Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Puluhan juta yang dikaitkan dengan perkara atas nama R masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, R disebut berdomisili di Jalan Holil No. 5, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Sementara lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) berada di Apartemen Icon Mall Gresik.
Informasi tersebut juga menyebut R ditangkap pada 2 September 2026 dan kemudian dilepaskan pada 4 September 2026.
Selain itu, terdapat informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Puluhan juta yang disebut berasal dari orang tua R bernama M. Uang tersebut disebut-sebut diberikan kepada Kanit 2 Subdit 3, AKP Heru Prastiyo, bersama penasihat hukum (PH) Dicky.
Namun, hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum diperoleh penjelasan yang mengonfirmasi kapan, di mana, dan untuk tujuan apa uang tersebut disebut diberikan.
Konfirmasi juga telah dilakukan kepada ditresnarkoba dan kepala AKP Heru Prastiyo melalui sambungan WhatsApp terkait informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas isu dugaan pemberian uang puluhan juta tersebut.
Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk melengkapi informasi mengenai perkara tersebut, termasuk mengenai pihak yang disebut memberikan maupun menerima uang, waktu dan tempat pemberian, serta tujuan pemberian uang sebagaimana informasi yang beredar.
Informasi mengenai dugaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pemberian uang sebagaimana disebutkan. Klarifikasi dari pihak-pihak terkait diperlukan untuk memastikan informasi berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Red

