Liputan Jatim Bersatu

DESA SIDORENGGO MASIH BELUM KONDUSIF PERAMPOK LAKUKAN AKSINYA KAPAN SAJA.

Malang – LiputanJatimBersatu,com. Warga Kecamatan Ampel gading Desa sidorenggo,Kabupaten Malang masih di bayang-bayangi rasa ketakutan,dilansir dari tempat kejadian warga desa yang merasa tidak kondusif dikarenakan pelaku perampokan hingga saat ini belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. Rabu 4/3/25.   Kini warga desa sidorenggo lebih waspada paska kejadian perampokan di rumah ibu Ngatemi.pasalnya hingga saat ini pelaku masih berkeliaran dan bisa melakukan tindak kejahatan kepada warga desa sidorenggo kapan saja.   Ibu Ngatemi korban perampokan,seorang lansia yang menyimpan uang bantuan dari pemerintah guna kehidupan sehari-hari rahib di gasak perampok Hingga saat ini ia pun shock dengan kejadian itu.   Warga menduga Pelaku paham wilayah desa sidorenggo hingga membuat mereka resah dibulan suci Ramadhan. Salah satu warga yang enggan namanya disebut menuturkan,”seharusnya dibulan suci seperti ini kami aman,nyaman,dan tenang,tapi karena kejadian perampokan yang belum ketangkap kamipun resah mas”tuturnya.   Awak media warta hukum melakukan koordinasi bersama Polsek Ampel Gading serta mengkonfirmasi atas kejadian yang meresahkan masyarakat desa sidorenggo. Beny Kanit Reskrim Polsek Ampel gading menyampaikan masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari Masyarakat sekitar untuk memudahkan penyelidikan kasus tersebut, “kami terus mendalami dan masih mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan Masyarakat untuk tahap penyelidikan”Ujar Kanit Reskrim Polsek Ampel gading.   Suatu tantangan bagi Kapolsek Ampel gading dalam menangani tindak kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah kecamatan Ampel gading Kabupaten Malang.         ( Irfan/A.M/Giren)

Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Oplos LPG di Jombang Empat Tersangka Diamankan*

SURABAYA -LiputanjatimBersatu,com. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik pengoplosan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram di Kabupaten Jombang.   Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi pengamanan empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku.   “Dari pengungkapan kasus ini ada 4 orang yang diamanakan yaitu berinisial MS, MM, AK, dan SZ,” ujar Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Selasa (4/3).   Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan modus yang digunakan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan alat berupa pipa logam.   Menurut AKBP Damus Asa kegiatan ilegal itu berlangsung sejak Januari 2025 hingga 3 Maret 2025.   “Gas dari tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi kapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram dengan menggunakan alat suntik berbahan logam yang disuntikkan pada bagian pentil masing-masing tabung,” jelas AKBP Damus Asa.   Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim ini mengatakan dari pengakuan tersangka pemindahan gas dari LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram yang membutuhkan sekitar Empat hingga Lima tabung LPG 3 kilogram.   “Sedangkan untuk tabung LPG 50 kilogram diperlukan sekitar 20 hingga 22 tabung LPG 3 kilogram,” tambahnya.   Setelah gas berhasil dipindahkan, tabung LPG non subsidi tersebut kemudian ditutup menggunakan segel yang diperoleh melalui pembelian di toko dare.   “Tabung LPG yang telah diisi gas bersubsidi, kemudian siap diedarkan ke berbagai toko kelontong dan pangkalan di wilayah Jombang,” kata AKBP Damus Asa.   Masih kata AKBP Damus Asa, dalam operasinya, pelaku SZ dibantu oleh MS dan MM yang bertugas sebagai sopir dan kernet untuk mendapatkan subsidi LPG dari berbagai toko dan pangkalan di Kabupaten Jombang.   “Tersangka ini beli dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung,” jelas AKBP Damus Asa.   LPG hasil oplosan kemudian dijual dengan harga Rp130.000 hingga Rp140.000 per tabung untuk kapasitas 12 kilogram.   “Sedangkan untuk tabung kapasitas 50 kilogram dijual Rp550.000 hingga Rp575.000 per tabungnya,” jelas AKBP Damus Asa.   Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 5 Ayat 1.   “Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara selama 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar,” ujarnya.   Barang bukti yang berhasil diamankan dalam menyembunyikan kasus ini di antaranya satu unit mobil pikap Daihatsu Grand, 140 tabung LPG 3 kilogram kosong, 62 tabung LPG 3 kilogram berisi gas, 52 tabung LPG 12 kilogram kosong, 18 tabung LPG 12 kilogram berisi gas, 18 tabung LPG 50 kilogram kosong, dan 18 tabung LPG 50 kilogram berisi gas.   Selain itu, Polisi juga menyita berbagai alat pendukung seperti tang, seratus segel tabung 12 kilogram, tiga puluh segel tabung 50 kilogram, satu plastik kecil segel karet merah LPG 3 kilogram, satu kresek bekas segel LPG 3 kilogram, dua timbangan digital merek ACS dan Voltron, serta 20 alat pemindah gas untuk tabung 12 kilogram dan 9 alat pemindah gas untuk tabung 50 kilogram.   Polda Jawa Timur menegaskan akan terus menindak tindakan ilegal yang merugikan masyarakat serta mengganggu distribusi subsidi LPG yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu.     (Irfan Ali)

Bentuk Kedekatan Polri dengan Masyarat, Polres Pamekasan Gelar Sholat Taraweh dan tadarus Qur’an keliling

  PAMEKASAN -Liputanjatimbersatu,com. Selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Polres Pamekasan dan jajarannya telah menggelar serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan masyarakat.   Dalam semangat menjaga harkamtibmas (ketertiban dan keamanan), Polres Pamekasan telah mengadakan kegiatan tarawih dan tadarus Qur’an keliling. Tidak hanya itu personel juga disiagakan untuk melakukan pengaturan di masjid-masjid yang ada di Wilayah Kabupaten Pamekasan untuk melakukan pengamanan sekaligus pengaturaan saat sholat Tarawih.   Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto , mengatakan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan.   “Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga harkamtibmas di bulan suci Ramadhan 1446 H,” ungkap AKBP Hendra Eko Triyulianto.   Polres Pamekasan telah melaksanakan beberapa kegiatan lainnya, salah satu kegiatan yang dilakukan adalah tarawih dan tadarus Qur’an yang dilaksanakan di Masjid baitul Amin Polres Pamekasan.   Kegiatan tadarus Al-Quran ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas dan kebersamaan di antara personel Polres Pamekasan serta memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan dan integritas selama bulan Ramadan dan seterusnya.   Selain itu, Polres Pamekasan juga melakukan shalat tarawih dan tadarus Qur’an keliling ke masjid-masjid di Kabupaten Pamekasan.   “Kegiatan tadarus Al-Quran keliling ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Semoga dengan membaca Al-Quran bersama-sama, kita mendapatkan berkah dan keberkahan dalam setiap langkah kita dalam menjalani tugas sebagai aparat kepolisian,” kata Kapolres Pamekasan.   AKBP Hendra Eko Triyulianto juga menambahkan, “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pamekasan, agar dapat bersama-sama menjaga kondusifitas demi kelancaran ibadah selama Ramadhan agar lebih khusuk.”imbau Kapolres Pamekasan.   Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat terjalin kerjasama yang baik antara Polres Pamekasan dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan suci Ramadhan, Selasa (4/3/3035).   (Irfan.ali)

Kebaikan di Bulan Suci: Polrestabes Surabaya Berbagi Takjil untuk Abang Becak di Seluruh Kota

    Surabaya -Liputanjatimbersatu,com. Momen Ramadhan 1446 H menjadi ajang untuk berbagi dan menebarkan kebaikan. Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membagikan ratusan paket takjil kepada abang becak yang tersebar di berbagai titik kota.   Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tetap bekerja keras di tengah ibadah puasa.   “Di bulan suci Ramadhan ini, kami ingin berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, khususnya para abang becak yang masih berjuang mencari nafkah di jalanan. Semoga sedikit yang kami berikan dapat membantu mereka berbuka puasa dengan lebih baik,” ujar AKP Rina Shanty, pada Selasa (04/03) Sore.   Reskrim, Satnarkoba, dan Satlantas Bersinergi dalam Kebaikan   Aksi sosial ini melibatkan beberapa satuan di Polrestabes Surabaya. Tim dari Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Eddy Oktavianus SE, MH, MM turun langsung membagikan 100 bungkus takjil kepada abang becak di kawasan Rajawali. Sementara itu, dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya, sebanyak 50 bungkus takjil disalurkan kepada tukang becak di sekitar Gedung DPRD Jawa Timur.   Tak ketinggalan, Satlantas Polrestabes Surabaya juga ikut serta dalam kegiatan ini. Sebanyak 100 paket takjil dibagikan di Masjid Tameriah dan Musala Kemayoran, menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.   Bulan Ramadhan, Momentum Mempererat Kebersamaan   Pembagian takjil ini bukan hanya sekedar aksi sosial, namun juga menjadi wujud nyata kedekatan antara kepolisian dan masyarakat. Polrestabes Surabaya berharap, kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak pihak untuk terus menebar kebaikan di bulan penuh berkah ini.   “Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan kebersamaan. Dengan berbagi, kami ingin semakin dekat dengan dan menumbuhkan semangat gotong royong masyarakat di tengah-tengah kita,” tambah AKP Rina Shanty.   Aksi mulia ini pun disambut baik oleh para penerima manfaat. Seorang abang becak yang menerima takjil mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian dan kepedulian dari Polrestabes Surabaya.   “Terima kasih banyak, Pak Polisi. Setiap hari saya harus menarik becak sampai sore, jadi ini sangat membantu untuk berbuka puasa,” ujar salah satu tukang becak di kawasan Rajawali.   Melalui kegiatan ini, Polrestabes Surabaya membuktikan bahwa Ramadhan adalah momen untuk berbagi, menebar kebaikan, dan mempererat hubungan dengan masyarakat. Di depannya, diharapkan lebih banyak aksi sosial serupa yang dapat membawa manfaat bagi mereka yang membutuhkannya.

Polisi Evakuasi Lansia Korban Terdampak Banjir di Cengkareng

    Jakarta – LiputanJatimBersatu,Com. Petugas gabungan mengevakuasi warga terdampak banjir di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Di antara yang dievakuasi ialah warga lanjut usia (lansia) yang mengalami sakit stroke.   “Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Kami akan terus siaga hingga semua warga yang membutuhkan pertolongan dapat dievakuasi dengan aman,” ujar Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto, Selasa (4/3/2025).   Petugas gabungan yang terlibat terdiri dari Polres Metro Jakarta Barat, Polsek Cengkareng, anggota Koramil 04/Cengkareng, serta BPBD DKI Jakarta. Tim gabungan berjibaku mengevakuasi warga terjebak banjir di Gang Al Mubarok 1, RT 012 RW 004, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakbar.   Ketinggian air yang mencapai 70 hingga 80 cm membuat sejumlah warga, terutama lansia dengan kondisi kesehatan yang lemah, kesulitan untuk menyelamatkan diri. Anggota TNI-Polri dan BPBD terjun mengevakuasi warga.   Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, turut hadir di lokasi untuk memastikan evakuasi berjalan lancar. Anggota kepolisian membopong dan menggendong warga lansia yang sakit stroke, melewati genangan air menuju perahu evakuasi.   Dengan penuh kehati-hatian, tim gabungan mengevakuasi bu Rohayati (63), yang menderita stroke, dari rumahnya. Setelah itu, Rohayati langsung dibawa ke RSUD Tangerang untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.   Tak hanya itu, tim juga menyelamatkan pasangan suami istri, Ibu Sumiati (67) dan Bapak Surono (73), yang juga mengalami kondisi serupa. Mereka dievakuasi dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Sekretariat RT 012/004 untuk mendapatkan perlindungan sementara.   Kapolsek mengatakan tim gabungan masih bersiaga di lokasi untuk membantu warga lain yang terdampak. Aksi kemanusiaan ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian, gotong royong, dan solidaritas tetap menjadi kekuatan utama dalam membantu sesama di tengah bencana.   “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses evakuasi berjalan optimal dan semua warga dapat diselamatkan,” ujarnya.   Redaksi

Polrestabes Surabaya Beberkan 17 Kasus Kejahatan Jalanan

    Surabaya -Liputanjatimbersatu,com. Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, (04/03/2025).   Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.   “Dari pengungkapan tersebut, anggota di lapangan berhasil mengamankan 26 tersangka, terdiri dari 22 orang dewasa dan 4 anak di bawah umur,” tutur Kombes Pol Luthfie, pada Selasa (04/03/2025).   Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Luthfie mengungkapkan bahwa dari 17 kasus yang berhasil diungkap, mayoritas melibatkan aksi kekerasan. Berikut rinciannya, satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 13 kasus pengeroyokan dan 3 kasus kepemilikan senjata tajam (sajam).   “Para tersangka ditangkap karena melakukan berbagai tindak kriminal, mulai dari aksi penjambretan, pengeroyokan secara bersama-sama, hingga membawa senjata tajam tanpa izin,” tandas Kombespol Luthfie.   Modus yang biasanya digunakan para pelaku di antaranya, merampas barang milik korban secara paksa (jambret), membawa senjata tajam saat beraksi dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama.   Dari tangan para pelaku, polisi menyita senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban dan mengintimidasi warga, enam bilah celurit, tiga bilah pedang, satu bilah pisau, dua balok kayu, satu buah paving dan satu kursi.   Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan peran dan tindakan mereka dalam aksi kejahatan. Adapun ancaman hukuman yang mereka hadapi antara lain:   Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.   Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.   Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.   Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi keamanan guna menekan angka kejahatan di Kota Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.   “Kami berkomitmen untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan kejahatan dengan aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan,” pungkasnya. (M ROSYID

Polres Bangkalan Keliling Lakukan Patroli dan Bagikan Makan Sahur Kepada Warga di Jalan*

    BANGKALAN – LiputanJatimBersatu,com. Jajaran Samapta Polres Bangkalan menggelar Sahur On The Road dalam rangka Ramadhan 1446 H. Selain membagikan nasi kotak untuk masyarakat yang telah beraktivitas menjelang sahur, polisi sekalian melakukan patroli.   Kasat Samapta AKP Buntoro, S.H. memimpin langsung patroli keliling mulai pukul 02.30 WIB untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat disaat sahur.   Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan jika sasaran patroli adalah untuk meniadakan potensi gangguan Kamtibmas, sekaligus menyapa warga Bangkalan dengan menu sahur. “Selain keliling patroli, kami juga membagikan nasi kotak untuk warga yang sahur,” ujar AKBP Hendro pada Selasa pagi ini (04/03/2025).   AKBP Hendro menambahkan sasaran penerima menu sahur di antaranya para pemulung, tukang sapu jalanan, tukang parkir, serta pekerja malam di pasar. Sedangkan rangkaian personel yang mengikuti patroli adalah personel Satuan Samapta Polres Bangkalan.   Patroli sekaligus bagi-bagi sahur ini merupakan wujud kepedulian aparat kepolisian terhadap masyarakat di bulan penuh berkah. Selain itu juga upaya pendekatan dan menyatu dengan masyarakat. “Patroli sekaligus bagi bagi nasi Sahur On The Road dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa menjalani ibadah puasa dengan tenang dan bebas dari gangguan keamanan,” tandas AKBP Hendro.         (Irfan.ali)

Patroli Perintis Presisi Polres Tanjung Perak Amankan Empat Pemuda Hendak Perang Sarung

Tanjungperak–LiputanJatimBersatu,com. Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban di wilayah hukumnya, pada Selasa (4/3/2025), petugas berhasil mengamankan empat pemuda yang diduga hendak melakukan perang sarung di kawasan Gadukan Rukun, Morokrembangan Surabaya.   Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 02.57 Wib, petugas menemukan sekelompok remaja mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah sarung berisi batu, yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran.   Menurut Kasat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Roni Faslah, S.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, operasi patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas jalanan di Surabaya.   “Anggota mendapati empat remaja yang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan sarung berisi batu yang mereka bawa. Mereka langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Suroto.   Keempat pemuda yang diamankan dalam operasi ini adalah SR (17), warga Jalan Kalianak Timur Gang Rahmad, AK (16), warga Jalan Grengseng Lama Gang 2, SM (18), warga Jalan Dupakbaru Gang 8 Buntu dan SA (18), warga Jalan Dupakmasigit Gang 4 No 3B Surabaya.   Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, yakni Honda Supra dengan nomor polisi L 4355 AS dan Yamaha Mio dengan nomor polisi M 2279 PR.   Iptu Suroto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli rutin untuk menekan potensi gangguan keamanan.   “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas, termasuk tawuran yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Patroli akan terus ditingkatkan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” tegasnya.   Setelah diamankan, keempat pemuda tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga serta melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.   Dengan adanya tindakan cepat ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar Jalan Gadukan Rukun tetap terkendali. Aktivitas warga dapat berlangsung dengan aman dan nyaman tanpa gangguan dari aksi kriminalitas remaja.   Kepolisian mengimbau kepada orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka, terutama di malam hari. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.   “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga Surabaya tetap kondusif dengan meningkatkan kewaspadaan,” tutup Iptu Suroto.   (Irfan ali)

Ormas GMIM Bantu Warga Irawati ke Rumah Sakit, H.solihin: Alhamdulillah langsung ditangani dokter

Surabaya -liputanjatimBersatu,com. Organisasi Gerakan Masyarakat Indonesia Maju (GMIM) dampingi warga Irawati ke Rs. Dr.soetomo yang mengalami penyakit Sturck dan kangker payudara, Pada hari selasa tanggal 4 maret 2025, sekira pukul 09.00 wib,   Ketua H.solihin beserta ketua anggota sosial bang Jossi turun langsung guna mengurus surat-surat pasien bernama SAMIDEH guna dilakukan proses penanganan team medis.   Tak lama dari situ ketua Organisasi Gerakan Masyarakat Indonesia Maju (GMIM) H.solihin dan bang Jossi mengumpulkan data pasien terlebih dahulu, lanjutnya di ajukan dan alhamdulillah sudah langsung ditangani oleh dokter.   “Alhamdulillah pasien bernama SAMIDEH sudah ditangani dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh dokter.”Tuturnya   H.solihin menegaskan, bahwa berdirinya Organisasi (GMIM) ini dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat seperti permasalahan di rumah sakit maupun di sekolah.   “Jika nanti ada masyarakat yang mengalami kesulitan apapun, kami sebagai pelayan masyarakat akan membantu semaksimal mungkin.”Pungkasnya

Tiga Kasus Narkotika dan Okerbaya Terungkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Empat Tersangka Diamankan

      NGANJUK – Kapolres AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dan obat terlarang dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Senin(03/3/2025).   Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda dengan menangkap empat tersangka serta menyita berbagai barang bukti narkotika jenis sabu dan pil dobel L.   “Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkoba. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak generasi muda,” tegas AKBP Siswantoro.   Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa kasus pertama diungkap pada Sabtu (1/3/2025) pukul 17.00 WIB di sebuah homestay di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono.   Polisi mengamankan seorang pria berinisial S (33), warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,21 gram. Dari hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial M (DPO) dan akan diberikan kepada seorang wanita berinisial N (DPO).   Kasus kedua terjadi pada pukul 21.00 WIB di garasi rumah di Desa Kemaduh, Kecamatan Baron. Polisi menangkap DAP (28), warga Kelurahan Banaran, Kecamatan Kertosono, yang kedapatan mengedarkan 1.670 butir pil dobel L. Pil tersebut didapat dari saudaranya yang kini berstatus DPO.   Selanjutnya, kasus ketiga diungkap pada pukul 20.00 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk. Polisi menangkap AK (24) dan F (23), keduanya warga Kecamatan Tanjunganom, karena kedapatan menjual pil dobel L. Barang bukti yang disita antara lain 8 butir pil dobel L, dua unit sepeda motor, dan uang tunai hasil transaksi.   Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk tersangka kasus sabu, serta Pasal 435 dan Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi tersangka kasus pil dobel L.   “Polres Nganjuk akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum kami. Kami imbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkas IPTU Sugiarto.     (Irfan.ali)