Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Bongkar Empat Kasus Judi Online, Empat Tersangka Diamankan Polsek Tegalsari Surabaya

Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

 

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

 

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

 

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

 

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

 

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

Polsek Tegalsari, Surabaya, berhasil mengungkap empat kasus perjudian online di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Tegalsari, Jumat (03/01/2025), Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso dan Kanit Reskrim AKP Angga Riatma memaparkan penangkapan empat tersangka di lokasi berbeda.

Menurut Kompol Rizki, keempat tersangka ditangkap di Pucangan Gubeng, Banyu Urip, Tembok Dukuh, dan Sawahan

Kami mengamankan empat pelaku dengan modus berbeda-beda di lokasi yang berbeda pula,” ujar Kompol Rizki.

Ia menjelaskan, dua pelaku bertindak sebagai pemain judi online secara mandiri, sementara dua lainnya berperan sebagai bandar yang menerima titipan dari masyarakat untuk ikut berjudi.

AKP Angga Riatma menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi dari program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas perjudian di Indonesia.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang ITE Nomor 8 Tahun 2011, dengan ancaman hukuman enam hingga dua belas tahun penjara.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku judi online dan masyarakat yang terlibat di dalamnya. (Red)

More To Explore

Fashion

Wujud Nyata Kepedulian Polri, Kapolres Sampang Salurkan 120.000 Liter Bantuan Air Bersih ke Ponpes Al-Mubarok Lanbulan Tambelangan

Sampang, LiputanJatimBersatu.com- Kapolres Sampang Polda Jatim, AKBP Anang Hardiyanto, S.IK., melaksanakan kegiatan bhakti sosial dengan membagikan bantuan 120.000 liter air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan. Penyaluran bantuan air bersih kali ini dipusatkan di Pondok Pesantren Al-Mubarok Lanbulan, Desa Barorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Kedatangan rombongan Kapolres Sampang bersama PJU

Fashion

Peringati Hari Santri 2026, Polsek Pujer Salurkan 400 Al-Qur’an ke 20 TPQ dan Musala

Bondowoso, LiputanJatimBersatu.com-Memperingati Hari Santri Nasional 2026, Polsek Pujer Polres Bondowoso menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan keagamaan melalui penyaluran 400 Al-Qur’an ke 20 lokasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan musala di Kabupaten Bondowoso, Kamis (22/10/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Pujer IPTU Hendri Maulana, S.H., M.H., bersama jajaran sebagai bentuk dukungan terhadap para