Liputan Jatim Bersatu

Polisi Peduli, Kapolres Gresik Lepas Rantai ODGJ dan Bantu Pengobatan*

 

GRESIK -liputanjatimBersatu,com. Momen mengharukan, saat Kapolres Gresik Polda Jatim, AKBP Rovan Richard Mahenu melepas rantai yang membelenggu seorang remaja yang mengalami gangguan jiwa di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik Jawa Timur.

Ia adalah Sanju Rey Trisna yang lahir dari keluarga tidak mampu dan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2020.

Sanju yang tinggal bersama bapak dan saudaranya karena ibunya sudah meninggal, terpaksa dirantai kedua kakinya karena sering mengamuk.

Sanju yang diketahui sebagai orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ) itu sebelumnya sudah pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa.

Namun, sejak tahun 2024 masih sering mengamuk sambil merusak perabotan rumah serta membuat resah warga.

“Sebelumnya sudah pernah kami bawa ke rumah sakit jiwa, tapi sejak tahun 2024 yang lalu Sanju kondisinya memburuk hingga kami terpaksa membatasi geraknya demi keselamatan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar,”ujar salah seorang keluarganya.

Melihat kondisi Sanju yang tampak mengenaskan, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu berniat untuk membantu pengobatan ke Yayasan milik Ipda Purnomo di Lamongan Jawa Timur.

“Kami berharap dengan adanya rehabilitasi ini, Sanju bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu,Senin (17/2).

Kapolres Gresik menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari kepedulian kepolisian terhadap kesehatan mental masyarakat.

“Tugas aparat kepolisian tidak hanya mengungkap kasus tindak pidana, tapi juga mendekatkan diri ditengah masyarakat dalam hal pelayanan,” ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu.

Kapolres Gresik juga mengatakan, ke depan kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan warga dengan gangguan kesehatan mental mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.

 

( Kalima )

More To Explore

Fashion

Perjuangan Hak Rehabilitasi Pecandu Narkotika Resmi Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Jakarta, LiputanJatimBersatu.com. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia resmi meregistrasi permohonan uji materiil Pasal 103 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Nomor Perkara 147/PUU-XXIV/2026 pada 21 April 2026. Permohonan yang diajukan SITOMGUM Law Firm atas nama pemohon Alpin ini bertujuan menegaskan rehabilitasi bagi pecandu

Fashion

Menko Polkam Dampingi Wapres Tinjau Sekolah Sentra Pendidikan dan MBG di Mimika dan Yahukimo

Polkam, Mimika/Yahukimo – Liputanjatimbersatu.com. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peninjauan sektor pendidikan dan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, serta Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Selasa (21/04/2026).   Kegiatan ini merupakan bagian