Bangkalan -LiputanjatimBersatu,com. Dugaan demi uang mendapatkan tips, operator di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.691.01 wilayah Desa Blega, Kabupaten Bangkalan Madura, sibuk layani konsumen dengan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar dan Pertalite memakai jerigen.
Hal tersebut, diketahui oleh Tim Media ini pada Senin Siang (24/03/2025), terlihat antrian beberapa konsumen membawa jerigen di area SPBU. Hal ini menimbul dugaan pihak Operator dengan para tengkulak sudah ada kompromi untuk menguras BBM jenis solar dan pertalite agar ada keuntungan lebih.
Petugas SPBU juga tanpa ragu melayani para pemburu BBM subsidi ini. Padahal, Pertamina telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 5 April 2022 yang menerangkan bahwa SPBU dilarang melayani pembelian pertalite dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjualbelikan kembali (pengecer).
Sementara itu, kepada Tim media ini, salahsatu konsumen yang melakukan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite dengan membawa jerigen, bahwa setiap pembelian BBM diharuskan membayar uang tips 10 ribu rupiah per jerigen.
Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Menurut informasi, SPBU yang berlokasi di wilayah Blegah tersebut juga diduga belum menggunakan pelayanan barcode, ini membuat para tengkulak leluasa bolak balik untuk menguras BBM jenis pertalite untuk dijual pada pengecer.
Hingga berita ini ditayangkan, kegiatan ngangsu ini masih berlangsung dan terlihat aman aman saja tanpa ada teguran dari Pengawas Pertamina.
Bersambung…