Surabaya -LiputanJatimBersatu,com. Keberadaan portal parkir berbayar di depan kantor Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur di Jl Ahmad Yani No 116, Surabaya, menuai perhatian publik. Portal bertuliskan “Mika Parking” itu menimbulkan pertanyaan mengenai kebijakan parkir di institusi yang seharusnya memberikan pelayanan publik secara transparan dan bebas pungutan liar (pungli).
Di dalam Sentra Pelayanan Publik Polda Jatim terdapat banner yang menegaskan komitmen Polri terhadap prinsip Presisi dengan slogan Melayani Tanpa Pungli dan Gratifikasi, Stop Calo, Zona Integritas. Namun, penerapan tarif parkir yang dihitung per jam di area Polda Jawa Timur menjadi sorotan, terutama terkait apakah fasilitas tersebut termasuk dalam layanan publik yang semestinya bebas biaya.
Dilansir dari Media Trendi Kabar, Senin (10/03/2025), Tim wartawan mencoba mengonfirmasi kebijakan ini kepada Bidang Humas Polda Jawa Timur. Namun, salah seorang anggota polisi berinisial “S” menyarankan agar permohonan informasi diajukan secara tertulis sesuai dengan prosedur Komisi Informasi (KI).
“Gini aja mas, solusinya lakukan permohonan resmi informasi tertulis, sudah ada undang-undangnya, kan? Jadi ikuti,” ujar anggota polisi berinisial “S”.
Dan oknum polisi inisial S mengaku juga punya media
“Saya juga ada media mas,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat jurnalis dalam menjalankan tugasnya berhak mencari informasi langsung dari narasumber tanpa harus melalui mekanisme surat-menyurat yang berbelit. Bahkan dalam kesempatan yang sama, seorang anggota polisi lainnya sempat membentak awak media yang sedang bertugas dan mempertanyakan apakah mereka merekam kejadian tersebut. Setelah situasi mereda, anggota polisi berinisial “S” menyarankan agar konfirmasi dilakukan langsung ke Yanma Polda Jatim.
Sementara itu, seorang warga yang tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Sentra Pelayanan Intelkam mengungkapkan harapannya agar parkir di kantor polisi tidak dikenakan biaya.
“Kalau bisa, parkirnya digratiskan saja mas,”ujar warga tersebut, Senin (10/03/2025).
Situasi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan:
– Apakah kebijakan parkir berbayar ini telah diatur secara resmi?
– Jika ada pungutan, bagaimana transparansi pengelolaannya?
-Dan apakah hal ini sejalan dengan standar pelayanan publik yang diharapkan masyarakat?
-Siapakah saja yang dikenakan tarif parkir masuk keluar, apakah masyarakat atau apa dari anggota kepolisian dikenakan tarif parkir juga?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang terkait kebijakan parkir berbayar di Polda Jawa Timur. Kejelasan informasi dari institusi terkait tentu diperlukan guna menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
(TIM/Red)