Surabaya -liputanJatimBersatu,com, Dugaan adanya penggerebekan yang dilakukan oleh Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, di salah satu rumah Jalan Gembong Gg.2 Surabaya, pada Selasa Malam tanggal 28 Januari 2025, menuai pertanyaan.
Pria berinisial Y yang dikabarkan telah ditangkap oleh Polisi dalam penggerebekan tersebut, kini dikabarkan pula telah menghirup udara kebebasan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025, setelah adanya dugaan pembayaran uang puluhan juta rupiah.
Menurut keterangan salahsatu warga yang mengetahui insiden penggerebekan tersebut, dirinya sempat kaget setelah ada beberapa Polisi berpakaian preman melakukan penggerebekan di rumah Y dan katanya terkait sabu-sabu.
“Saya gak tau pastinya mas. Yang saya tau hanya ada gerebekan di rumah Y terkait sabu-sabu oleh Polisi,” kata salahsatu warga kepada wartawan ini, Jum’at (31/01/2025).
“Lebih tau-nya pasti, sampean (anda-red) tanya ke tetangga sebelah rumah Y,” sambungnya.
Dibenarkan sumber media ini, memang yang ditangkap adalah Y pada saat itu. Dan sekarang, Y sudah bebas setelah ada 4 orang rekan Y ditangkap oleh Polisi.
“Empat orang yang disangkut pautkan oleh Y, adalah adik Y bersama istrinya dan dua orang lainnya merupakan pembeli yang mengunakan sabu-sabu disitu,” tutur sumber media ini, Sabtu (01/02/2025).
Menurut sumber, ada dugaan bahwa bebasnya Y tidak cuma-cuma melainkan ada embel-embel sejumlah uang sebesar Rp.50 juta rupiah. “Dan informasinya juga untuk Polisi 40 juta rupiah dan mungkin yang 10 juta rupiah, buat yang mengurus kebebasan Y saat ditangkap,” lontarnya.
Masih kata sumber, ada kemungkinan juga dibalik tertangkapnya Y oleh Polisi ada indikasi tukar kepala. “Jadi, Y ini terkenalnya memang pengedar sabu. Dan dibebaskan dengan adanya dugaan nominal segitu, mungkin asal ada orang yang ditangkap,” jelas sumber.
“Team awak media menghubungi Kanit 2 Iptu Eko terkait adanya dugaan tangkap lepas terduga tersangka Y memberikan stetmen di rehab di Plato mas, Ujarnya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya 06-02-2025.
Team juga menghubungi pihak rehap Plato beliau membenarkan adanya pasien yang di rehap di tempatnya, namun terkait yang namanya Y tidak dan terkait uang 60jt saya belum menerima, coba panjenengan konfirmasi lagi ke pak Kanit Eko, kata mas Indra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya 07-02-2025.
Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah, pihaknya mengelak atas tudingan kabar suar tersebut. “Tidak benar adanya informasi seperti itu,” balas singkat Chatting WhatsApp, pada Sabtu (01/02/2025).
Disinggung, kebenaran kabar suar terkait penggerebekan dan bebasnya Y dengan adanya dugaan nominal 60 juta rupiah, Kepala Satuan Reserse Narkoba di Polrestabes Surabaya itu, enggan menjawab komentar apapun, sehingga pemberitaan ini dipublikasikan ke media massa.
Anugrah (redaksi)
Bersambung…

