Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Polres Nganjuk Amankan Tiga Pelaku Perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025

 

 

NGANJUK – Liputanjatimbersatu,com. Polres Nganjuk terus menindak tegas praktik perjudian dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam perjudian di lokasi berbeda, Kamis (27/2/2025).

 

Mereka adalah K.T. (59), warga Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, S.T. (50), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, serta A.S. (43), warga Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen. Ketiganya diamankan oleh Satreskrim Polres Nganjuk dalam operasi yang digelar pada Selasa (25/2/2025) malam.

 

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kami terima,” ujar AKBP Siswantoro.

 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki modus berbeda dalam praktik perjudian togel.

 

“Tersangka K.T. berperan sebagai pengecer judi togel online. Ia menerima pasangan nomor dari pembeli melalui pesan singkat di ponselnya, lalu meneruskannya ke pengepul menggunakan aplikasi perpesanan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Vivo, satu ponsel Nokia, uang tunai Rp71.000, serta catatan rekap nomor togel,” jelasnya.

 

Sementara itu, tersangka S.T. dan A.S. berperan sebagai pengepul. Mereka mengumpulkan taruhan dari para pengecer, mencatat nomor yang dipasang di kertas catatan, dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang tunai masing 210 ribu dan 20 ribu hasil perjudian serta alat tulis dan ponsel yang digunakan untuk pencatatan nomor togel.

 

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui perannya dalam perjudian togel. Mereka kini telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

 

 

(Irfan.ali)

More To Explore

Fashion

Dugaan Tangkap Lepas Pengguna Narkoba di Polda Jatim Menjadi Perhatian Publik: Ditresnarkoba Bungkam

Surabaya, liputanJatimBersatu.com. Informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Puluhan juta yang dikaitkan dengan perkara atas nama R masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, R disebut berdomisili di Jalan Holil No. 5, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Sementara lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian

Fashion

BUKAN SEKADAR ANGKA! Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Penghargaan Pengungkapan Kasus Terbanyak

Surabaya, LiputanJatimBersatu.com. Penegakan hukum di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak menunjukkan taringnya. Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menyabet penghargaan kategori pengungkapan kasus terbanyak, sebagai apresiasi atas kinerja dalam membongkar dan menangani berbagai perkara pidana di wilayah hukumnya. Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dalam upacara pemberian penghargaan