Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Maraknya Perjudian Sabung Ayam Diwilayah Hukum Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com, Maraknya perjudian sabung ayam di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, seperti tidak tersentuh Aparat penegak hukum di wilayah Polsek Arosbaya, Jajaran Polres Bangkalan Madura.

 

 

 

Aktivitas Perjudian sabung ayam yang pernah di gerebek aparat penegak hukum kini mulai beraktivitas kembali. Namun aktivitas kali ini lebih ramai dan belum ada tindakan tegas dari aparat. Ujur narasumber.

 

 

 

“Kelangan sabung ayam ini sebelumnya pernah dirazia oleh Polres Bangkalan tetapi kini kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ujar sumber masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan, Sabtu (1/2/2025).

 

 

 

Masih sumber, aktifitas perjudian pada hari Senin dan Sabtu, ramainya pengunjung dari berbagai kabupaten menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini terkoordinir dengan baik.

 

 

 

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bebas tanpa hambatan.

 

 

 

“Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berbahaya jika dibiarkan seolah-olah dilegalkan,”tambahnya.

 

 

 

Sumber berharap agar Kapolres Bangkalan segera turun tangan, mengingat aparat setempat terkesan tidak mampu atau tidak mau menindak tegas oknum yang diduga berada di balik aktivitas judi ini.

 

 

 

“Kelangan perjudian sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Arosbaya, tetapi juga dari kabupaten lainnya,” Ujarnya

 

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya mengenai aktivitas di duga judi sabung ayam di Desa Ombul Arosbaya memberikan stetmen Saya cari info dulu mas, saya akan saya sampaikan juga ke Kapolsek Arosbaya untuk bubarkan.

 

 

 

“Dan awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Arosbaya terkait maraknya Perjudian Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya, beliau memberikan stetmen saya akan tindaklanjuti terimakasih infonya mas” Sabtu 01/02/2025.

 

 

Judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

 

 

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Pasal yang mengatur judi sabung ayam adalah: Pasal 303 KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.

 

 

 

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

 

 

Anugrah redaksi

 

More To Explore

Fashion

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Jumat Layanan “Srikandi Care (Caring, Active, Responsive, Empathetic)” yang digagas Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam program tersebut, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lamongan Polda Jatim diterjunkan

Fashion

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes