Liputan Jatim Bersatu

Satreskoba Polrestabes Surabaya Diduga Lepas Pengedar Narkoba, ini Nominalnya

    Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Kabar suar terkait adanya dugaan penggerebekan yang dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa Malam tanggal 28 Januari 2025, di salah satu rumah Jalan Gembong Gang 2 Surabaya, menuai pertanyaan.   Dikabarkannya, beberapa Polisi berpakaian preman dari Polrestabes Surabaya, yang telah melakukan penggerebekan tersebut, telah berhasil menangkap seorang berinisial Y yang diwanti-wanti sebagai pengedar.   Data dihimpun wartawan ini, pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, terkabar bahwa Y sudah menghirup udara kebebasan setelah pihak keluarga ada dugaan membayar sejumlah uang sebesar 60 juta rupiah.   “Berawal bebasnya Y setelah ada dugaan tukar guling atau ada 4 rekannya lagi yang ditangkap,” kata sumber media ini, Sabtu (01/02/2025).   “Bebasnya Y juga tidak cuma-cuma keluar, melainkan ada dugaan dari pihak keluarganya telah membayar 60 juta rupiah sebagai uang penebusan,” sambungnya.   Masih kata sumber, jadi saat ini yang ditahan atau diproses lanjut ada orang 4 termasuk adek Y dan istrinya. “Kasus Y ini, sepertinya tukar kepala”.   Guna memastikan kebenaran kabar suar tersebut, Kanit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu Idam, enggan membalas ataupun komentar saat dihubungi melalui Chatting WhatsApp oleh media ini.   Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, pihaknya membantah atas tudingan kabar suar tersebut. “Tidak benar adanya informasi seperti itu,” balas singkat Chatting WhatsApp, pada Sabtu (01/02/2025).     ( Anugrah redaksi ) Bersambung…

Maraknya Perjudian Sabung Ayam Diwilayah Hukum Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com, Maraknya perjudian sabung ayam di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, seperti tidak tersentuh Aparat penegak hukum di wilayah Polsek Arosbaya, Jajaran Polres Bangkalan Madura.       Aktivitas Perjudian sabung ayam yang pernah di gerebek aparat penegak hukum kini mulai beraktivitas kembali. Namun aktivitas kali ini lebih ramai dan belum ada tindakan tegas dari aparat. Ujur narasumber.       “Kelangan sabung ayam ini sebelumnya pernah dirazia oleh Polres Bangkalan tetapi kini kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ujar sumber masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan, Sabtu (1/2/2025).       Masih sumber, aktifitas perjudian pada hari Senin dan Sabtu, ramainya pengunjung dari berbagai kabupaten menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini terkoordinir dengan baik.       Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bebas tanpa hambatan.       “Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berbahaya jika dibiarkan seolah-olah dilegalkan,”tambahnya.       Sumber berharap agar Kapolres Bangkalan segera turun tangan, mengingat aparat setempat terkesan tidak mampu atau tidak mau menindak tegas oknum yang diduga berada di balik aktivitas judi ini.       “Kelangan perjudian sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Arosbaya, tetapi juga dari kabupaten lainnya,” Ujarnya       Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya mengenai aktivitas di duga judi sabung ayam di Desa Ombul Arosbaya memberikan stetmen Saya cari info dulu mas, saya akan saya sampaikan juga ke Kapolsek Arosbaya untuk bubarkan.       “Dan awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Arosbaya terkait maraknya Perjudian Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya, beliau memberikan stetmen saya akan tindaklanjuti terimakasih infonya mas” Sabtu 01/02/2025.     Judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.       Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Pasal yang mengatur judi sabung ayam adalah: Pasal 303 KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.       Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.     Anugrah redaksi  

Polres Lamongan Berhasil Bekuk Bandar Narkoba Dan Barang Bukti

Lamongan – LiputanJatimBersatu,com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan menangkap tiga terduga pelaku, Rabu malam (15/01/2025).       Penangkapan dilakukan di depan sebuah warung kopi di Dusun Sugio, RT 02 RW 05, Desa Sugio, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.       Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.       Pada hari Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Lamongan yang tengah melakukan penyelidikan mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.       “Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan dan setelah diinterogasi, pelaku yang berinisial I mengakui telah menyuruh dua orang lainnya, yakni B dan A, untuk mengambil narkotika jenis sabu,” jelas IPDA M. Hamzaid,”Jumat (31/1/2025).       Lanjut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap B dan A. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, satu adaptor charger HP, satu jaket warna hitam, serta tiga unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.       “Ketiga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.       Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.     Imam/anugrah

Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya*

      SURABAYA – LiputanJatimBersatu,com, Gerak cepat, Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu panti asuhan di Surabaya.   Hal itu seperti disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada media di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (31/1).   “Terduga pelaku sudah diamankan untuk oleh tim Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.   Ditanya mengenai kronologi peristiwa tersebut, Kabidhumas Polda Jatim menegaskan, Polisi masih melakukan pendalaman kasus dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada perkembangan dalam penyelidikan.   Berdasarkan hasil informasi sementara yang dihimpun, korban dalam kasus ini diperkirakan lebih dari satu orang.   “Menurut informasi sementara, korbannya ini lebih dari satu, jadi kasus ini sedang didalami dan nanti akan kami sampaikan perkembangan berikutnya setelah proses penyelidikan selesai dilakukan,”tegas Kombes Pol Dirmanto.   Kabidhumas Polda Jatim ini juga menegaskan bahwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius Polda Jatim.   “Terlebih korban merupakan penghuni panti asuhan yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengasuhan yang layak, jadi kasus ini menjadi atensi Polda Jatim,” tegas Kombes Pol Dirmanto.   Fitria

Polres Ngawi Amankan Tersangka Curanmor Modus Badut Keliling*

      NGAWI – LiputanJatimBersatu,com, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus operandi unik, yaitu menyaru sebagai badut keliling.   Pelaku berinisial S bin PS (alm), berusia 49 tahun warga Kecamatan Krandegan Kab. Grobogan, Jawa Tengah.   Ia ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi Jawa Timur.   Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto kepada media di Polres Ngawi Polda Jatim, Sabtu (01/2/25).   Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB.   “Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan,” kata AKBP Dwi Sumrahadi.   Saat pemilik kendaraan mendengar suara motor dinyalakan, pemilik melihat pelaku membawa kabur motor tersebut.   Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas Polres Ngawi.   Pelaku yang berprofesi sebagai badut keliling, melakukan aksinya setelah selesai bekerja dengan target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan selanjutnya bila situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.   “Pelaku pernah ditahan di Sragen, dan untuk wilayah Ngawi, aksinya dilakukan di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi.   Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan warna, satu mesin motor Honda Supra dan helm serta dokumen kendaraan.   “Kami terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1/3,” terang AKP Joshua Peter Krisnawan.   Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna menghindari kejadian serupa.   Fitria

Jumat Berkah,Polresta Banyuwangi Berbagi Nasi Kotak untuk Warga Masyarakat*

      BANYUWANGI – liputanJatimBersatu,com, dalam rangka memperkuat kepedulian sosial dan mendekatkan diri dengan masyarakat, Satuan Binmas Polresta Banyuwangi menggelar kegiatan jumat berkah pada Jumat (31/1/2025).   Kegiatan ini berlangsung di wilayah Kecamatan Kota Banyuwangi dengan sasaran kelompok rentan dan masyarakat kurang mampu.   Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K. M.Si., M.H., mengatakan bahwa kegiatan Jumat berkah ini adalah bagian dari upaya Polresta Banyuwangi Polda Jatim untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sambil berbagi.   “Jadi sambil kita sampaikan himbauan kamtibmas, sekaligus berbagi nasi kotak kepada warga yang beraktifitas di jalan seperti abang becak, ojol dan juga petugas kebersihan,” ujar Kombes Pol Rama.   Adapun nasi kotak itu lanjut Kombes Pol Rama, hasil dari iuran sedekah para anggota Polresta Banyuwangi Polda Jatim yang dikumpulkan.   “Jumat Berkah ini merupakan wujud kepedulian kami terhadap masyarakat yang membutuhkan. Semoga bantuan kecil ini dapat bermanfaat dan menjadi berkah bagi semua,” ujarnya.   Dengan adanya program seperti ini, Polresta Banyuwangi berharap dapat terus mempererat hubungan dengan masyarakat serta memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan humanis.   Kegiatan sosial ini berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan.   Para penerima bantuan tampak bersyukur dan mengapresiasi kepedulian dari Polresta Banyuwangi.   Mbah Ugik (58) salah satu abang becak yang menerima nasi kotak mengaku sangat berterima kasih kepada Polresta Banyuwangi yang diketahuinya hampir tiap hari Jumat berbagi.   “Kadang bagi – bagi nasi, kadang sayur mayur ke kampung – kampung,” ucap Mbah Ugik.   Kalima

Polres Kediri Gercep Tangani Banjir, Pasang Police Line di Jembatan Putus Untuk Keselamatan Warga*

      KEDIRI– LiputanJatimBersatu,com, Hujan deras yang mengguyur Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, pada Rabu (29/1/2025) sekira pukul 17.30 WIB, mengakibatkan banjir di beberapa wilayah hingga hari Jumat (31/1).   Salah satu dampak terparah terjadi di Desa Sepawon, di mana sebuah jembatan penghubung antara Dusun Badek dan Dusun Sepawon ambrol, menyebabkan akses jalan terputus.   Jembatan yang putus ini menciptakan lubang sedalam sekitar 3 meter dan jalan yang terputus sepanjang 10 meter.   Kapolres Kediri,AKBP Bimo Ariyanto melalui Kapolsek Plosoklaten Polres Kediri Polda Jatim, AKP Dwi Widodo, S.H mengatakan saat ini, akses alternatif tersedia tetapi kondisinya kurang layak karena sempit dan berlubang.   Banjir juga berdampak di Desa WN Trisulo akibat tanggul PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 5 Kebun yang tak mampu menampung debit air.   Akibatnya, air meluap ke area perkebunan, persawahan, dan pemukiman warga.   “Satu rumah milik warga bernama Rumadi di Dusun Pulerejo RT 02/02 terdampak banjir dengan air masuk ke dalam rumah,”kata AKP Dwi Widodo,Jumat (31/1).   Meskipun tidak ada korban jiwa maupun kerusakan rumah yang signifikan, Polisi telah mengambil langkah-langkah cepat, termasuk mendatangi lokasi, mendata kerugian, memasang police line di area jembatan yang putus, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.   “Kami terus melakukan pemantauan dan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan keselamatan warga serta melaporkan perkembangan kepada pimpinan,” pungkas AKP Dwi Widodo, S.H.   Fitria

pelestari.kawasan.wilis Siap ikut serta dalam nominasi penerima penghargaan Kalpataru 2025 

    Nganjuk – LiputanJatimBersatu,com, Nganjuk Jawa Timur Kamis, 30 Januari 2025, basecamp pelestari kawasan wilis kedatangan tamu istimewa dari Dinas Lingkungan Hidup Prov Jawa Timur dan Dinas Kehutanan Jawa Timur Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Nganjuk . Kunjungan DLH jatim, cabdin kehutanan nganjuk ini dalam rangka meninjau lapangan serta memastikan kesiapan @pelestari.kawasan.wilis untuk ikut serta dalam nominasi penerima penghargaan Kalpataru 2025 . Ya, kalpataru adalah penghargaan tertinggi bagi insan atau lembaga yang berkontribusi dalam melestarikan alam dan menjaga lingkungan hidup . Bagi kami, usulan nominasi ini tentu menjadi sebuah apresiasi / kebanggaan tersendiri , namun di sisi lain kami sadar bahwa apa yg telah kami lakukan masih jauh dari harapan masyarakat sekitar Wilis dan ini bisa diartikan masih belum patut mendapatkan penghargaan sekelas kalpataru . Jika di bandingkan dengn peran mbah Sadiman, yg selama puluhan tahun berkontribusi untuk pelestarian di wilayah gunung Wilis dan menjaga mata air, tentu apa yg kami lakukan bukan apa2 Ujar tofan Ardi selaku ketua perkawis . Dalam diskusi bersama rekan DLH jatim kami telah sampaikan progress dan kinerja pelestarian yg telah kami lakukan . Tantangan terbesar bukan kepada kondisi alam, namun mengajak berbagai pihak untuk peduli dan ikut serta dalam upaya menjaga pelestarian kawasan Wilis sangat sulit . Bagi kami, alangkah lebih baik kita fokus pada menghadapi tugas berat ini, sebab hal ini membutuhkan tangan besi berupa kebijakan yg tegas serta dukungan pembiayaan yang tidak sedikit .ujarnya   Akhir kata, terima kasih atas masukan dan saran dari pemprov Jatim. Apapun hasil penilaian nanti tentu akan terus memacu kami untuk bergerak konsisten dalam melestarikan alam khususnya pelestarian hutan di kawasan wilis Salam bumi Salam lestari.   Anugrah

Aksi Pencurian Celana Dalam di Wonokupang Berakhir Damai.

        Sidoarjo- liputanJatimBersatu,com, Seorang pria berasal dari kota Mojokerto Beralamat Gamping Mojokerto, yang bernama (Mauludin Nasrul Firdaus,) yang hendak mau mencuri celana dalam milik istri anggota TNI AL yang berdinas di Karang Pilang Surabaya, karena terpengaruh oleh Alkohol atau minum -minuman keras atau dugaan motif karena asmara.       Kejadian ini pada hari Sabtu tanggal 02 februari 2025, di saat itu pelaku yang hendak mau mencuri celana dalam yang ada di dalam teras rumah salah satu warga, di Desa Jambu gang 2, Kelurahan Wonokupang, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, aksinya terhendus oleh pemilik rumah tersebut, lalu diamankan warga” Kata pemilik rumah.       Saat di amankan oleh warga pelaku berniat mau mencuri celana dalam milik istri anggota marinir TNI AL didesa jambu gang 2, kelurahan Wonokupang, Balong Bendo Sidoarjo, sikitar pukul 04:30 wib dipagi hari.       Dalam kejadian ini pemilik rumah tidak melanjutkan perkara ini atau melaporkan kejadian ini ke pihak penegak hukum setempat.       Pemilik dan pelaku menyelesaikan perkara ini dengan damai atau kekeluargaan yang mana pada hari Sabtu 02 Februari 2025 sekitar pukul 06: 00wib.       Keluarga pelaku meminta maaf kepada pemilik rumah atas kejadian yang dilakukan oleh anaknya di kediaman keluarga TNI AL sepakat berdamai, Pungkasnya       Romli direktur