Bangkalan –LiputanJatimBersatu,com, Salah satu ikhtiar Polres Bangkalan dalam menjamin kekondusifan wilayah Kecamatan Sepulu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., bersama para PJU melaksanakan kunjungan kerja ke Polsek Sepulu. Disambut oleh Forkopimca, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, kegiatan tersebut untuk menjaga silaturahmi khususnya di Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. (Selasa, 4/2/2025). Kapolres Bangkalan pada awal sambutannya mengajak masyarakat untuk mengutarakan permasalahan-permasalahan yang muncul di wilayah Kecamatan Sepulu. “Mari berdialog dua arah, bisa menyampaikan terkait dengan Kamtibmas, permasalahan-permasalahan yang muncul seperti curanmor, balap liar, maupun konflik sosial yang muncul dan lain sebagainya. Pada kesempatan ini saya berharap kita diskusikan apa yang terjadi di sini, apa yang dilaksanakan untuk dicarikan solusinya, atau mungkin kalau sudah ada solusi ya Alhamdulillah,” pungkas Kapolres. Pada pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan aspirasi terkait antisipasi balap liar dan kenakalan remaja seperti yang disampaikan Perwakilan dari Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kecamatan Sepulu. “Apa yang menjadi titik fokus kami utamanya para pelajar agar tidak terlibat kenakalan remaja seperti balap liar, narkoba, pulang larut malam hingga tindakan asusila. Ini juga menjadi kekhawatiran bagi orang tua, karena masih dibawah umur khususnya, dimana hingga sampai jam 1 malam masih ditemui remaja berada di luar rumah. Kami harap kedepannya bagaimana sinergitas ini dapat terbangun lagi khususnya dalam mengawal para pelajar ini agar nantinya tidak terjerumus ke hal-hal yang tidak diinginkan khususnya apalagi menyentuh terhadap narkotika dan segala macamnya. Karena ada pepatah mencegah lebih baik daripada mengobati,” ucap Alimuddin. “Menanggapi hal tersebut, kami bentuk pencegahan kepada generasi muda dengan adanya progam sosialisasi ke sekolah-sekolah yang rutin digelar, seperti Polisi Sabahat Anak dan Police Goes To School. Diharapkan kepada orang tua agar peduli kepada anak-anak nya. Hubungi untuk segera pulang, apabila diatas jam 10malam tidak ada dirumah,” tegas Kapolres. Begitu pula dengan mengatasi aksi balap liar di Kecamatan Bangkalan, Hendro telah mengamanahkan untuk rutin berpatroli. “Kami juga telah rutin berpatroli balap liar, sekaligus menggelar razia senpi, sajam, handak dan narkoba. Tentunya kami juga bersinergi dengan TNI, Dishub, atau Satpol PP sehingga apabila bergabung maka akan tercipta kekuatan yang ideal.” Kapolres mengajak untuk saling menjaga kondusifitas dimasing-masing wilayah. “Mari kita saling jaga, mari bangun Bangkalan ini menjadi kota yang Madani. Terima kasih atas kebersamaan, kehadiran dalam kesempatan, semoga senantiasa terjaga,” tutupnya. Redaksi
Day: February 4, 2025
Polres Sampang Peringati Isra Mi’raj, Kapolres Ajak Anggota Tingkatkan Ibadah Dan Kinerja
Sampang – LiputanJatimBersatu,com. Kepolisian Resor Sampang menggelar peringatan Isra Mi’raj 1446 H di Masjid Ar Rasyid Polres Sampang, selasa (04/02/2025) pagi. Tampak hadir Kapolres Sampang AKBP Hartono beserta Wakapolres, Pejabat Utama Polres, Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Sampang, Bhayangkari Cabang Sampang mengikuti acara yang mengambil tema “Hikmah Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Kita Tingkatkan Kualitas Ibadah Dan Kinerja guna menjadi Polri Presisi Indonesia maju”. Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan kepada anggotanya bahwa peringatan Isra Mi”raj merupakan program tahunan Polres Sampang dalam pembinaan rohani dan mental (Binrohtal) untuk membentuk karakter anggota Polri menjadi lebih humanis dan berakhlak mulia. Binrohtal menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel Polri agar mempunyai semangat dan motivasi dalam menjalankan tugas, sekaligus sebagai benteng pengaman dari potensi pelanggaran. Kapolres Sampang AKBP Hartono juga mengingatkan seluruh anggotanya tetap solid, kompak, dan terus meningkatkan kualitas kerja disertai ibadah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri khususnya Polres Sampang. Kasubdit Bintibsos Polda Jatim AKBP Bahrun Nasikin S.Ag. M.Ag dalam ceramahnya mengajak seluruh keluarga besar Polres Sampang untuk meneladani Nabi Muhammad SAW dan menjadikan panduan dalam menjalankan tugas-tugas Kepolisian. “Kita dapat meneladani Nabi Muhammad SAW dengan cara mengamalkan nilai-nilai mulia yang beliau ajarkan. Nilai-nilai tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam urusan pribadi, keluarga, masyarakat, maupun kedinasan,” kata AKBP Bahrun Nasikin. Perwira menengah Polri yang akrab dipanggil ustad Bahrun Nasikin mengatakan peristiwa Isra Mi’raj sebagai sarana meningkatkan kualitas ibadah khususnya shalat dalam menguatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT. Ustad Bahrun Nasikin juga mengingatkan seluruh anggota Polres Sampang untuk menjalankan tugas dengan sepenuh hati melayani masyarakat serta menjadikannya sebagai ladang pengabdian sekaligus ibadah. “Melalui semangat Isra Mi’raj, mari kita jadikan kualitas ibadah sebagai dasar untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung masyarakat. Profesi sebagai anggota Polri bukan hanya pekerjaan, tetapi juga bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara yang bernilai ibadah,” akhir ceramah dari Kasubdit Bintibsos Polda Jatim AKBP Bahrun Nasikin. Peringatan Isra Mi’raj di Masjid Al-Rasyid ditutup dengan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim oleh Kapolres Sampang. (Irfan.ali)
Polres Bondowoso Bersama BPBD Gelar Apel Kesiap Siagaan Tanggap Bencana Hidrometeorologi
BONDOWOSO – LiputanJatimBersatu,com,Polres Bondowoso dalam menghadapi situasi alam yang mulai ekstrim mengelar apel kesiapan tanggap bencana untuk itu dalam penanganan bencana menjadi agenda strategis pemerintah. Salah satu alasannya, Indonesia merupakan negara yang rawan bencana alam, baik bencana tektonik, vulkanik, maupun hidrometeorologi. Untuk mengurangi resiko bencana, Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono,S.H,S.I.K,M.H menginstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan, merubah pola pikir dan perilaku dalam penanggulangan bencana dengan selalu siap siaga setiap waktu. Pada kesempatan berbeda Kepala BPBD Kabupaten Bondowoso Drs. Sigit Purnomo memastikan akan terus meningkatkan penyiapan logistik di tingkat Kabupaten berupa kebutuhan yang di butuhkan oleh para korban bencana alam termasuk bencana hidrometeorologi. “Kami menyiapkan dukungan logistik dalam setiap kejadian bencana alam yang di alami oleh korban bencana ,” kata Sigit saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan l untuk menghadapi bencana hidrometeorologi, di Bondowoso, Selasa (4/1/2025). Kapolres Bondowoso AKBP Harto memastikan, akan terus meningkatkan kapasitas kemampuan SDM bagi personil Polres Bondowoso dalam penanganan bencana alam. Tidak hanya melalui Polres, BPBD,TNI dan relawan tetapi penguatan masyarakat melalui Kampung Siaga Bencana terus ditingkatkan. Mudah-mudahan, dengan segala upaya yang telah dilakukan, kita siap menghadapi situasi bencana,” kata Kapolres. Mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan, menjadi latar belakang dilaksanakannya Apel Kesiapsiagaan untuk menghadapi bencana hidrometeorologi. Apel kesiap kesiagaan tanggap bencana ini melibatkan beberapa personil diantaranya adalah kodim 0822 Bondowoso,Yon Raider 514 ,Kompi Brimob pelopor, perhutani, Dishub, BPBD,Tagana Bondowoso. Setelah apel kesiap siagaan tanggap bencana di lanjutkan dengan pemeriksaan perlengkapan SAR dan kendaraan tanggap bencana oleh Kapolres di samping Forkopimda. Redaksi
Kapolda Jatim Resmikan GOR Bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota
KEDIRI – LiputanJatimBersatu,com, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Imam Sugianto, M.Si. meresmikan GOR Bulutangkis “Tathya Dharaka” Polres Kediri Kota di Jalan PK Bangsa Kota Kediri,Selasa (4/2/25). Bangunan tua yang sebelumnya digunakan asrama Polisi (Aspol) itu disulap menjadi Gedung Olahraga (GOR) Bulutangkis. “Alhamdulillah bangunan tua kini disulap mejadi gedung olah raga yang bisa digunakan oleh seluruh anggota Polres Kediri Kota dan masyarakat sekitar untuk berolahraga,” ungkap Irjen Imam Sugianto. Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Imam Sugianto juga mengatakan, dengan berdirinya GOR Bulutangkis milik Polres Kediri Kota ini, diharapkan mampu mencetak generasi muda, dan atlet-atlet berbakat dari Kota Kediri. “Sangat diharapkan, dengan GOR Bulutangkis baru ini, mampu mencetak generasi muda, dan atlet-atlet berbakat dari Kota Kediri,”ungkap Irjen Imam Sugianto. Dalam peresmian tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto didampingi PJU Polda Jatim, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji dan seluruh jajaran Polres Kediri Kota. Sementara itu Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, luas GOR bulutangkis Tathya Dharaka Polres Kediri Kota Polda Jatim yaitu 17 x 26 Meter persegi berdiri di Aspol PK Bangsa. Harapannya, GOR Bulutangkis Polres Kediri Kota, bisa digunakan semaksimal mungkin bagi anggota kepolisian Polres Kediri kota dan masyarakat umum, untuk berlatih bulu tangkis. “ GOR Bulutangkis Polres Kediri Kota ini bisa digunakan olahraga sambil memupuk bakat bagi anggota Polres Kediri kota dan masyarakat umum untuk berlatih bulu tangkis,” jelasnya. Diketahui, ada 12 club bulu tangkis di Kota Kediri, sehingga Polres Kediri Kota meralisasikan Gor Bulu Tangkis Tathya Dharaka di Jalan PK Bangsa Kota Kediri. Redaksi
*Pakar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Nilai, RKHUP dan UU Kejaksaan Sebabkan Tumpang Tindih dan Merugikan Masyarakat*
Surabaya-LiputanJatimBersatu,com, Beberapa ahli hukum administras ikut mengomentari tumpang tindih kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang ramai dibicarakan akhi-akhir ini. Salah satunya Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H., seorang pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga. Ia menilai, bahwa ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam RKUHP dan UU Kejaksaan menggambarkan minimnya harmonisasi antar-lembaga penegak hukum. “Penjelasan Umum dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 telah memperlihatkan arah hukum politik pembentukan UU adalah untuk mengakomodasi prinsip prosecutorial discretion dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Artinya, kejaksaan menjadi memiliki kewenangan yang begitu besar,” ungkapnya. Ia menilai pasal 30B huruf a sangat kontroversial. Ia melihat, tidak ada interpretasi otentik terkait ruang lingkup intelijen penegakan hukum. Ia menilai bahwa kekaburan aturan ini dapat menimbulkan peluang diinterpretasikan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan yang sebenarnya adalah kewenangan kepolisian. Ini bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional KUHP. Diferensiasi fungsional sendiri merupakan salah satu prinsip utama dalam administrasi publik. “Ketika batas fungsi antara kepolisian sebagai penyelidik dan penyidik serta kejaksaan sebagai penuntut tidak ditegaskan, maka terjadi penyimpangan dari prinsip diferensiasi ini. Akibatnya, alih-alih bekerja secara sinergis, kewenangan kedua lembaga ini justru dapat saling tumpang tindih,” katanya. Ia berpandangan bahwa disahkannya UU Kejaksaan pada 2021 yang memperluas kewenangan kejaksaan berpotensi menciptakan dualisme kewenangan. Terlebih lagi, dalam persoalan ini konsep check and balance juga menjadi kunci utama mengakselerasikan mekanisme pengawasan dan pengendalian antar-lembaga yang efektif. “Jika kewenangan antara kepolisian dan kejaksaan tidak dipisahkan dengan jelas, pengawasan terhadap pelaksanaan tugas menjadi sulit dilakukan. Prinsip check and balance menjadi lemah, dan celah penyalahgunaan wewenang semakin besar” paparnya. Ia menambahkan, prinsip proporsionalitas juga menuntut agar kewenangan yang diberikan kepada lembaga penegak hukum digunakan secara seimbang dan tidak berlebihan sehingga tidak terdapat salah satu lembaga yang over power atau menjadi super body di antara lembaga yang lain. “Ketika ada tumpang tindih kewenangan, potensi penggunaan kewenangan secara berlebihan akan meningkat, pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat,” tambahnya. Ia mencontohkan, Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Disisi lain, lembaga kejaksaan mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Prof. Dr. Sri Winarsi, S.H., M.H. mengatakan, ketika fungsi antar-lembaga tidak jelas, pelaksanaan pendekatan restoratif menjadi lambat atau bahkan terhambat. Ini dikarenakan bisa jadi tidak ada pihak yang merasa memiliki kewenangan penuh untuk memfasilitasi proses tersebut. Restorative justice dapat terganggu apabila masih terdapat tumpang tindih kewenangan antara jaksa dan kepolisian. Ia menambahkan bahwa restorative justice sejalan dengan prinsip hukum administrasi, yaitu transparansi dan akuntabilitas. “Pendekatan ini hanya akan berhasil jika ada kejelasan kewenangan dan pengawasan yang efektif di antara lembaga penegak hukum,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa tumpang tindih kewenangan ini bukan hanya perihal persoalan teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. “Jika masyarakat melihat bahwa aparat penegak hukum saling bersaing daripada bersinergi bersama, maka legitimasi hukum akan semakin tergerus. Oleh karena itu, reformasi hukum yang komprehensif mendesak untuk direalisasikan”, pungkasnya. Redaksi
Polsek Semampir Amankan Dua Pelaku Curas, Modus Minta Antar Pulang.
Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Aksi pencurian dengan kekerasan yang beraksi di malam hari. Kali ini, dua pelaku nekat merampas motor korban di kawasan Jalan Jatipurwo Gang. V, Surabaya, pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, diamankan Tim Gabungan Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah SA (34) warga Jatipurwo Surabaya dan AR (45) warga Kampung Seng Surabaya. Mereka menggunakan modus meminta tolong untuk diantar pulang, lalu merampas kendaraan korban dengan paksa. Kapolsek Semampir Surabaya, AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Korban dimintai tolong pelaku untuk mengantar pulang ke Jalan Jatipurwo Surabaya. Setelah sampai di lokasi, korban diturunkan dan didorong hingga terjatuh. Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban,” tutur Iptu Suroto, pada Selasa (4/02/2025). Iptu Suroto mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan penyelidikan. Pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, tim Reskrim Polsek Semampir mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jatipurwo. “Tim melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan pelaku di rumah kontrakan wilayah Surabaya. Saat penggerebekan, kami berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti,” tambah Iptu Suroto. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk, 1 unit sepeda motor hasil kejahatan,1 bilah pisau tajam sepanjang 46 cm, Beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian dan Kipas angin dan topi yang dibeli dari hasil kejahatan. Menurut keterangan pelaku, hasil kejahatan mereka jual kepada seorang penadah bernama Bayu, yang saat ini telah ditahan di Polda Jatim. Mereka mengaku bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk kipas angin dan pakaian. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku tidak hanya terlibat dalam satu kasus. Mereka juga diduga melakukan beberapa kejahatan lain, termasuk penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. “Awalnya kami menangani tiga laporan berbeda, dua di antaranya terkait penipuan dan penggelapan, serta satu kasus perampasan dengan kekerasan. Ada kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor,” ungkap Iptu Suroto. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika mengalami kejadian serupa atau mengetahui informasi terkait kejahatan jalanan, warga diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat. “Jangan mudah percaya jika ada orang asing meminta tolong untuk diantar. Jika merasa curiga, segera hubungi petugas keamanan atau polisi,” tutup Iptu Suroto. Fitria
Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar
Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang residivis yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kini kembali berhadapan dengan hukum. Penangkapan di Depan Minimarket, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial S (35), warga Wonokromo, Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan. Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 2,88 gram, serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru. “Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” tutur AKBP Miftah, pada Selasa (4/2). Penggeledahan di Kamar Kos, Polisi Temukan Sabu Hampir 23 Gram Tak berhenti di situ ungkap AKBP Miftah, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut. “Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan,” katanya. Sudah Lima Kali Beraksi, Dapat Upah Rp 1 Juta per 50 Gram Sabu Tersangka S mengaku telah lima kali menerima narkotika dari H (DPO) sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta. “Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron,” ujar seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kalima
Dua Pelaku Pencurian bermotor Yang Viral Berhasil Di Bekuk Team Bandit
Surabaya– LiputanJatimBersatu,com, Dua pelaku pencurian motor yang sempat viral di media sosial akhirnya diamankan Team Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, dengan tendangan kaki, pada Hari Senin (3/2/2025). Dua pelaku dibekuk di kawasan Jalan Gembong Gang IV, Surabaya, pada Sabtu (1/2) sekitar pukul 12.10 WIB. Cerita keberhasilan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan tim kepolisian yang mengenakan pakaian preman. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai dua pria yang tampak mendorong sepeda motor. Setelah diteliti lebih lanjut, ke-dua wajah mereka mirip dengan pelaku curanmor yang sempat viral diperbincangkan di media sosial Suara Surabaya. Tak ingin kehilangan kesempatan, polisi langsung bertindak cepat. Salah satu anggota menendang kedua pria tersebut hingga tersungkur sebelum mereka sempat melarikan diri. Saat diinterogasi di tempat kejadian, kedua pelaku mengakui bahwa motor yang mereka bawa adalah hasil curian. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku mencuri motor Yamaha Vega ZR yang terparkir di depan Barbershop KH Mas Mansyur, dekat Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya, sekitar pukul 11.45 WIB. “Tidak hanya itu, mereka juga mengaku sebagai pelaku pencurian motor di Pasar Besar Bubutan, Surabaya, yang sebelumnya sempat viral di media sosial,” ujar Kompol Didik. Kedua pelaku yang ditangkap adalah FR (34), warga Gembong, Surabaya, dan MN (30), warga Gundi, Surabaya.” Pungkasnya. Fitria
*Polisi bersama TNI Bongkar Arena Judi Berkedok Lomba Kelereng di Pamekasan*
PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto perintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat, terkait maraknya judi yang berkedok lomba kelereng di beberapa tempat di Pamekasan. “Para Kapolsek saya perintahkan untuk cek arena lomba kelereng di wilayahnya masing-masing, karena pengaduan masyarakat kegiatan itu sudah meresahkan,” tegas AKBP Hendra,” Sabtu (1/2/25). Kapolres Pamekasan Polda Jatim ini mengungkapkan, berdasarkan laporan hasil kegiatan para Kapolsek, diperoleh data arena lomba kelereng yang dibongkar yaitu di wilayah Polsek Pademawu terdapat di Kelurahan Lawangan Daya. Polsek Pamekasan berhasil membongkar arena perjudian di Kelurahan Kolpajung dan Kelurahan Bugih. Polsek Proppo membongkar arena judi di Desa Samiran dan Polsek Tlanakan ada 5 titik yaitu di Desa Taro’an, Desa Larangan Slampar, 2 arena di Desa Kramat, dan di Desa Gugul. Sementara itu Polsek Pakong, mbongkar 1 arena judi di Desa Lebbek. “Kami juga berkolaborasi dengan jajaran Koramil dan pemerintah kecamatan serta desa setempat untuk kegiatan ini,” terang AKBP Hendra. Dijelaskan oleh Kapolres Pamekasan, dalam melakukan pembongkaran, tentu saja dengan cara humanis dan persuasif kepada pemilik arena untuk dengan sukarela membongkar arena balap kelerengnya. “Alhamdulillah para pemilik sadar dan mau dengan sukarela membongkar dibantu oleh petugas,” jelas AKBP Hendra. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini wilayah Kabupaten Pamekasan bersih dari perjudian apapun. “Polres Pamekasan beserta jajaran Forkopimda siap memerangi, silakan laporkan kepada kami bila warga menemukan indikasi adanya perjudian,”pungkasnya.(*)
Polres Lumajang Amankan 40 Unit Motor Diduga Terlibat Balap Liar*
LUMAJANG – LiputanJatimBersatu,com, Menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang resah karena balapan liar oleh sekelompok remaja, Polres Lumajang Polda Jatim langsung menggelar razia di Jalan Raya Pelita (Semar), Lumajang. Dalam razia yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga menjelang subuh tersebut, sebanyak 40 sepeda motor diamankan. Para pelaku balap liar yang terjaring diharuskan berjalan kaki sambil menuntun sepeda motor mereka menuju Mapolres Lumajang, yang berjarak sekitar 3 kilometer dari lokasi yang dipakai balapan liar. Razia ini melibatkan personel gabungan dari Satlantas dan Satgas B Polres Lumajang, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif. “Sebanyak 40 sepeda motor dan puluhan anak muda berhasil diamankan ke Mapolres Lumajang untuk diberikan pembinaan,” ujar Kompol Jauhar Ma’arif, Senin (3/2) Selain mengamankan kendaraan, Polisi juga memberikan pembinaan kepada para pelaku balap liar agar tidak mengulang perbuatannya. Kendaraan-kendaraan yang terjaring dalam razia ini akan disita selama satu bulan dan baru bisa diambil setelah melalui proses sidang. Pemilik kendaraan juga diwajibkan untuk melengkapi kendaraan mereka sesuai dengan standar yang berlaku, serta membawa surat kendaraan dan didampingi oleh orang tua saat mengambil motor. Kompol Jauhar Ma’arif menekankan bahwa razia dan penindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang sering mengganggu ketertiban dan keamanan di wilayah Lumajang. “Aksi balap liar ini sudah sangat meresahkan, mengganggu kenyamanan warga, dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan, khususnya anak-anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot racing dan terlibat dalam balap liar. “Kami terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku balap liar dan memastikan keselamatan bersama di jalan raya,” tambahnya. Kompol Jauhar Ma’arif berharap dengan langkah ini, aksi balap liar dapat diminimalisir dan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas bisa meningkat di kalangan masyarakat. Untuk itu, masyarakat diminta untuk melaporkan segera apabila menemukan aksi balap liar atau kegiatan lain yang membahayakan keselamatan di jalan raya. “Kami juga mengimbau kepada pengguna jalan, khususnya anak-anak muda, untuk tidak menggunakan knalpot racing dan menghindari aksi balap liar, karena hal itu dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. Fitria