Liputan Jatim bersatu.com.Bangkalan – Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati, S.H., menemui Kanit Paminal Sipropam Polres Bangkalan IPDA Rezaki Ana Mustaqim,S.H.,M.H. untuk mengkonfirmasi terkait viralnya pemberitaan diduga anggota Polres Bangkalan bersama istri melakukan penipuan dan pencurian terhadap perempuan disabilitas. (Kamis, 6/2/2025)
Risna menanyakan terkait berita viralnya seorang ibu-ibu yang mengaku uangnya dipinjam oleh seorang istri Bhayangkari Polres Bangkalan sejumlah Rp 60.000.000.
Menanggapi hal tersebut, IPDA Rezaki menjelaskan awal kronologi kejadian tersebut.
“Awalnya Pelapor (S) ini punya uang Rp 60.000.000 yang ditabung di Bank Jatim. Dimana Bank Jatim letaknya dekat dengan toko milik MF (istri dari MH),” ungkapnya.
Kala itu, S bertemu dengan ibu mertuanya MH.
“Korban ditanya oleh Ibunya MF, “mau ambil apa?” Korban menjawab bahwa mau ambil uangnya yang ada di Bank Jatim,” jawabnya.
Menurut keterangan S, yang bersangkutan setiap bulan ambil bunga Rp 106.000 dari Rp 60.000.000 itu.
Akhirnya Ibu mertua MF menyarankan S daripada disimpan di bank, mending disimpan ke anaknya yaitu MF untuk modal.
“Korban diiming-imingi bahwa nanti tiap bulannya dapat dari anak saya,” imbuhnya.
Dengan adanya seperti itu korban ada ketertarikan, akhirnya uang tersebut diambil oleh S dari bank kemudian diserahkan ke MF.
“Jadi setiap bulan S menerima Rp 800.000 mulai dari tanggal 3 Januari 2023 sampai Januari 2025, tertib setiap bulan menerima selama 2 tahun tersebut,” tutur Rezaki.
Dan kini, S ingin meminta semua uangnya yang telah dititipkan ke MF.
“Kemarin (Rabu, 5/2/2025) itu memang datang ke Si Propam Polres Bangkalan, bermaksud tujuannya untuk mediasi, bukan laporan. Mediasi untuk mengambil uang Rp 60.000.000, beserta bunganya sama Rp 800.000 selama 1 bulan, yang bulan Februari belum dikasih.”
Pihak kepolisian juga telah memanggil MH dan MF beserta S untuk dipertemukan.
“Akhirnya terjadi kesepakatan akan mengembalikan uang tersebut minta jangka waktu 2 minggu dan tepatnya sesuai dengan pernyataannya yang dibuat sendiri bahwa tanggal 20 Februari 2025 akan mengembalikan uang sebesar Rp60.000.000 beserta Rp 800.000,” tutupnya.
Redaksi