Surabaya- liputanjatimbersatu,com. Polisi Sektor Sawahan Surabaya diduga telah membuat blunder terhadap kasus yang di tanganinya yaitu pencurian dan penggelapan yang dilakukan 3 tersangka yang merupakan karyawan dari Burger Bangor.
Hal itu dilakukan lantaran polisi telah membantu proses Restorative justice
3 terlapor (tersangka ) yaitu inisial A,F dan S, diketahui pada tanggal 17 Februari 2025 kesepakatan RJ telah di lakukan oleh kedua belah pihak dan terjadi kesepakatan ganti rugi yang harus di bayar oleh terlapor sebesar 30 juta rupiah kepada Bos Burger Bangor.
Dikutip dari media BhirawaNew, Sebelumnya tanggal 12 februari 2025 keluarga terlapor telah diminta dana oleh penyidik yang bernama Dicky sebesar 15 juta untuk membantu proses RJ.
Sehingga pada tanggal 17 Februari 2025 terlapor atau tersangka sudah bisa lepas menghirup udara segar karena telah terjadinya kesepakatan RJ.
Saat Awak media liputanjatimbersatu,com. mengkonfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Sawahan Iptu Agus beliau menjawab
“Belum ada jawaban atau bungkam terkait adanya dugaan tangkap lepas terduga tersangka khasus pencurian dan penggelapan, seakan alergi terhadap awak media, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger pribadinya”
Dengan bungkamnya Kanit Reskrim Polsek Sawahan menimbulkan kecurigaan dalam menangani perkara pencurian dan Pengelpan tersebut.
Dan Menurut Keterangan R Nara Sumber Media Bhirawanews mengatakan,
“Benar mas dana yang diminta itu ada sebesar 15 juta Rupiah,yang memberikan uang tersebut dari keluarga Firman,”jelas R
Dengan demikian harus ada tindakan tegas dari Kapolsek Sawahan ataupun Propam Polda Jatim untuk meluruskan dugaan tersebut,untuk memulihkan citra Kepolisian dari stigma stigma negatif dari masyarakat.
Sesuai harapan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo beliau akan menindak tegas oknum anggotanya yang ketahuan melanggar hukum dan kode etik,bahkan dengan adanya sanksi pemecatan tidak terhormat.
Sampai berita ini diterbitkan team awak media akan menghubungi pihak-pihak terkait seperti Kapolsek dan Kapolda Jatim serta bidpropam polda Jatim.
Anugrah ( Redaksi )