Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Tanggal 5 Februari 2025 Ivan Sugiarto Akan Menjalani Sidang Di Kejaksaan Negeri Surabaya 

 

 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Tersangka kasus perundungan siswa SMA Kristen Gloria 2, Ivan Sugianto akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara dinyatakan telah selesai sepenuhnya. Hari Sabtu (1/2/2025).

 

 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, persidangan perdana Ivan akan berlangsung pada pekan depan. Sidang dengan agenda dakwaan tersebut akan digelar di pengadilan yang berlokasi di Jalan Arjuno.

 

 

“Penetapan hari sidang (Rabu) tanggal 5 Februari 2025, agenda adalah sidang dakwaan,” ucapnya.

 

 

Putu menegaskan, tidak ada perlakuan dan persiapan khusus dalam menyidangkan perkara Ivan. Namun, ia mengaku gelar perkara telah dilakukan oleh para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara tersebut.

 

 

“Persiapan khusus mengenai kasus Ivan Sugiamto adalah melakukan gelar perkara atau ekspose bersama dengan para jaksa beserta pimpinan, untuk menentukan kepastian pasal sangkaan yang disangkakan oleh penyidik,” tegasnya.

 

 

Hal selaras juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Surabaya Ida Bagus Putu Widnyana. Menurutnya, sudah terdapat para jaksa yang ditunjuk untuk menyidangkan kasus Ivan, termasuk dirinya.

 

 

“Saya bersama tim, yakni Galih Riana Putra dan ⁠Ahmad Muzaki, yang akan menyidangkan sidang perdana terdakwa,” tuturnya.

 

 

Widnyana juga memastikan jeratan pasal yamg disematkan kepada Ivan sejalan seperti yang disangkakan oleh penyidik. Yakni Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76 C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Seperti diketahui, tindakan perundungan yang dilakukan Ivan Sugiamto terhadap EN, salah seroang siswa SMA Kristen Gloria 2, viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik tanah air.

 

 

Ivan diduga melakukan perundungan terhadap EN, dengan menyuruhnya bersujud dan menggonggong, setelah korban bercanda menyebut rambut anak Ivan seperti anjing ras pudel.

 

 

Setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, saat itu polisi menjerat Ivan Sugianto dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Jika terbukti bersalah, Ivan terancam hukuman pidana, maksimal lima tahun penjara.

 

 

Imam/anugrah ( redaksi )

More To Explore

Fashion

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Jumat Layanan “Srikandi Care (Caring, Active, Responsive, Empathetic)” yang digagas Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam program tersebut, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lamongan Polda Jatim diterjunkan

Fashion

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes