Liputan Jatim Bersatu

Tanggapan PROF, DR, Sadjijono Terkait Rencana Terkait Revisi KUHAP

Surabaya-LiputanJatimBersatu,com, Rasa akan keadilan kini hanyalah sebagai asas formalitas saja, pasalnya banyak sekali kejanggalan dan ketidakprofesionalan dalam penegakan supremasi hukum.

 

Bahkan salah satu guru besar fakultas hukum dari Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Dr. Sadjijono SH, MH mengkritisi perihal jika ada yang menyebut adanya monopoli dalam persidangan.

 

Ia menyebut bahwasanya bentuk keadilan hukum ini dirasa tidak adil jika penempatannya tidak di dalam persidangan.

 

“Sebagai contoh adalah Jaksa menyatakan vonisnya di luar persidangan, kan itu bagian praperadilan, tentunya hal tersebut terkesan memonopoli kewenangan hukum,” tandas Prof Dr. Sadjijono.

 

Dengan tegas ia menyampaikan jika hal tersebut dibiarkan maka akan menciptakan sebuah opini yang mana menciptakan monopoli kewenangan penegakan hukum.

 

Filosofinya seperti membalikkan penyidik sebagai pembantu saja, padahal peran penyidik begitu penting, yang mana mulai mencari bukti, mengumpulkan bukti, dan menyerahkan ke kejaksaan.

 

“Namun saat sampai di kejaksaan, kenapa tiba-tiba Jaksa menyatakan menolak, hingga harus menyuruh penyidik harus bolak-balik mengumpulkan data lagi, mendatangkan tersangka lagi, ini sudah tentu salah, saya menolak keras itu semua,” imbuh guru besar Prof.Dr. Sadjijono.

 

Dengan ini ia menyatakan, bahwasanya asas Dominus litis harus ditolak, Selain itu, terdapat risiko penyalahgunaan asas dominus litis oleh Kejaksaan, seperti penundaan atau penghentian proses peradilan tanpa alasan yang jelas.

 

“Jangan salah, peradilan pidana adalah sebuah sistem yang terdiri dari beberapa subsistem. Ada subsistem Kepolisian yang bertugas melakukan penyidikan, Kejaksaan yang menangani penuntutan, Pengadilan yang memutuskan perkara, dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) sebagai eksekutor,” pungkasnya.

More To Explore

Fashion

Terpampang Jelas di CCTV dan Nopol, Korban Berharap Aparat Jajaran Polres KP3 Segerah Tangkap Pecurian HP

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di wilayah Kenjeran, Surabaya, dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang warga berinisial SF menjadi korban setelah rumahnya yang berada di Jalan Randu Agung Gang II No. 16B, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran dibobol maling.   Peristiwa tersebut terjadi

Fashion

Pengacara Kharismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Nyatakan Dukungan Penuh Terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Dunia pers dan kewartawanan Indonesia kembali mendapatkan dukungan nyata dari kalangan profesional hukum. Pengacara yang dikenal kharismatik dan kerap memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Asosiasi Pewarta Indonesia (API). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah