Liputan Jatim Bersatu

Korban Penyerobotan Tanah di Sampang Berharap Keadilan

  Sampang – LiputanJatimBersatu,com. Abd. Rohim, korban penyerobotan tanah di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura, berharap keadilan agar masalahnya segera diselesaikan dengan adil dan transparan.     Berawal penyerobotan tanah miliknya diketahui, mulai pada tahun 2019, ketika Abd. Rohim tidak bisa membayar pajak lantaran ditemukan sertifikat ganda yang diduga dibuat oleh mafia tanah.     “Saya kaget waktu itu, saat membayar pajak pada tahun 2019 silam tidak bisa. Dengan alasan bahwa sertifikat sudah keluar. Padahal dulu saya yang membayar lancar-lancar saja, mulai dari tahun 1951 hingga 2018,” ungkap Abd. Rohim, kepada wartawan ini, Senin (17/02/2025).     Terkait dengan adanya tidak bisa melakukan pembayaran pajak, kita bersama keluarga langsung mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sampang.     “Selain mendatangi kantor BPKAD, kami juga datangi kantor BPN Kabupaten Sampang, untuk menanyakan hal tersebut, namun BPKAD dan BPN tidak bisa memberikan keterangan yang jelas, sehingga kami langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian,” kata Abd. Rohim.     “Dan Alhamdulillah, laporan tersebut, ditindaklanjuti langsung oleh Kepolisian. Dan harapan kasus penyerobotan tanah yang sudah bertahun-tahun itu bisa segera diselesaikan dan tidak ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang bisa mempengaruhi proses kelanjutan laporan kami,” sambungnya.     Dirinya juga berterima kasih kepada Kasatreskrim Polres Sampang AKP Safril Safianto yang merespon dengan cepat dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen atau surat-surat yang dilakukan oleh mafia tanah.     Anugrah ( Redaksi )

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba di Banyuwangi, 63 Paket Sabu Disita dari Tersangka Pengedar*

      BANYUWANGI -Liputanjatimbersatu,com Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.   Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang tersangka, HN alias R (33), warga Banyuwangi, yang kedapatan mengedarkan sabu di kawasan Boyolangu, Kecamatan Giri, Banyuwangi.   Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khoirul mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan peredaran sabu di sekitar wilayah Boyolangu.   “Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka yang sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujar Kompol M. Khoirul, Senin (17/2).   Lebih lanjut Kompol M. Khoirul mengatakan Tersangka mengaku telah meranjau sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu, dan setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, ditemukan tambahan 5 paket sabu yang telah diranjau sebelumnya.   “Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 63 paket sabu dengan berat 80,45 gram,” kata Kompol M. Khoirul.   Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain potongan sedotan, isolasi berbagai warna, sebuah tas slempang hitam, serta kartu ATM dan ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi.   Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini kini telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut.   Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya.   Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari Narkoba.   ( Kalima )

Polisi Amankan 11 Pesilat Diduga Pelaku Pengeroyokan di Blitar, 3 Orang Telah Ditetapkan Tersangka*

        BLITAR -liputanjatimBersatu,com. Polres Blitar Polda Jatim menangkap 11 oknum pesilat yang membuat onar dengan melakukan perusakan, pengeroyokan dan pencurian.   Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menyebut bahwa 11 orang oknum pesilat itu peserta konvoi salah satu perguruan silat yang terlibat dalam aksi pengeroyokan pada tanggal 11 Februari 2025 lalu di Desa Minggirsari, Kec. Kanigoro Kab. Blitar.   AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan dari 11 orang yang diamankan itu, Tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.   Mereka adalah inisial MH (Lk), 27 Tahun, JWB (Lk) 20 Tahun, RGR (Lk) 19 Tahun.   “Tiga orang dari 11 yang kami amankan, telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dan kami tahan,” tegas AKBP Arif Fazlurrahman saat konferensi pers di Polres Blitar, Selasa (17/2).   AKBP Arif mengatakan ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka.   “Para tersangka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah AKBP Arif.   Polres Blitar Polda Jatim juga mengamankan barang bukti diantaranya pakaian korban, pakaian tersangka, Video rekaman CCTV, Visum et Repertum Korban, 7 unit sepeda motor yang digunakan untuk konvoi, sejumlah batu bata serta handphone sebanyak 11 unit.   Kapolres Blitar mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pemuda, untuk tidak melakukan aksi konvoi yang berujung pada tindak kekerasan.   Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.   Kapolres Blitar juga mengingatkan agar setiap kegiatan di ruang publik dilakukan dengan tertib dan tidak mengarah pada tindakan anarkis.   “Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali,” tambahnya.   Polisi terus mendalami kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.   Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Blitar.   Dengan adanya tindakan tegas dari Polres Blitar Polda Jatim, diharapkan kejadian serupa tidak kembali terjadi.   “Kami himbau masyarakat dapat lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan sekitar,” pungkasnya.   ( Kalima )

Polisi Peduli, Kapolres Gresik Lepas Rantai ODGJ dan Bantu Pengobatan*

  GRESIK -liputanjatimBersatu,com. Momen mengharukan, saat Kapolres Gresik Polda Jatim, AKBP Rovan Richard Mahenu melepas rantai yang membelenggu seorang remaja yang mengalami gangguan jiwa di Dusun Pengampon, Desa Setro, Kecamatan Menganti, Gresik Jawa Timur. Ia adalah Sanju Rey Trisna yang lahir dari keluarga tidak mampu dan mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2020. Sanju yang tinggal bersama bapak dan saudaranya karena ibunya sudah meninggal, terpaksa dirantai kedua kakinya karena sering mengamuk. Sanju yang diketahui sebagai orang dalam gangguan jiwa ( ODGJ) itu sebelumnya sudah pernah dibawa berobat ke rumah sakit jiwa. Namun, sejak tahun 2024 masih sering mengamuk sambil merusak perabotan rumah serta membuat resah warga. “Sebelumnya sudah pernah kami bawa ke rumah sakit jiwa, tapi sejak tahun 2024 yang lalu Sanju kondisinya memburuk hingga kami terpaksa membatasi geraknya demi keselamatan dirinya sendiri maupun lingkungan sekitar,”ujar salah seorang keluarganya. Melihat kondisi Sanju yang tampak mengenaskan, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu berniat untuk membantu pengobatan ke Yayasan milik Ipda Purnomo di Lamongan Jawa Timur. “Kami berharap dengan adanya rehabilitasi ini, Sanju bisa mendapatkan perawatan yang lebih baik dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu,Senin (17/2). Kapolres Gresik menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari kepedulian kepolisian terhadap kesehatan mental masyarakat. “Tugas aparat kepolisian tidak hanya mengungkap kasus tindak pidana, tapi juga mendekatkan diri ditengah masyarakat dalam hal pelayanan,” ungkap AKBP Rovan Richard Mahenu. Kapolres Gresik juga mengatakan, ke depan kepolisian akan terus bersinergi dengan berbagai pihak guna memastikan warga dengan gangguan kesehatan mental mendapatkan perhatian dan perawatan yang layak.   ( Kalima )