Liputan Jatim Bersatu

*Polres Situbondo Berhasil Ungkap Produsen Pupuk Cair Illegal*

 

 

 

SITUBONDO – LiputanJatimBersatu,com. Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim berhasil mengungkap usaha produksi pupuk cair atau home industry pupuk cair illegal.

 

Pembuatan pupuk cair yang diproduksi tanpa izin itu digerebek Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim di rumah kontrakan Desa Panji Kidul Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo.

 

Perkembangan penanganan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Indah Citra Fitriani, S.I.K., M.Si., dan Kasat Reskrim AKP Evandy Romi Meilan, S.H., M.H. di lapangan tembak Mapolres Situbondo, Selasa (11/2/2025)

 

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menyampaikan bahwa pihak Kepolisian bersama Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo sudah cek ke lokasi tempat produksi pupuk cair illegal atau tidak berijin tersebut.

 

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi mengamankan 1 tersangka berinisial BH (48) sejumlah barang bukti ratusan botol pupuk cair dengan beberapa merk yang sidah dikemas dan diberi label.

 

Selain itu juga 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop yang semua telah diamankan Polisi.

 

“Bisnis illegal ini sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan system penjualan online,” kata AKBP Rezi.

 

Kapolres Situbondo mengatakan, tersangka ini mampu memproduksi berbagai jenis pupuk cair dengan manfaat yang berbeda-beda.

 

“Produk tidak dijual di Kota Santri tapi ke luar Kabupaten Situbondo, seperti Pekanbaru, Riau, Sulawesi.” paparnya.

 

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pengan dan Pertanian Kabupaten Situbondo untuk pengembangan kasus ini, artinya pasal yang diterapkan terkait produksi dan pemasarannya yang tidak berijin.

 

“Untuk BH selaku pemilik usaha produksi pupuk cair telah dilakukan penahanan, kepadanya dijerat pasal 122 Jo pasal 73 UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun” tutup Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan.

 

Kalima

More To Explore

Fashion

FRIC DPW Jawa Timur Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Sekjen DPP FRIC

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. – Keluarga Besar Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Jawa Timur menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Sekretaris Jenderal DPP Fast Respon Indonesia Center H. Deden Hardening yang telah memasuki usia baru yakni 46 tahun. Ucapan tersebut disampaikan sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi atas dedikasi

Fashion

Aliansi Madura Indonesia Datangi Kantor DPD PAN, Soroti Dugaan Pemotongan Anggaran Reses dan Desak Audit

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com – Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan pemotongan anggaran kegiatan reses anggota legislatif. Dalam aksi tersebut,Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, mendesak adanya audit menyeluruh serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan