Liputanjatimbersatu.com Surabaya – Zamroni (46) alias Roni warga jalan Sidonipah No.7, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya yang diduga bandar besar penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy yang berhasil di tangkap oleh tim nya Kompol Gatot setyo budi di rumahnya pada hari Senin (6/1/2025) sekira pukul 18.45 Wib. Dikarenakan Moch Zamroni alias Roni merupakan juga DPO dan residivis kelas berat. Dan Tim Opsnal narkoba berhasil membawa pil extacy alias inek sebanyak 200 butir dirumah tersebut. Roni tidak dapat berkutik dikarenakan barang bukti sudah ada di rumahnya dan Roni digelandang ke Polda jatim malam itu juga. Penangkapan Roni tersebut juga berdasarkan cakotan dari luar dan langsung menggarah ke Roni sebagai terduga bandar besar di Sidonipah. Dan juga adanya info Opsnal lain dari unit Polsek di Polrestabes diduga juga bantu menguruskan kelancara Roni agar supaya bisa di Rehab dan melenggang bebas. “Opsnal Polsek bernama ARF, karena dimintai keluarganya untuk bantu Roni,” Kata informasi yang terpercaya di Timred Infopolnews yang tidak mau disebutkan, Kamis (9/1/2025). “Dan BBnya ineks 200 butir mas” Imbuhnya. Program Asta Cita Kapolda Jatim tidak menyurutkan para APH Polda Jatim untuk memproses para bandar-bandar besar narkotika di Jatim. siapapun yang mau mengurus tidak berani mulai dari penyidik Panit, Kanit, Kasubdit semua tranparan dan jelas. Kasus Roni bisa jadi pembelajaran dan SOP di Direktorat Narkoba Polda Jatim, setidaknya Direktorat Narkoba Polda Jatim bisa menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda di Jatim. (Red) dikutip dari “https://infopol.news”
Day: January 10, 2025
Kasatlantas Polres Sampang Melakukan Sosialisasi Serta Himbauan Kepada Pengguna Roda Dua
liputanjatimbersatu.com Sampang – Satlantas Polres Sampang Jawa Timur melakukan sosialisasi Kamseltibcarlantas, guna memberikan pembinaan etika berlalu lintas kepada masyarakat, dalam rangka keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Sampang. Kasat Lantas Polres Sampang AKP Ekan Sahudi, S.H., menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk mengajak masyarakat supaya lebih meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Dengan tujuan, mewujudkan kamseltibcarlantas yang presisi di Kabupaten Sampang. “Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya dari Satlantas Polres Sampang dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sehingga sosok kepolisian dapat dirasakan kehadirannya secara langsung,”kata AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., Rabu (7/1/2025). Kasat Lantas juga berpesan kepada masyarakat, agar selalu berhati-hati ketika berkendara. Utamanya, pengemudi kendaraan roda dua untuk selalu menggunakan helm, serta tidak menggunakan handphone ataupun merokok di saat berkendara. “Hal itu demi menghindari terjadinya kecelakaan yang diakibatkan kelalaian pengendara itu,” ulas pria yang akrab disapa Sigit dan murah senyum. Lanjut, gunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), baik pengemudi roda dua dan penumpang yang duduk di belakang. Perlu dicatat, tidak diperbolehkan membawa penumpang lebih dari satu orang. “Kepolisian juga melarang penggunaan knalpot brong atau bising. Perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, demi Kamseltibcarlantas,” tuturnya. Mantan Kanit Regident Satpas Colombo Polrestabes Surabaya itu menambahkan, kepada orang tua yang mempunyai anak remaja, untuk melarang anak anda membuat konten menghadang mobil truk di tengah jalan. Kemudian, lengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. “Bersama-sama kita gelorakan budaya disiplin berlalu lintas, untuk keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,”tutup perwira balok tiga dipundaknya itu. Red
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Okerbaya dan Pil Dobel L diamankan di Nganjuk Jawa Timur
liputanjatimbersatu.com Nganjuk – Polres Nganjuk Polda Jatim berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil dobel L di wilayah Patianrowo. Dua tersangka pengedar dan 9.971 Pil Dobel L berhasil diamankan dalam dua operasi pada Selasa (07/01/2025) yang lalu. Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025), menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat. “Pada awalnya, kami menangkap seorang laki-laki berinisial DR (26), warga Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan pil dobel L,” ujar AKBP Siswantoro. Dari penangkapan itu lanjut AKBP Siswantoro, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menambahkan bahwa DR ditangkap di salah satu rumah di Dusun Ngepung, Kecamatan Patianrowo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 571 butir pil dobel L, uang tunai Rp20.000, dan satu ponsel Oppo A16. “Pengembangan kasus ini mengarah kepada AH (43), warga Dusun Termas, Desa Babadan. Dari rumahnya, kami mengamankan 9.400 butir pil dobel L,” ujarnya. Pelaku DR mengaku mendapatkan pil dari AH, sedangkan AH mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial AI yang saat ini berstatus DPO. Keduanya kini ditahan di Polres Nganjuk Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan/atau denda Rp1,5 miliar,” pungkas Iptu Sugiarto. (*)
Polres Jember Jawa Timur Mediasi Warga Blokade Jalan Raya Puger
liputanjatimbersatu.com JEMBER – Kemacetan panjang di Jalan Raya Kasiyan, Kecamatan Puger, Jember, berhasil ditangani oleh Polres Jember Polda Jatim. Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasat Lantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata mengatakan Kemacetan tersebut disebabkan oleh unjuk rasa warga setempat yang melakukan penyampaian aspirasi dengan menutup jalan. “Iya, kemacetan terjadi karena ada warga yang berunjuk rasa memblokade jalan,”kata AKP Bagas didampingi Kapolsek Puger, AKP Fathurrahman, Kamis malam ( 9/1/25). Akibat blokade jalan tersebut Jalan Raya Kasiyan – Puger menuju Kecamatan Jombang lumpuh total. “Kami sudah melakukan negosiasi dengan tokoh masyarakat setempat, dan sepakat membuka akses bagi pengguna jalan lainnya yang terjebak kemacetan,” kata AKP Bagas. Kasat Lantas Polres Jember ini juga berkoordinasi dengan pihak Bulog untuk pinjam lahan parkir yang kebetulan ada di dekat lokasi. “Kendaraan truk sementara kita arahkan parkir di gudang Bulog, untuk mengurai kemacetan,” terang AKP Bagas. Setelah itu, lanjut AKP Bagas, dilakukan mediasi dengan warga masyarakat yang sudah dua hari melakukan aksinya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan pengemudi truk atas kerja samanya untuk menjaga kelancaran arus lalin dan keselamatan masyarakat,” ungkap AKP Bernadus Bagas Simarmata. Kasat Lantas Polres Jember juga menghimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga kesadaran berkendaran. “Kerja sama antara pihak keamanan dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan,” pungkasnya. Seperti diketahui, akibat banyaknya kendaraan besar yang melintas di jalan tersebut, mengakibatkan jalan raya Kasiyan rusak. Akhirnya, aksi ratusan masa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Jember wilayah Selatan tersebut digelar berjilid. Koordinator aksi mengatakan, aksi tersebut telah selesai dengan dimediasi oleh Polres Jember Polda Jatim yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jember didampingi Kapolsek Puger. “Keputusan terahir disepakati mobil besar tidak boleh lewat hingga ada peningkatan kelas jalan,” ujar Koordinator aksi di wilayah Kecamatan Jombang – Kab Jember. Hal senada juga disampaikan Korlap aksi massa Desa Kasian Timur, yang mengatakan aksi sudah clear. “Sudah clear, kami sepakat selama jalan masih kelas III, kendaraan besar dilarang lewat,” ujarnya. Aksi di jalan protokol Provinsi Jawa Timur wilayah Puger tersebut menyebabkan kemacetan, namun demikian kendaraan milik warga masih bisa mengunakan jalan tersebut. (*)
Patroli Perintis Presisi Polri Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Bubarkan Gengster
liputanjatimbersatu.com Tanjungperak Surabaya – Dalam upaya menjaga kondusivitas wilayah, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menggelar patroli perintis presisi. Fokus utama patroli kali ini adalah kawasan rawan tawuran dan kejahatan jalanan. Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa Patroli Perintis Presisi merupakan langkah proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Patroli ini rutin kami lakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar Suroto, Kamis (9/1/2025). Dalam kegiatan patroli yang berlangsung Kamis (9/1/2025) dini hari, tim menyisir sejumlah kawasan mulai dari jalan raya hingga permukiman padat penduduk. “Tim menyasar sejumlah wilayah, diantaranya kawasan Semampir meliputi Tenggumung, Bulaksari, Wonosari Wonokusumo. Kemudian wilayah Kenjeran meliputi Suramadu, Bulak, taman Surabaya, Nambangan, Kenpark, dan Kedung cowek,” jelasnya. Iptu Suroto menyampaikan saat melintas di kawasan Wonosari tersebut, personel mendapati sekelompok pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat didekati, para pemuda tersebut berusaha melarikan diri. Tak disangka, salah seorang dari mereka melemparkan clurit panjang ke arah petugas. “Melihat situasi yang semakin memanas, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur untuk membubarkan kelompok tersebut,” ujar Iptu Suroto. Pengejaran pun tak terelakkan. Para pemuda yang diduga anggota gengster ini kemudian berpencar ke berbagai arah. Beruntung, berkat kesigapan petugas, situasi dapat dikendalikan. “Alhamdulillah situasi kembali kondusif dan aman, ” jelasnya. Selain itu, patroli juga dimanfaatkan petugas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan lingkungan. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika melihat adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” pungkasnya.(*)
Tokoh masyarakat Gundih Aji Ore gelar tradisional sandur
Tokoh Masyarakat Gundih Haji ORE Gelar Tradisi Sandur Madura Surabaya, Haji ORE Tokoh Masyarakat atau yang disebut sesepuh di kalangan suku Madura menggelar sandur di rumah kediaman, Jalan Gundih Lapangan, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Jum’at (10/01) Haji Ore yang merupakan Tuan ruma mengatakan selain sebagai ajang silaturahmi, remoh sandur tersebut digelar untuk melestarikan salah satu warisan budaya masyarakat khas Madura. “Ini merupakan salah satu tradisi yang harus kita rawat dan kita jaga. Melalui tradisi ini kita bisa terus mempererat tali persaudaraan,” kata Ore, Jum’at (10/01) Menurut Ore Sandur tidak hanya sebatas pagelaran kesenian namun dibalik itu ada makna yang tersembunyi yaitu sebagai ajang silaturahmi antar masyarakat Madura khususnya komunitas blater. “Karena dalam Sandur terciptanya kehangatan kekeluargaan, saling salaman satu sama lain, tegur sapa, dan juga sama-sama duduk bersila satu sama lainnya.” Tuturnya. Lanjut Ore sapaan akrabnya, Pagelaran Sandur Madura ini tidak lain untuk melastarikan budaya yang ada dimadura dan sebagai wadah bagi Tokoh blater Se-Madura “Hal itu untuk mempererat tali silaturahmi serta antar sesama suku Madura yang tersebar di empat kabupaten (Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep), serta punya niat hajat menyelamati keluarga kami,” Ujarnya Ore Masih kata Ore, dalam kegiatan itu, Tuan Rumah yang mempunyai hajatan akan menyediakan tempat seperti lapangan, tenda, dua sosok lenggek atau penari pria yang berdandan seperti wanita dengan riasan dan sanggul dengan gerakan anggun mereka mengalunkan tembang tradisional Madura. Di depan mereka, “Peserta-peserta yang akan maju satu per satu untuk menyerahkan sejumlah uang ke wadah yang telah disiapkan. Setiap transaksi dicatat dengan cermat oleh petugas dalam buku kas, menandai kontribusi yang berharga untuk kelangsungan acara.” Tambah Ore. Sandur sendiri terbagi menjadi tiga babak utama. Pertama, Dhing-endingan, di mana gendang-gending Madura diputar tanpa syair, menunggu kedatangan seluruh peserta setelah salat Isya. Kemudian, Ndhung-endhung, babak di mana peserta disambut dengan tarian dan nyanyian menjelang tengah malam. Dan terakhir, “Andongan, babak di mana para peserta secara bergiliran maju untuk menyerahkan uang sambil menari bersama lenggek, menciptakan momen kebersamaan yang tak terlupakan.” Ungkapnya Sambung Ore, Peserta Sandur ini semua terdiri dari seorang lelaki yang berpakaian khas jawara Madura, mengenakan jaket kulit, sarung, dan peci hitam serta duduk bersila di bawah tenda. Sambil menunggu giliran untuk maju, “para peserta lainnya menikmati irama lagu-lagu Madura sambil memainkan kartu, menambah semarak suasana yang sudah begitu meriah. Tuan rumah acara, yang akrab disapa Kak Tuan, akan mendapatkan bagian dari uang arisan malam itu. Kehadiran dan kharismanya memainkan peran penting dalam menentukan jumlah peserta yang hadir.” Imbuh Ore Tradisi ini bukanlah sekadar acara rutin, tetapi merupakan bagian hidup dari komunitas setempat. Bahkan di perantauan, perkumpulan masyarakat asli Madura, tetap menjaga dan melaksanakan tradisi ini dengan penuh kehangatan dan semangat. “Setiap pelaksanaannya menjadi sebuah perayaan yang meriah, bahkan sampai menutup jalan kampung, mengukuhkan Sandur sebagai warisan budaya yang hidup dan berkelanjutan.” Tutupnya. M. Rasyid
Pelayanan Prima di Berikan Satpas Colombo Surabaya Untuk Masyarakat
liputanjatimbersatu.com Surabaya – Unit Pelayanan SIM Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, yang berada di Jalan Ikan Kerapu, Kecamatan Krembangan, berhasil memperoleh apresiasi positif dari masyarakat atas pelayanan prima dan profesionalnya. Berbagai kalangan masyarakat mengaku sangat puas dengan proses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang cepat, mudah, dan transparan. Salah satu warga yang telah membuat SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru di Unit SIM Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, warga Surabaya mengungkapkan kepuasannya. “Saya sangat terkesan dengan pelayanan di sini. Prosesnya cepat, petugasnya ramah, mulai dari formulir, intri data, foto, praktek komputer dan praktek sepeda motor biayanya transparan. Saya tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan SIM baru,” ujarnya. Sementara itu Kanit Regident, (KRI) mengatakan, saya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami berusaha memberikan pelayanan terbaik dan memuaskan kebutuhan masyarakat. Kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kami. “Hal tersebut dalam rangka mengimplementasikan instruksi Kapolri terkait ‘”pungli” personel Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polrestabes Surabaya melaksanakan tahapan pelayanan penerbitan SIM di Satpas Colombo Surabaya,”kata IPTU Dyah Ayu Miranda, S.Tr.K., Jum,at (10/1/2025). IPTU Dyah juga menjelaskan, terkait dengan mekanisme serta tarif pembayaran yang dilaksanakan sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), maka pelayanan yang dilakukan dalam proses penerbitan SIM sesuai prosedur pelayanan prima yang mana kepuasan dan kepercayaan masyarakat adalah tujuannya. “Kegiatan pelayanan yang dilaksanakan yakni memberikan informasi yang jelas bagi pemohon SIM pada loket pelayanan informasi, pelayanan pada loket pendaftaran berupa memberikan formulir pendaftaran dan memberikan petunjuk pengisian formulir pendaftaran begitu selanjutnya pada loket-loket sesuai alurnya,”jelasnya. Lanjut, setelah pengisian formulir, IPTU Dyah menambahkan, pemohon melakukan identifikasi/entry data dan verifikasi pada pemohon SIM dengan sistem FIFO (First In First Out) berupa pengecekan identitas pemohon SIM, pengambilan foto, pengambilan sidik jari dan pengambilan tanda tangan elektronik (TTE). “Kami terus memberikan sosialisasi tentang mekanisme penerbitan SIM melalui media informasi, brosur, buku panduan dan media sosial agar pemohon SIM baru yang akan melaksanakan uji teori dan uji praktik dapat mempertanggungjawabkan kemampuannya dalam berkendara,”tuturnya. Mantan Kanit Regident Samsat Polres Tuban IPTU Dyah Ayu Miranda, S.Tr.K., menambahkan, adapun pencetakan SIM dapat dilakukan bagi pemohon SIM yang dinyatakan lulus uji teori dan uji praktik. “Satpas SIM Colombo Polrestabes Surabaya, juga memberikan arahan kepada pemohon SIM untuk memberikan indeks kepuasan masyarakat (IKM) dalam pelayanan penerbitan SIM,”pungkasnya.
Satnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Kurir Narkotika Jaringan Surabaya dan Sidoarjo
liputanjatimbersatu.com Surabaya – Tiga kurir narkotika diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya jaringan Surabaya dan Sidoarjo. Pengerebekan itu dilakukan pada Kamis, (5/12/2024), Dengan mengungkap narkotika jenis sabu seberat 161,772 gram dan ekstasi 1,471 gram. Dari pengakuan para pelaku kepada Polisi diduga kuat sebagai bagian dari sindikat yang dikendalikan oleh seorang berinisial T dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO). Penggerebekan di Empat Lokasi Kapolrestabes Surabaya Kombespol Luthfie Sulistiawan melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Miftah mengungkapkan pengungkapan kasus ini diawali dengan penangkapan tersangka pertama, AP alias A, di sebuah rumah di Desa Kalijaten II, Kecamatan Taman, Sidoarjo. “Dari lokasi ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu, timbangan elektrik, dan perangkat pendukung lainnya,” tutur AKBP Miftah, pada Jumat (10/01/2025) pagi. AKBP Miftah menjelaskan penangkapan AP kemudian membawa polisi ke lokasi kedua di depan SMP 48 Surabaya di Bratang Wetang. “Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 99,551 gram dan 62,040 gram, serta tas kain hitam sebagai alat penyimpanan,” jelas Miftah sapaan karibnya. Miftah menuturkan pengembangan berlanjut ke lokasi ketiga di wilayah Barata Jaya Gang XVII Surabaya. Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka kedua, AAY, yang bertindak sebagai penyedia barang. Barang bukti yang ditemukan termasuk sabu, tiga butir ekstasi berlogo “Burung Hantu,” timbangan elektrik, dan perangkat komunikasi. “Lokasi terakhir berada di Jalan Cemeng Kalang dan Jalan Krembung, Sidoarjo. Polisi menangkap tersangka ketiga, BAP alias B, yang berperan sebagai kurir. Dari lokasi ini, petugas menyita satu butir ekstasi, timbangan elektrik, dan sepeda motor yang digunakan untuk operasional,” kata Miftah, kepada wartawan. Peran Tersangka dan Modus Operandi Miftah mengatakan dari hasil interogasi mengungkap bahwa ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh T. (DPO) diduga mendistribusikan delapan bungkus sabu seberat 800 gram kepada tersangka AAY, yang kemudian membagi enam bungkus (600 gram) untuk diranjau di Raya Sukodono, Sidoarjo. Dua bungkus lainnya (200 gram) diserahkan kepada BAP untuk diranjau dan diambil oleh AP. “Ketiga tersangka mendapatkan upah dari setiap transaksi yang berhasil mereka lakukan. Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi lama dan menyasar pasar lokal di Surabaya dan sekitarnya,” pungkasnya. Pasal yang Dikenakan Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun. Upaya Polisi Melacak Dalang Utama Miftah menambahkan bahwa pihaknya masih memburu DPO berinisial T yang diduga sebagai otak utama peredaran narkoba ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan memutus peredaran narkotika di wilayah hukum Surabaya,” ujar Kasatresnarkoba. Dengan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah dan modus yang terorganisir, kasus ini menambah daftar panjang upaya penegakan hukum terhadap jaringan narkotika di Jawa Timur. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
Sempet Viral Video, Camat Asemrowo Buat Laporan (LP) Ke Polda Jawa Timur
Sempet Viral Video, Camat Asemrowo Buat Laporan (LP) Ke polda Jatim liputanjatimbersatu,com Surabaya – Kuasa hukum Camat Asemrowo, Abdul Rouf, melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks yang menyerang nama baik kliennya, Moch Khusnul Amin, ke Polda Jawa Timur, jum’at (10/01/2025) Laporan tersebut terkait dengan adanya video fitnah yang beredar di media sosial yang diduga dilakukan oleh beberapa akun dan salah satu oknum anggota ormas. “Selamat sore, terima kasih telah menunggu dari siang hingga sore ini. Kami telah melaporkan tindak pidana ke Polda Jawa Timur. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Jatim, Direktorat Reserse Cyber Polda Jatim, dan rekan-rekan wartawan,” ujar Abdul Rouf saat konferensi pers di depan SPKT Polda Jatim. (10/1/25) Menurut Rouf, laporan tersebut dilakukan untuk menjaga kehormatan dan nama baik Camat Asemrowo serta marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat terganggu akibat berita fitnah yang beredar luas di masyarakat. “Pak Camat merasa diserang kehormatannya, sehingga terganggu secara psikis dan kehidupan rumah tangganya. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk menjaga marwah Pemerintah Kota Surabaya yang sempat gaduh akibat peristiwa ini,” tambahnya. Rouf mengungkapkan, laporan itu menyasar beberapa akun media sosial yang menyebarluaskan berita hoaks tersebut. Pihaknya juga melaporkan oknum yang merekam, mengunggah, hingga menyebarluaskan video tersebut. “Kami laporkan mereka dengan Pasal 45A dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE. Ancaman hukumannya adalah dua tahun penjara,” tegas Rouf. Rouf berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk memulihkan nama baik kliennya dan menjaga stabilitas Kota Surabaya dari isu-isu fitnah yang meresahkan masyarakat.