasnya.
Pihak Kepolisian menjerat kedua tersangka kasus kriminal tersebut dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 2e, 4e KUHP Undang – undang hukum pidana.
Kedua tersangka kasus penjambretan ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi atau penjara hingga 12 tahun.
Redaksi

