Surabaya-LiputanJatimBersatu,com. Beredar informasi anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tangkap lepas pelaku tindak pidana penjualan jamu herbal ilegal di daerah Pacar Kembang Surabaya.
Tersangka yang diketahui berinisial E, ditangkap pada tanggal 5 Maret 2025 siang hari dan dilepas pada malam hari dengan adanya dugaan uang tebusan puluhan juta rupiah.
Adapun kronologis kejadian sesuai keterangan narasumber bahwa tersangka yang berinisial E menjual jamu herbal ilegal demi mencukupi ekonomi keluarga dan tak lama kemudian ada salah satu anggota dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka dengan dasar tersangka menjual jamu herbal ilegal.
Namun naas, setelah ditangkap oleh anggota kepolisian, diduga tersangka disuruh membayar uang puluhan juta rupiah guna tidak dilakukan proses hukuman yang diperbuat.
Diketahui oleh awak media (wartawan) lanjutnya melakukan konfirmasi kepada kasat Reskrim Iptu Prasetya terkait adanya tangkap lepas tersangka penjual jamu herbal ilegal di pacar kembang.
Sangat disayangkan konfirmasi awak media ke kasat Reskrim, Iptu Prasetya terkait adanya tangkap lepas tersangka penjual jamu herbal ilegal itu tidak ada jawaban meskipun via WhatsApp centang dua bertanda sudah masuk.
Tak lama kemudian awak media mendapati informasi dari narasumber yang mejelaskan bahwa, tersangka dimintai surat pernyataan oleh anggota yang mengaku dari Propam.
“Tersangka dimiintai surat pernyataan oleh anggota yang mengaku dari Propam.“ cetusnya.
Keesokan harinya, tepatnya di pagi hari ada salah satu anggota menghubungi tersangka untuk membuat video klarifikasi, bahwa seolah – olah tersangka tidak membayar uang puluhan juta dan setelah membuat video klarifikasi langsung dikirim ke anggota melalui via WhatsApp.
Bukan memperbaiki citra kepolisian, Petugas kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak malah membuat masyarakat menjadi sapi perah. Bahkan setelah adanya dugaan permintaan sejumlah uang, masyarakat yang memberikan keterangan kepada awak media malah menjadi korban intimidasi.
Sampai berita ini diterbitkan team awak media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan akan melaporkan ke Propam Polda Jatim.
Anugrah