Liputan Jatim Bersatu

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diamankan

 

 

 

NGANJUK – Kapolres AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Senin(03/3/2025).

 

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan menangkap empat tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L.

 

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Siswantoro.

 

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.

 

Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,21 gram. Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M (DPO) dan akan diberikan kepada seorang wanita berinisial N (DPO).

 

Kasus kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron. Polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir pil dobel L. Pil tersebut didapat dari saudaranya yang kini berstatus DPO.

 

Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Polisi menangkap AK (24) dan F (23), keduanya warga Kecamatan Tanjunganom, karena kedapatan menjual pil dobel L. Barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil dobel L, dua unit sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka kasus sabu, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka kasus pil dobel L.

 

“Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum kami. Kami imbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Sugiarto.

 

 

(Irfan.ali)

More To Explore

Fashion

Terpampang Jelas di CCTV dan Nopol, Korban Berharap Aparat Jajaran Polres KP3 Segerah Tangkap Pecurian HP

SURABAYA – Liputanjatimbersatu.com. Kasus pencurian dengan modus pembobolan rumah kembali terjadi di wilayah Kenjeran, Surabaya, dan menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang warga berinisial SF menjadi korban setelah rumahnya yang berada di Jalan Randu Agung Gang II No. 16B, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran dibobol maling.   Peristiwa tersebut terjadi

Fashion

Pengacara Kharismatik Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., Nyatakan Dukungan Penuh Terbentuknya Asosiasi Pewarta Indonesia

Surabaya – Liputanjatimbersatu.com. Dunia pers dan kewartawanan Indonesia kembali mendapatkan dukungan nyata dari kalangan profesional hukum. Pengacara yang dikenal kharismatik dan kerap memperjuangkan keadilan bagi masyarakat luas, Rio Dedy Heryawan, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Asosiasi Pewarta Indonesia (API). Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah