Liputan Jatim Bersatu

Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pornografi yang Menghebohkan Publik

 

 

Gresik–LiputanJatimBersatu,com, Kepolisian Resor (Polres) Gresik menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pornografi yang terjadi di wilayah hukumnya. Bertempat di depan lobi Mapolres Gresik, pada Hari Rabu (05/2/2025),

 

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

 

 

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP). Pada tanggal 26 Januari 2025.

 

Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi. Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni (VDR) dan (IBP), yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.

 

VDR (37 th) warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Kemudian VDR (27 th) asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

 

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

 

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

 

Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

 

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

 

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber.

 

Redaksi

More To Explore

Fashion

Sinergi Hulu-Hilir Polres Kuningan Kawal Ketat Distribusi Jagung Demi Swasembada Pangan

Kuningan, LiputanJatimBersatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kuningan menegaskan komitmen penuhnya dalam mengawal dan menyukseskan program strategis pemerintah terkait ketahanan pangan dan swasembada nasional. Langkah konkret dan tegas ini dibuktikan melalui peninjauan langsung lahan pertanian di wilayah hukum Polres Kuningan, Jawa Barat, Jumat (12/6/2026). Dipimpin langsung oleh Waka Polres Kuningan bersama

Fashion

Respon Cepat, Satnarkoba Polresta Jambi Kembali Tindak Lanjuti Berita Viral di Media Instragram Diduga Adanya Aktifitas Penyalahgunaan Narkotika Di Pulau Pandan

Jambi, LiputanJatimBersatu.com – Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin Kanit 1 opsnal Polresta Jambi beserta Personil laksanakan kegiatan menindak lanjuti laporan media sosial instagram dengan Nama Akun “SeeJambi” terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba AKP Tito Al Hafezt melalui Wakasat Iptu Joko Susilo menyampaikan Satnarkoba Polresta Jambi respon cepat