SURABAYA, LiputanJatimBersatu.com – Di tengah derasnya arus informasi di media sosial, identitas seseorang dapat dengan mudah muncul di ruang publik tanpa diketahui bagaimana dan untuk kepentingan apa digunakan.
Persoalan serupa kini dilaporkan seorang warga Surabaya, Imam Arifin (33), ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Imam mengadukan dugaan penyalahgunaan dan manipulasi informasi elektronik terkait sebuah akun TikTok yang disebut menggunakan foto dan materi pribadi dirinya bersama istri keduanya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPML/255/SAT RESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES PELABUHAN TG. PERAK, tertanggal 22 September 2026.
Dalam laporan itu, Imam mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut uraian dalam laporan, persoalan bermula setelah Imam memperoleh informasi dari sejumlah pihak mengenai keberadaan akun TikTok dengan nama pengguna @slundupan8625.
Akun tersebut, menurut pelapor, menggunakan foto profil dirinya bersama istri keduanya. Pada bagian bio juga tercantum keterangan yang berkaitan dengan status sebagai “istri kedua”.
Tidak hanya foto profil. Pelapor menyebut terdapat dua video yang menampilkan dirinya bersama sang istri. Sebuah unggahan foto lainnya disebut memperlihatkan keduanya dalam prosesi ijab kabul.
Imam memastikan akun tersebut bukan miliknya.
Ia menyebut hanya memiliki dua akun TikTok, yakni @redaksi_liputanjatimbstu dan @penatipikorindonesia.
Di sinilah persoalan kemudian menarik perhatian. Jika benar akun tersebut bukan milik pelapor, bagaimana foto dan materi pribadi itu sampai berada di sana, siapa yang mengunggahnya, dan untuk tujuan apa identitas tersebut digunakan?
Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab melalui dugaan atau persepsi di media sosial. Jawabannya memerlukan penelusuran yang dapat menguji jejak digital dan asal-usul materi yang digunakan.
Imam mengaku merasa dirugikan dan menyebut keberadaan akun tersebut turut berdampak terhadap kondisi psikis dan psikologisnya. Atas dasar itu, ia meminta aparat melakukan penelusuran dan pengusutan.
Menunggu Jawaban dari Jejak Digital
Perkara ini kini berada di tangan aparat penegak hukum. Polisi memiliki ruang untuk menelusuri akun yang dilaporkan, termasuk aktivitas akun, asal materi yang digunakan, serta pihak yang mengoperasikannya.
Jika seluruh materi tersebut memang berasal dari dokumentasi pribadi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana materi itu diperoleh dan dalam konteks apa kemudian dipublikasikan.
Di sisi lain, hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pihak yang berada di balik akun tersebut. Belum pula terdapat kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Karena itu, proses penyelidikan menjadi penting bukan semata untuk mencari siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga untuk memastikan apa sebenarnya yang terjadi.
Sebab, di ruang digital, sebuah unggahan dapat menyebar jauh lebih cepat daripada klarifikasi. Identitas seseorang dapat terbentuk di mata publik hanya dari sebuah foto, video, atau keterangan singkat sementara pihak yang bersangkutan belum tentu pernah mengetahui bagaimana materi tersebut digunakan.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Identitas pihak yang diduga berada di balik akun @slundupan8625 belum disebutkan dalam dokumen laporan.
Kini publik tinggal menunggu satu hal: mampukah jejak digital memberikan jawaban atas siapa yang berada di balik akun tersebut dan apa sebenarnya tujuan penggunaan identitas yang dipersoalkan?
LiputanJatimBersatu.com akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Setiap pihak yang nantinya diperiksa atau disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

