Liputan Jatim Bersatu

Maraknya Perjudian Sabung Ayam Diwilayah Hukum Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

Bangkalan – LiputanJatimBersatu,com, Maraknya perjudian sabung ayam di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, seperti tidak tersentuh Aparat penegak hukum di wilayah Polsek Arosbaya, Jajaran Polres Bangkalan Madura.

 

 

 

Aktivitas Perjudian sabung ayam yang pernah di gerebek aparat penegak hukum kini mulai beraktivitas kembali. Namun aktivitas kali ini lebih ramai dan belum ada tindakan tegas dari aparat. Ujur narasumber.

 

 

 

“Kelangan sabung ayam ini sebelumnya pernah dirazia oleh Polres Bangkalan tetapi kini kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ujar sumber masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan, Sabtu (1/2/2025).

 

 

 

Masih sumber, aktifitas perjudian pada hari Senin dan Sabtu, ramainya pengunjung dari berbagai kabupaten menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini terkoordinir dengan baik.

 

 

 

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bebas tanpa hambatan.

 

 

 

“Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berbahaya jika dibiarkan seolah-olah dilegalkan,”tambahnya.

 

 

 

Sumber berharap agar Kapolres Bangkalan segera turun tangan, mengingat aparat setempat terkesan tidak mampu atau tidak mau menindak tegas oknum yang diduga berada di balik aktivitas judi ini.

 

 

 

“Kelangan perjudian sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Arosbaya, tetapi juga dari kabupaten lainnya,” Ujarnya

 

 

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya mengenai aktivitas di duga judi sabung ayam di Desa Ombul Arosbaya memberikan stetmen Saya cari info dulu mas, saya akan saya sampaikan juga ke Kapolsek Arosbaya untuk bubarkan.

 

 

 

“Dan awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Arosbaya terkait maraknya Perjudian Sabung Ayam Diwilayah Hukumnya, beliau memberikan stetmen saya akan tindaklanjuti terimakasih infonya mas” Sabtu 01/02/2025.

 

 

Judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

 

 

 

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Pasal yang mengatur judi sabung ayam adalah: Pasal 303 KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.

 

 

 

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

 

 

Anugrah redaksi

 

More To Explore

Fashion

Sambut Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Jember Berbagi Paket Sembako untuk Ojol

Jember, LiputanJatimBersatu.com – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Polres Jember Polda Jatim menggelar berbagai kegiatan sosial kemanusiaan. Kali ini melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), Polres Jember berbagi paket sembako kepada komunitas ojek online (Ojol), Kamis (18/6/2026). Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan ada 100

Fashion

Salut, Personel Polres Blitar Bersihkan Sampah Usai Layanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Blitar, LiputanJatimBersatu.com – Tak hanya bertanggung jawab dalam pelayanan pengamanan aksi penyampaian pendapat di muka umum oleh massa yang mengatasnamakan Sobat MBG, personel Polres Blitar Polda Jatim juga menunjukkan aksi peduli kebersihan lingkungan. Hal itu tampak puluhan personel Polres Blitar membersihkan sampah usai massa membubarkan diri dari kawasan Alun-Alun Kanigoro,