Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Dua Gudang Pengoplosan LPG, 5 Tersangka Diamankan

SIDOARJO -liputanjatimBersatu,com. Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan niaga, berupa sindikat pengoplosan LPG 3 Kg subsidi pemerintah ke dalam tabung LPG 12 Kg non subsidi.

 

Pengoplosan LPG yang berhasil diungkap ada di Dua lokasi wilayah Sidoarjo tersebut, yakni dilakukan di dalam gudang di Desa Sepande dan Jalan Jenggolo.

 

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya sebuah tempat di Desa Sepande,dijadikan tempat pengoplosan isi tabung LPG subsidi 3 kg ke tabung LPG non subsidi 12 kg.

 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh unit Pidek Satreskrim Polresta Sidoarjo dengan mendatangi lokasi,” kata Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025).

 

Di lokasi Polisi mendapatkan barang bukti dua mobil dari masing-masing lokasi, ratusan tabung LPG dengan berbagai macam ukuran, segel tabung LPG, jarum besar, jarum kecil, klem selang kompor, timbangan, selang regulator,  palu dan beberapa barang bukti lainnya.

 

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus pengoplosan LPG di Gudang Sepande, antara lain HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dan satu tersangka lagi di gudang Jenggolo yakni TG (62 tahun).

 

“Para tersangka ini mengaku telah melakukan pengoplosan LPG sejak 2022,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing.

 

Guna meraup keuntungan dari tindakan pengoplosan LPG 3 kg ke LPG 12 kg, tersangka membeli LPG 3 kg seharga Rp. 18.000 sebanyak empat tabung dengan nilai Rp.72.000.

 

Selanjutnya setelah berhasil dioplos ke tabung LPG 12 kg, mereka jual kembali seharga Rp.150.000, sedangkan harga resmi tabung LPG 12 Kg yaitu Rp. 210.000 sampai dengan Rp. 215.000.

 

Dengan demikian pelaku bisa meraup keutungan setiap penjualan tabung 12 kg sekitar Rp. 85.000 sampai dengan Rp. 118.000.

 

Dalam sehari, mereka bisa memproduksi 100 tabung gas 12 kg dan mereka jual ke pembeli di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

 

“Namun masih terus kami kembangkan lagi, terkait penjualanya,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.

 

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai Pasal 55 dan atau Pasal 53 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.

 

 

 

(Irfan)

More To Explore

Fashion

Dukung Kapolri Cup II, Polisi Bandara Soetta Gelar Layanan Pengamanan Kedatangan Atlet Internasional 

TANGERANG – Polsubsektor Terminal 3 Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pengamanan kedatangan atlet Kejuaraan Internasional Open Indoor Skydiving Championship – Kapolri Cup II dan 2nd FAI Indoor Skydiving Championship 2026, Jumat (18/9) malam.   Kapolsubsektor Terminal 3, Ipda Robin Hasibuan, mengatakan pengamanan dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Personel diterjunkan untuk

Fashion

Satresnarkoba Soetta Bongkar Peredaran cartridge Vape Etomidate, Empat Orang Ditangkap

*JAKARTA* – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran cartridge vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.   Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan, pada kasus ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang.   “Masing-masing wanita inisial RR, RN, JP serta pria inisial XC yang merupakan warga negara asing