Liputan Jatim Bersatu

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Siap Edar

 

 

Surabaya – LiputanJatimBersatu,com, Peredaran narkotika di Kota Pahlawan kembali terbongkar. Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus seorang residivis yang kedapatan membawa puluhan gram sabu dan beberapa butir ekstasi. Pelaku, yang sudah pernah mendekam di penjara karena kasus serupa, kini kembali berhadapan dengan hukum.

 

Penangkapan di Depan Minimarket, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

 

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah Penangkapan terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi meringkus tersangka berinisial S (35), warga Wonokromo, Surabaya, di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Dupak, Kecamatan Krembangan. Saat digeledah, petugas menemukan lima kantong plastik berisi sabu dengan total berat sekitar 2,88 gram, serta beberapa butir ekstasi berwarna hijau dan biru.

 

“Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, tas selempang hitam, serta sepeda motor Honda Beat bernopol L-3180-KE yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya,” tutur AKBP Miftah, pada Selasa (4/2).

 

Penggeledahan di Kamar Kos, Polisi Temukan Sabu Hampir 23 Gram

 

Tak berhenti di situ ungkap AKBP Miftah, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke tempat kos tersangka di Jalan Petemon IV Belakang, Kecamatan Sawahan. Hasilnya, polisi menemukan delapan kantong plastik berisi sabu seberat 23 gram, dua timbangan elektrik, satu kartu ATM, dan dua bungkus plastik klip yang diduga digunakan untuk membagi-bagi barang haram tersebut.

 

“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial H (DPO) yang hingga kini masih dalam pengejaran. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, di mana narkoba diletakkan di titik tertentu dan kemudian diambil oleh tersangka untuk diedarkan,” katanya.

 

Sudah Lima Kali Beraksi, Dapat Upah Rp 1 Juta per 50 Gram Sabu

 

Tersangka S mengaku telah lima kali menerima narkotika dari H (DPO) sejak 4 November 2024. Setiap 50 gram sabu dan 50 butir ekstasi yang berhasil diedarkan, ia mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta.

 

“Kami masih mendalami jaringan yang terkait dengan tersangka ini. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang masih buron,” ujar seorang petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

Polri Gelar Lomba Polsus Teladan 2026 dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Jakarta – Liputanjatimbersatu.com. Polri menggelar Lomba Polisi Khusus (Polsus) Teladan Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 di Sepolwan Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).   Kegiatan tersebut diikuti oleh 23 peserta dari delapan kementerian dan lembaga. Para peserta merupakan personel Polisi Khusus yang selama ini menjadi mitra strategis

Fashion

Ketua FRIC Jambi Minta APH Tindak Tegas Pelangsir Pasca Penganiayaan Jurnalis 

Jambi – Liputanjatimbersatu.com. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center sangat mengecam keras aksi penganiayaan terhadap jurnalis , kejadian terjadi di SPBU Nomor 24.361.12 yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.   Kronologi kejadian bermula saat Jurnalis (korban) sedang mengantre untuk membeli BBM.