Liputan Jatim Bersatu

Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Pasar Hewan

  Kediri –LiputanJatimBersatu,com. Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas, Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menggelar kegiatan sosialisasi di Pasar Hewan Jalan Raung, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Senin (3/3).   Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit Kamsel, Ipda Arifin Priyo Ananto, beserta anggota. Sosialisasi ini menyasar para pedagang kambing yang kerap menggunakan kendaraan bermotor untuk mengangkut hewan dagangan mereka.   Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan himbauan agar para pedagang selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan di jalan. Selain itu, mereka juga diajak untuk membudayakan etika berlalu lintas sebagai suatu kebutuhan demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).   Ipda Arifin Priyo Ananto dalam arahannya menekankan bahwa kesadaran berlalu lintas sangat penting, terutama bagi pedagang yang sering membawa muatan berlebih atau hewan ternak menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.   “Kami mengingatkan para pedagang agar selalu memperhatikan aspek keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Jangan sampai terjadi kecelakaan karena kelalaian atau pelanggaran lalu lintas,” ujar Ipda Arifin.   Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga demi keselamatan bersama. “Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi dalam berlalu lintas, maka angka kecelakaan dapat ditekan dan ketertiban di jalan raya bisa terjaga dengan baik,” tambahnya   Para pedagang yang mengikuti sosialisasi ini menyambut baik kegiatan yang dilakukan oleh Unit Kamsel. Mereka mengaku sering melihat kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengendara, seperti tidak memakai helm, berkendara dengan kecepatan tinggi, atau mengangkut muatan yang melebihi kapasitas.   “Kadang ada yang bawa kambing lebih dari satu di motor, itu berisiko. Setelah mendengar penjelasan dari polisi, kami jadi lebih paham pentingnya berkendara dengan aman,” kata salah satu pedagang, Slamet (45).   Selain memberikan himbauan, petugas juga mengedukasi pedagang tentang pentingnya menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm dan kelengkapan kendaraan lainnya.   Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pasar Hewan Jalan Raung terpantau aman, lancar, dan kondusif. Unit Kamsel berharap kegiatan semacam ini dapat terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.   “Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat agar keselamatan berlalu lintas menjadi budaya. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman,” pungkas Ipda Arifin.   Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pedagang semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara serta mampu menerapkan etika berlalu lintas dalam aktivitas sehari-hari.   (Irfan.ali)

Polres Tanjung Perak Bubarkan Balap Liar di Akses Suramadu, Puluhan Pemuda dan Kendaraan diamankan

Tanjungperak–LiputanJatimBersatu,com. Aksi balap liar yang kerap terjadi menjelang waktu berbuka puasa di kawasan akses Suramadu, tepatnya di depan Terminal Kenjeran, kembali menjadi perhatian aparat kepolisian.   Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, S.H. dan Kapolsek Kenjeran melakukan razia pada Senin (3/3/2025) pukul 15.00 WIB.   Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Imam Saifudin Rodji, S.H mengungkapkan dalam operasi tersebut, sebanyak 14 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balapan serta 15 orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan.   “Dalam operasi ini, sebanyak 40 personel gabungan dikerahkan, terdiri dari 20 anggota Satlantas, 10 personel Polsek Kenjeran, dan 10 petugas Satpol PP. Seluruh barang bukti, termasuk kendaraan serta para pelaku, kini telah diamankan di Mapolsek Kenjeran untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tutur AKP Imam.   AKP Imam mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar, terutama selama bulan Ramadan. Ia menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.   “Kegiatan seperti ini akan kita laksanakan tiap hari menjelang buka puasa dan sahur selama bulan Ramadan,” ujarnya, menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.   Untuk mengantisipasi lonjakan aksi balap liar selama bulan suci Ramadan, pihak kepolisian akan terus melakukan razia secara rutin. Patroli dan penindakan akan ditingkatkan, terutama di titik-titik yang sering dijadikan arena balap liar oleh para pemuda.   Masyarakat diimbau untuk turut berperan aktif dengan melaporkan kegiatan mencurigakan atau aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.   (Irfan.ali)

Polres Nganjuk Tangkap Pelaku Perjudian Togel di Pace

Nganjuk –LiputanJatimBersatu,com. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian togel di wilayah Kecamatan Pace dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Senin (03/3/2025).   Petugas mengamankan seorang pria berinisial SU (72), warga Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, yang kedapatan melakukan transaksi perjudian konvensional jenis togel.   “Penindakan ini merupakan upaya kami untuk menekan angka kejahatan perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian,” tegas AKBP Siswantoro.   Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perjudian di sekitar lokasi kejadian.   Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SU pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 11.16 WIB di teras rumah yang berlokasi di barat makam Pace Kukon, Desa Cerme, Kecamatan Pace.   “Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua lembar kertas rekapan nomor togel, uang tunai Rp270.500, serta satu bolpoin hitam. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa hasil transaksi perjudian ini disetorkan kepada seseorang berinisial D alias Kepet yang saat ini masih dalam pencarian,” ungkap AKP Julkifli.   Atas perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.   Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk pemblokiran situs judi online guna memutus mata rantai perjudian di wilayah tersebut.     (Irfan.ali)

Bulan Suci Ramadhan, Polres Probolinggo Siapkan Patroli Sahur*

  PROBOLINGGO – LiputanJatimBersatu,com. Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Polres Probolinggo Polda Jatim beserta polsek jajarannya, akan meningkatkan patroli khususnya saat malam hari hingga waktu sahur.   Patroli tersebut bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat bulan suci Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1446 H/2025.   Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan selama Ramadhan pihaknya akan melakukan Patroli KRYD dan meningkatkan sinergitas dengan jajaran TNI untuk membuat situasi kamtibmas tetap kondusif.   “Menjelang dan saat bulan Ramadhan, Polres Probolinggo dan Polsek jajaran akan lebih aktif untuk berpatroli demi menjaga kamtibmas tetap kondusif,” kata AKBP Wisnu, Jumat (28/2/2025).   AKBP Wisnu juga memberikan himbauan kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beribadah di bulan Ramadhan 1446 H.   Berikut himbauan Kapolres Probolinggo untuk masyarakat selama bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri :   – Dilarang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, serta melakukan konvoi, arak-arakan kendaraan, dan balap liar.   – Tidak berkeliling disertai penggunaan sound yang keras untuk membangunankan warga saat sahur   – Tidak bermain petasan atau bahan peledak lainnya, serta tidak bermain perang sarung yang dapat mengganggu ketertiban umum dan membahayakan diri sendiri serta orang lain   – Menghindari kegiatan pertemuan, nongkrong atau berkumpul yang bisa berujung terjadinya tawuran, atau perkelahian khususnya bagi para remaja.   – Meningkatkan iman dan taqwa, serta hindari kegiatan yang tidak bermanfaat dan dapat mengurangi nilai ibadah puasa.   – Tetap menjaga toleransi dan saling menghargai antar umat beragama, agar kerukunan tetap terjaga   – Selalu waspada terhadap segala jenis kejahatan dan pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan aman saat ditinggalkan, serta jangan lupa mematikan kompor saat tidak digunakan.     – (Irfan.ali)

Patroli Malam di Surabaya: Polisi Bongkar Kasus Penggelapan Motor, Tawuran Gengster, dan Perang Sarung

      Surabaya -liputanjatimBersatu,com. Program baru yang dibentuk Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan “Jogoboyo 97 Polrestabes Surabaya” berhasil mengungkap beberapa kasus seperti penggelapan motor, tawuran antar-gengster, dan perang sarung yang melibatkan anak-anak di bawah umur.   Kasus Pertama yang diungkap Penggelapan Motor: Pelaku Ditangkap di Taman Apsari   Seorang pria AN (43) warga Kapas Kampung Surabaya diamankan polisi setelah menggelapkan sepeda motor milik rekannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (3/3/2025) sekitar pukul 02.20 Wib.   Korban, HS (45) warga Banyu Urip Surabaya melaporkan bahwa motornya sering dipinjamkan oleh pelaku, AN, tidak dikembalikan. Setelah menunggu tanpa kepastian, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Genteng Surabaya.   Secara tak terduga, korban bertemu pelaku di Taman Apsari, Jalan Gubernur Suryo. Ia langsung meminta bantuan Tim Jogoboyo 97 yang tengah berpatroli. Polisi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa dua kartu identitas (KTP) dan menyerahkannya ke Polsek Genteng Surabaya untuk proses lebih lanjut.   Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Teguh Santoso, mengapresiasi respon cepat anggotanya. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan merespons dengan cepat laporan masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan,” ujarnya.   Selain penggelapan motor Tim Jogoboyo 97 juga mengamankan aksi tawuran tawuran antar-gengster. Kali ini, dua grup yakni Bhezeck Surabaya dan Remaja 09 Selatan Surabaya, nyaris terlibat bentrokan di Jalan Wiyung pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.   Tim 6 Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AIPDA Yugo Abdi Sastro, bergerak cepat setelah mendeteksi aktivitas mencurigakan melalui siaran langsung di media sosial.   Polisi berhasil mengamankan enam pemuda berusia 14 hingga 24 tahun, bersama dengan dua sepeda motor, tiga ponsel, dan dua bendera gengster yang digunakan untuk menunjukkan identitas kelompok mereka.   Seluruh pelaku barang bukti telah diserahkan ke Polsek Wiyung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan untuk mencegah bentrokan yang lebih besar.   Perang Ketiga Sarung Berujung Tawuran: 10 Anak Diamankan   Tradisi perang sarung yang seharusnya menjadi permainan khas Ramadhan justru berakhir pada aksi tawuran di Jalan Pregolan, Surabaya.   Pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Gabungan Jogoboyo 97 Sat Samapta Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh AIPTU Eko Cristianto W., menerima laporan tentang sekelompok anak-anak yang terlibat bentrokan.   Setelah melakukan penyesiran, polisi berhasil mengamankan 10 anak berusia 15 hingga 16 tahun. Mereka diketahui masih berstatus pelajar di berbagai sekolah di Surabaya.   Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian cukup mengejutkan, yakni tujuh sarung berisi batu, satu celurit, satu balok kayu, dan enam unit ponsel. Selain itu, polisi juga menyita 10 sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku.   Para pelaku telah diserahkan ke Polsek Sawahan untuk pelatihan lebih lanjut. Polisi menyatakan bahwa perang sarung yang disertai kekerasan dapat berakhir pada tindak kriminal yang serius.   Patroli Malam, Benteng Keamanan di Bulan Ramadhan   Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menambahkan dengan adanya patroli rutin seperti yang dilakukan Tim Jogoboyo 97, masyarakat diharapkan bisa merasa lebih aman, terutama selama bulan Ramadhan. Kejahatan jalanan seperti penggelapan kendaraan, tawuran gengster, dan perang sarung dapat ditekan melalui pengawasan ketat dari pihak kepolisian.   “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal untuk meresahkan warga. Kami harap masyarakat juga proaktif melaporkan kejadian mencurigakan,” tutupnya.

Ketersediaan Bahan Pokok di Nganjuk Aman Jelang Ramadan 2025

  Nganjuk -liputanjatimBersatu,com. Sat Reskrim Polres Nganjuk bersama instansi terkait melakukan pengecekan dan monitoring ketersediaan serta harga bahan pokok penting (Bapokting) di sejumlah titik di Kabupaten Nganjuk, Jumat (28/2/2025). Kegiatan ini melibatkan Disperindag, Dinas Ketahanan Pangan, serta jajaran terkait untuk memastikan stok aman dan harga tetap stabil menjelang Ramadan 2025. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan ketersediaan bahan pokok dalam kondisi aman. “Masyarakat tidak perlu khawatir karena stok bahan pokok mencukupi, dan tidak ada lonjakan harga yang signifikan. Kami bersama instansi terkait terus melakukan pengawasan agar tidak ada praktik spekulasi yang merugikan masyarakat,” ujar Kapolres. Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan di beberapa lokasi strategis, seperti Pasar Wage Nganjuk, Prima Swalayan, CV. Sami Mulyo, serta Pasar Sayur Sukomoro. “Kami memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar dan harga sesuai dengan HET. Jika ditemukan indikasi penimbunan atau permainan harga, kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Dari hasil monitoring, harga bahan pokok di pasar tradisional dan distributor masih dalam batas wajar. Beberapa komoditas seperti beras medium bahkan dijual lebih murah dari HET, sementara kenaikan harga terjadi pada bawang putih dan daging sapi. Tim gabungan akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga stabilitas harga menjelang bulan suci Ramadan. (Irfan ali)

Polres Nganjuk Tangkap Empat Pengedar Sabu dalam Operasi Pekat Semeru 2025

Nganjuk –LiputanJatimBersatu,com. Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kertosono dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025. Empat pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.   Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda.   “Operasi ini dilakukan untuk menekan angka peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya, Kamis(27/2/2025).   Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (26/2/2025) di sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono. Tiga pria berinisial AR (35), WK (34), dan FA (31) diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 0,53 gram, alat hisap, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.   Dari hasil interogasi, ketiganya mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial HK alias Jabrik. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap HK (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono, pada hari yang sama pukul 17.30 WIB.   “Saat penggeledahan, kami menemukan tiga plastik klip berisi sabu dengan total berat 0,79 gram, seperangkat alat hisap, satu bandel plastik klip, timbangan digital, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi,” jelas IPTU Sugiarto.   Dari hasil pemeriksaan, HK mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih memburu pemasok tersebut yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).   Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.   “Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas IPTU Sugiarto.     (Irfan.ali )

Baksos Polri Presisi Polresta Malang Kota Bersama Mahasiswa Bersihkan Masjid Hingga Beri Bantuan Sembako*

    KOTA MALANG –LiputanJatimBersatu,com. Menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Polresta Malang Kota menggelar Bakti Sosial (Baksos) mengusung tema “Ibadah Ramadan, Meningkatkan Iman, Takwa, dan Amal Saleh Guna Mewujudkan Polri Presisi”.   Baksos itu dilaksanakan dengan berkolaborasi bersama Mahasiswa dimulai dari membersihkan Masjid hingga penyerahan sembako.   Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., secara langsung memimpin kegiatan Baksos Presisi tersebut.   Kali ini Baksos dilaksanakan di Masjid Jami’ NU Blimbing, Jl. A. Yani, Blimbing diikuti para PJU Polresta Malang Kota dan para mahasiswa perwakilan dari beberapa kampus.   “Kami ingin mengajak masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat ibadah,terutama dalam bulan suci Ramadhan ini,”ujar Kombes Nanang,Sabtu (1/3).   Kapolresta Malang Kota juga mengatakan, bulan suci Ramadan adalah momen yang tepat untuk memperkuat nilai-nilai toleransi, kebersamaan dan gotong royong.   Oleh karenanya, Bakti Sosial Presisi Polresta Malang Kota tahun ini dilaksanakan serentak di Lima masjid yang berada di setiap wilayah Polsek jajaran.   Selain anggota kepolisian, kegiatan ini juga melibatkan mahasiswa dari berbagai kampus, mengingat status Kota Malang sebagai Kota Pelajar.   Menurut Kapolresta Malang Kota, mahasiswa dinilai memiliki potensi besar dalam berkontribusi terhadap kegiatan sosial dan kemasyarakatan.   “Mahasiswa adalah kekuatan besar yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat, sekecil apa pun kontribusinya,” ungkap Kombes Nanang.   Ia berharap dengan keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ini, maka semakin banyak generasi muda yang terinspirasi untuk terus berbuat kebaikan.   Saat dilokasi tampak para mahasiswa antusias bersama Kombes Pol Nanang membersihkan Karpet, lantai masjid, tempat wudu, almari Al-Qur’an, serta bagian lain dari Masjid menggunakan alat semprot air dan pel hingga mengganti Lampu.   Sebagai bagian dari bakti sosial presisi ini, Polresta Malang Kota juga menyiapkan 50 Mushaf Al-Qur’an untuk disalurkan ke Lima Masjid yang menjadi Lokasi kegiatan.   “Dengan adanya mushaf baru ini, diharapkan masyarakat semakin mencintai Al-Qur’an dan memperdalam amalan ibadah,” terang Kombes Nanang.   Selain itu, sebanyak 50 paket sembako juga disalurkan kepada marbot masjid sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya menjaga dan merawat tempat ibadah.   “Dengan semangat kebersamaan, kolaborasi ini secara tidak langsung memperkuat iman, ketakwaan, dan amal saleh,” ujar Kombes Pol Nanang.   Bakti Sosial Presisi ini juga menjadi ajang peningkatan toleransi, mengingat mahasiswa dari berbagai latar belakang agama yang berbeda.   Salah satu mahasiswi asal Singaraja Bali, I Gusti Ayu Phuja Wahyuni, yang beragama Hindu, mengungkapkan antusias saat mengikuti Bakti Sosial ini.   “Saya merasa senang bisa ikut serta dalam Bakti Sosial ini, sebab menjadi kesempatan belajar lebih banyak tentang budaya dan agama lain, ini pertama kalinya saya ikut bersih-bersih masjid, jadi pengalaman yang berharga,” ujar Ayu saat dilokasi Masjid Jami’ NU Blimbing.   Bakti Sosial Presisi Polresta Malang Kota, tidak hanya bersih-bersih masjid saja, namun kegiatan sosial juga dilakukan anggota Bhabinkamtibmas dan anggota Polsek jajaran, membersihkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di setiap wilayah Kelurahan.   Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat, memberikan manfaat nyata, serta memperkuat hubungan antara Polri, masyarakat, dan generasi muda.     (Irfan.ali)

Cegah Laka Lantas, Polisi Tambal Jalan Berlubang di Pasuruan yang Tak Kunjung Diperbaiki*

      PASURUAN -liputanjatimBersatu,com. Satlantas Polres Pasuruan Polda Jatim tergerak untuk memperbaiki kondisi jalan raya Bangil yang sangat memperhatinkan.   Banyaknya lubang pada jalan raya itu mengakibatkan pemakai jalan sering terjatuh.   Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Derie Fradesca mengatakan, sebagai upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) akibat jalan berlubang tersebut, pihaknya menambal dengan puing bangunan.   Namun demikian, kata AKP Derie Fradesca penambalan ini kekuatannya hanya untuk sementara agar pengguna jalan tidak terperosok.   Karena lanjut AKP Derie Fradesca apabila kena hujan dan banjir akan hilang terbawa air.   “Penambalan dengan puing bangunan hanya untuk sementara, minimal saat ini bisa menghindari laka lantas bagi pengguna jalan yang terperosok, ” ujar AKP Derie Fradesca, Minggu (02/3).   Ia juga berharap, mudah mudahan selanjutnya ada perbaikan dari dinas terkait.   “Sementara saat ini anggota Satlantas Polres Pasuruan menambal lubang yang di nilai sangat dalam dan sangat membahayakan pengendarara sepeda motor,” terang AKP Derie Fradesca.   Kasatlantas Polres Pasuruan ini mengatakan, petugas terus dikerahkan di sela-sela dinasnya untuk melakukan penambalan jalan yang berlubang dan membahayakan masyarakat.   “Agar dapat meminimalisir kejadian laka, juga sebagai ibadah dengan penyelamatan kecelakaan,”pungkasnya   (Irfan.ali)

Dugaan Penampungan dan Pengolahan Oli Bekas Ilegal di Gresik: Tanpa Izin, Menjadi Sorotan Tajam 

  Gresik- LiputanJatimBersatu,com. Sebuah lokasi di Jalan Raya Randegansari, Dusun Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, diduga menjadi tempat penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.     Investigasi yang dilakukan oleh tim media dan lembaga terkait mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya tidak adanya papan nama perusahaan, tidak mencantumkan izin usaha, serta akses yang tertutup rapat bagi publik. Bahkan, tim investigasi yang berupaya masuk ke area tersebut tidak diberikan izin oleh pihak yang mengelola tempat itu.     Fakta-fakta tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan di dalamnya berlangsung tanpa legalitas yang sah dan berpotensi melanggar hukum. Selain itu, tidak ditemukan adanya tanda peringatan limbah B3, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau pengawasan dari instansi berwenang.     Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, praktik pengolahan oli bekas ilegal kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa standar keamanan lingkungan.     Limbah oli bekas yang dikelola tanpa prosedur yang benar dapat mencemari tanah, air tanah, hingga udara. Jika dibuang sembarangan, oli bekas dapat merembes ke sumber air bersih yang digunakan oleh masyarakat sekitar, menyebabkan gangguan kesehatan seperti iritasi kulit, gangguan pernapasan, hingga risiko kanker akibat kandungan senyawa berbahaya dalam oli bekas.     Tidak hanya itu, ada dugaan bahwa tempat ini menjadi pusat daur ulang ilegal, di mana oli bekas diproses tanpa metode pemurnian yang sesuai standar dan dijual kembali sebagai pelumas murah.     Produk seperti ini sangat berbahaya karena dapat merusak mesin kendaraan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta merugikan konsumen.     Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berkaitan dengan limbah B3 wajib memiliki izin resmi dan menerapkan prosedur pengolahan sesuai standar yang telah ditetapkan.     Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan limbah B3 tanpa izin merupakan tindak pidana lingkungan.       Pasal 103 UU 32/2009, yang mengancam hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar bagi pelaku usaha yang mengelola limbah B3 tanpa izin.     Jika ditemukan adanya pembuangan limbah B3 secara sembarangan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 104 UU 32/2009, yang ancamannya lebih berat, yakni pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.     Jika aktivitas pengolahan ini mengakibatkan kerusakan lingkungan yang serius, maka pemilik usaha dapat dijerat dengan Pasal 98 UU 32/2009, yang memuat ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.     Selain itu, jika oli bekas ilegal ini dijual dan digunakan sebagai pelumas, maka pemilik usaha bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengancam pelaku usaha dengan penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar karena menjual produk yang membahayakan konsumen.     Sebuah usaha pengolahan limbah oli bekas yang berizin dan legal harus memenuhi beberapa persyaratan utama, antara lain:     1. Memiliki izin usaha resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau instansi terkait.     2. Mengantongi izin pengelolaan limbah B3, yang mencakup izin pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan limbah.     3. Mempunyai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk menilai dampak operasional terhadap lingkungan.     4. Memiliki fasilitas pengolahan yang sesuai standar, termasuk sistem penyimpanan yang aman, peralatan pengolahan modern, serta sistem pembuangan limbah yang tidak mencemari lingkungan.     5. Memasang papan nama perusahaan dan tanda peringatan limbah B3, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.     6. Melakukan pelaporan dan pemantauan berkala terhadap aktivitas pengolahan limbah kepada instansi pengawas lingkungan.     Apabila tempat pengolahan oli bekas di Gresik ini tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka besar kemungkinan operasionalnya melanggar hukum dan harus segera ditindak.     Dengan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dalam kasus ini, aparat terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan Kepolisian harus segera turun tangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, maka usaha ini harus segera ditutup, dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.     Selain itu, masyarakat sekitar juga dihimbau untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mencemari lingkungan kepada dinas lingkungan hidup atau aparat penegak hukum. Kesadaran publik sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.     Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap usaha ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan, terutama yang berkaitan dengan limbah berbahaya seperti oli bekas. Jika dibiarkan, dampak jangka panjangnya bisa sangat merugikan masyarakat dan ekosistem.   Anugrah( Redaksi )