Surabaya -LiputanjatimBersatu,com. Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk terus membunyikan dan menuntaskan penanganan masalah narkoba dari hulu sampai ke hilir, tidak sungguh-sungguh dilakukan oleh oknum Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Polda Jatim.
Istilah yang sering terdengar di masyarakat bahwa hukum di negeri ini “tumpul ke atas dan tajam ke bawah” sepertinya benar-benar terjadi. Masyarakat mengira bahwa pelaku kejahatan dapat bebas atau mengurangi masa hukuman dengan memberikan “mahar” kepada oknum APH.
Seperti kabar suar dihimpun, wartawan media ini dalam melakukan penelusuran. Bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya diduga telah menerima pembayaran uang sebesar 75 juta rupiah, dari 3 (tiga ) pengguna Narkoba yang ditangkap oleh Polsek Simokerto, pada hari Senin, tanggal 03- Merat 2025, yang lalu.
Data yang dikumpulkan media pers ini, 6 (enam) pengguna narkoba jenis sabu-sabu, yang ditangkap masing-masing oleh Polsek Simokerto, yang merupakan warga Serengganan Surabaya, dan dilimpahkan ke unit 2 Polrestabes Surabaya.
Dari enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinizial IP, SA, AB, SAI dan AG, IF, enam tak terduga merupakan warga Serengganan Surabaya.
Namun sangat disayangkan, setelah diserahkan ke Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, 3 pelaku melakukan rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp.25 juta per-orang.
Diterangkan sumber media Liputanjatimbersatu, berawal penangkapan terhadap enam pengguna disekitaran kampung serengganan Surabaya, saat menghisap narkoba jenis sabu-sabu, pada hari Senin tanggal 03- Maret 2025yang lalu.
“Keenam, ditangkap pada malam itu juga,” sambungnya dan dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, “
Dijelaskan sumber wartawan media ini, pada hari Kamis Sore tanggal 06 Maret 2025, Tiga pelaku melakukan rehabilitasi dengan membayar uang sebesar Rp 75 juta diantaranya, AB, SAI dan AG, ujar sumber.
“Coba sampean (anda) tanyakan ke Polisi bagian Narkoba Polrestabes Surabaya, Informasi saya ini, tepat dan pasti mas,” imbuhnya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada kasat narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Surya Miftah.
“Belum memberikan stetmen atau kesan alergi terhadap awak media (jurnalis), saat dikonfirmasi pada tanggal 07-03-2025.”
Sementara itu, Iptu Eko yang diduga menangani perkara tersebut, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya.
“Ya betul Pak, saya yang tangani Pak. Bayar sama siapa Pak, orangnya masih di kantor dan di proses sesuai SOP semua di sini Pak, saat dikonfirmasi pada 03-07-2025,”
Sampai berita ini terbit tim awak media akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolres Surabaya Drs Lutfi, dan Bidropam Polda Jatim.
Bersambung…
Anugerah