Liputan Jatim Bersatu

Waspada !!! Pelaku fitnah dan ujaran kebencian bertebaran di media sosial

 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Beberapa waktu terakhir media sosial dikejutkan dengan banyaknya kasus Fitnah dan pencemaran nama baik dengan modus teman dekat serta pengancaman dengan menggunakan akun anonim yang tidak dikenal.

 

Salah satu korban berinisial AY di Surabaya telah melakukan pelaporan dengan mengeluarkan somasi 1 terhadap Akun media sosial atas nama @itz_me di instagram yang dimana diketahui nama pemilik akun tersebut adalah Siti Aminatuzzuriyah, warga bangil pasuruan yang berlokasi di dusun Mojorejo.

 

“Siti telah melakukan Fitnah dan dugaan pencemaran nama baik dengan cara meneror dan melakukan menyebarkan berita bohong kepada beberapa teman dekat saya yang tidak bisa membuktikan kebenarannya, bahkan ketika di konfirmasi melalui telfon tidak berani angkat dan terus melakukan teror serta ancaman” Ujar korban.

 

Untuk sementara pelaku yang tidak terduga sedang melarikan diri di daerah malang, Kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa kasus ini akan terus dilanjutkan dan akan segera melakukan pelaporan ke Kepolisian apabila tidak menjawab somasi yang telah diterbitkan.

 

“Semua bukti sudah kami kumpulkan, cukup lengkap dan jelas siapa dibalik akun bodong yang melakukan fitnah dan kontaminasi nama baik tersebut, bahkan setelah kami konfirmasi, memang betul tiba-tiba pelaku bernama Siti aminatuzzuriyah, teman klien kami yang saat ini sudah melarikan diri ke Daerah malang.”

 

Pelaku fitnah melalui media sosial dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Pelaku yang mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dapat dijerat Pasal 29 UU 1/2024.

 

“Masih diketahui belum apa motif sebenarnya, namun pelaku tak terduga telah membuat harkat dan martabat korban tercoreng, kami menuntut pelaku tak terduga untuk segera bertemu klien kami dan berharap dapat diselesaikan dengan permohonan maaf secara terbuka di hadapan klien kami, apabila tidak, kami akan melakukan pelaporan ke kepolisian ” Ujar kuasa hukum korban. Dilansir dari media Tikta,id

 

Redaksi