Liputan Jatim Bersatu

Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kamar Kos Puluhan Gram Disita

 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu, com, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah kota. Dalam sebuah pengerebekan yang berlangsung pada Senin, 6 Januari 2025, seorang pria berinisial DC (39) ditangkap di kamar kosnya di Jalan Dukuh Kupang Gg XIX, Surabaya.

 

Selain mengamankan tersangka DC, Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan diedarkan kepada para pengguna.

 

Penggerebekan di Kamar Kos, Polisi Amankan Sabu dan Ekstasi

 

AKBP Suria Miftah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya menuturkan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima oleh kepolisian, tersangka sering melakukan aktivitas mencurigakan di sebuah kamar kosnya.

 

“Saat dilakukan penggerebekan pada pukul 12.00 WIB, polisi menemukan berbagai barang bukti berupa, Sabu dengan total berat netto 5,074 gram, terbagi dalam empat poket plastik transparan, Tiga butir ekstasi warna kuning dengan berat total 1,076 gram,” tutur AKBP Miftah, pada Kamis (6/2/2025).

 

Kemudian ungkap AKBP Miftah, Satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp1.000.000 dan Dua unit ponsel dan satu dompet putih bermotif gambar boneka, yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

 

“Dalam pemeriksaan, tersangka DC mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial G, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut didapat melalui metode “ranjau” di dua lokasi berbeda di Surabaya,” katanya.

 

Tersangka mengaku bahwasanya pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengambil satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Diponegoro. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 20 poket, 19 di antaranya telah terjual.

 

Kemudian pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, DC kembali menerima satu poket sabu seberat 4 gram di Jalan Raya Kodam V Brawijaya. Kali ini, sabu tersebut dibagi menjadi tiga poket, namun belum sempat diedarkan.

 

Tersangka menjual sabu tersebut dengan harga berkisar antara Rp150.000 hingga Rp300.000 per poket. Dari hasil transaksi, DC mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.400.000, yang sebagian telah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

 

Miftah menambahkan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan peredaran narkotika di kota ini. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memburu pemasok utama yang saat ini berstatus DPO,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, DC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau bahkan pidana seumur hidup.

 

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Terpampang Jelas di CCTV dan Nopol, Korban Berharap Aparat Jajaran Polres KP3 Segerah Tangkap Pecurian HP

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di wilayah Kenjeran, Surabaya, dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang warga berinisial SF menjadi korban setelah rumahnya yang berada di Jalan Randu Agung Gang II No. 16B, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran dibobol maling.   Peristiwa tersebut terjadi

Fashion

Pengacara Kharismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Nyatakan Dukungan Penuh Terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Dunia pers dan kewartawanan Indonesia kembali mendapatkan dukungan nyata dari kalangan profesional hukum. Pengacara yang dikenal kharismatik dan kerap memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Asosiasi Pewarta Indonesia (API). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah