Surabaya – LiputanJatimBersatu,com. Maraknya peredaran oli oplosan di sejumlah wilayah, terutama di Jalan Wonoarum, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya, semakin meresahkan masyarakat. Praktik ilegal ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara yang menggunakan oli oplosan sebagai pelumas kendaraan mereka. Selain itu, fenomena ini juga mencemari lingkungan dengan bahan-bahan kimia berbahaya yang terkandung dalam oli oplosan.
Oli Oplosan yang Marak Tanpa Takut Hukum
Penyebaran oli oplosan yang semakin meluas ini seolah-olah tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas.
Padahal, peredaran barang ilegal seperti ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa setiap produk yang diproduksi dan didistribusikan harus melalui mekanisme yang sah dan tidak melanggar hak cipta. Oli oplosan, yang sering kali terdiri dari campuran oli bekas dan bahan kimia yang tidak terstandarisasi, berpotensi merusak mesin kendaraan dan lingkungan.
Sayangnya, meski telah jelas bahwa praktik ini melanggar hukum, hingga saat ini aparat penegak hukum (APH) seolah belum menunjukkan langkah konkret untuk menindaklanjuti masalah ini.
Pada tanggal 15 Maret 2025, awak media turun langsung ke lapangan untuk mengungkap dugaan praktik oli oplosan di daerah Wonoarum, Surabaya. Di tempat tersebut, awak media menemui sejumlah warga yang mengaku resah dengan peredaran oli oplosan yang kian meluas. Seorang warga berinisial A mengungkapkan kecemasannya dan mengaku sudah mengetahui sejak lama tentang praktik ini. Namun, A enggan menyebutkan identitas lengkapnya karena takut akan dampak dari melaporkan kasus ini.
“Yang saya khawatirkan, kalau saya beli, saya dapat oli oplosan. Itu bahaya, mas,” ujar A kepada awak media. “Tolong sampaikan ke pihak berwajib, seperti Polres Tanjung Perak, agar kasus ini ditindaklanjuti,” tambahnya. Masyarakat sekitar sangat berharap agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menuntaskan permasalahan ini.
Ironisnya, sopir yang membawa oli oplosan tersebut juga menyebutkan bahwa masalah ini polres Tanjung perak sudah mengetahui mas tanpa merasa bersalah mengucapkan kepada awaknya dia. Namun, hingga saat ini, tidak ada perkembangan signifikan terkait upaya penindakan terhadap pelaku yang mengedarkan oli oplosan.
Setelah mengetahui fakta-fakta tersebut, awak media berkoordinasi dengan Kanit Resmob Polres Tanjung Perak untuk menyampaikan temuan terkait peredaran oli oplosan. Sayangnya, meskipun sudah ada informasi yang disampaikan, belum ada tindakan lanjut yang diambil oleh pihak Polres Tanjung Perak. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai seriusnya aparat penegak hukum dalam menangani peredaran oli oplosan yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
Dengan tidak adanya respons yang jelas dari Polres Tanjung Perak, awak media berencana untuk mengangkat masalah ini lebih tinggi lagi ke Polda Jawa Timur (Jatim) dan Mabes Polri. Harapannya, pihak berwenang di tingkat provinsi dan nasional dapat segera menanggapi masalah ini dengan lebih serius dan memberikan tindakan yang tegas terhadap para pelaku yang mengedarkan oli oplosan.
Pentingnya Tindakan Tegas terhadap Pelaku Oli Oplosan
Oli oplosan tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan mesin kendaraan. Penggunaan oli oplosan yang tidak memenuhi standar kualitas dapat menyebabkan kerusakan pada mesin, mengurangi umur kendaraan, dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Oleh karena itu, penindakan terhadap praktik ini sangat penting untuk melindungi konsumen dan mencegah dampak lebih lanjut.
Masyarakat juga harus semakin sadar dan berhati-hati dalam membeli oli untuk kendaraan mereka. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap peredaran oli dan bahan-bahan yang digunakan dalam industri otomotif. Dengan demikian, oli oplosan yang membahayakan dapat segera diberantas, dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan produk-produk yang sesuai dengan standar.
Fenomena oli oplosan yang marak di Surabaya dan daerah lainnya harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik ilegal ini yang merugikan masyarakat dan mencemari lingkungan. Oleh karena itu, diharapkan Polres Tanjung Perak dan pihak berwajib lainnya segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi masalah ini.
Jika tidak ada respons yang memadai, media dan masyarakat akan terus mendorong agar kasus ini diteruskan hingga tuntas ke pihak yang berwenang di tingkat provinsi maupun pusat.
Redaksi