Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

70 kasus Curanmor 42 Ditangkap satreskrim Polrestabes Surabaya

 

 

 

Surabaya –LiputanJatimBersatu,com. Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam konferensi pers Rilis yang digelar di halaman Mapolrestabes Surabaya sekira pukul 15.30 Wib, Kamis, 20/02/2025.

 

Dalam kegiatan tersebut, turut di hadiri dan dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. yang mengungkapkan bahwa Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap sebanyak 70 kasus Curanmor dengan total 42 pelaku yang telah diamankan dan dihadirkan dalam kegiatan tersebut, sementara dua orang tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

 

“Tidak semua para pelaku bisa kita hadirkan disini karena masih terdapat dua orang yang sedang diperiksa dan dikembangkan, selain itu terdapat tiga pelaku masih kategori di bawah umur,” ujar Kombes Pol Lutfi.

 

Lanjut Kombes Pol Luthfie, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, terdapat 11 dari para tersangka adalah Residivis yang telah berulang kali melakukan aksi pencurian, petugas juga sedang dalam melakukan pengembangan terhadap para Penadah yang membeli kendaraan hasil curian tersebut.

 

Sebagian besar para pelaku dalam menjalankan aksinya, di lakukan di pemukiman warga, yaitu sebanyak 56 kasus, sedangkan 11 kasus terjadi di jalan umum, dan 3 kasus lainnya di halaman parkir pertokoan, serta 2 kasus kunci nempel di motor.

 

“Terdapat juga 3 (tiga) tersangka yang merupakan suatu kelompok aktif dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Sukolilo, tercatat mereka telah melakukan aksinya di 93 lokasi yang berbeda, saat ini kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan Curanmor yang lebih luas.” ucap Kombes Pol Luthfie.

 

Dalam menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Luthfie, menghimbau masyarakat agar meningkatkan keamanan terhadap kendaraannya sendiri dengan memperketat sistem keamanan, seperti pemasangan portal atau mengaktifkan pos ronda malam di setiap perkampungan.

 

Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil disita oleh petugas terdapat 19 sepeda motor, 12 kunci letter T, 32 lembar STNK, serta beberapa perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga berada di dalam jok kendaraan korban.

 

“Atas perbuatannya, para tersangka Curanmor akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” pungkas Kombes Pol Luthfie.

 

 

( Redaksi )

More To Explore

Fashion

Inovasi Srikandi Care, Cara Polres Lamongan Dekatkan Diri ke Masyarakat

LAMONGAN, LiputanJatimBersatu.com – Polres Lamongan Polda Jatim terus menghadirkan inovasi pelayanan kepada masyarakat melalui program Jumat Layanan “Srikandi Care (Caring, Active, Responsive, Empathetic)” yang digagas Kapolres Lamongan, AKBP Adhytiawarman Gautama Putra dan dilaksanakan secara rutin setiap hari Jumat. Dalam program tersebut, personel Polisi Wanita (Polwan) Polres Lamongan Polda Jatim diterjunkan

Fashion

Polri Pastikan Proses Pemeriksaan Personel di Aceh Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan

JAKARTA, LiputanJatimBersatu.com – Polri menegaskan komitmennya untuk menjalankan setiap proses pemeriksaan terhadap personel secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku. Komitmen tersebut sejalan dengan perhatian publik terhadap informasi mengenai Kapolresta Banda Aceh bersama Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh yang dibawa ke Jakarta oleh tim Mabes