Skip to main content

Liputan Jatim Bersatu

Penggiat Anti Narkoba Asal Surabaya Menilai 3 Hari Tidak Cukup Untuk Dilakukan Rehabilitasi Narkoba

 

Surabaya, -LiputanJatimBersatu,com. Maraknya pemberitaan tentang Rumah Rehabilitasi Narkoba yang sudah memulangkan para pecandu narkoba yang tidak sesuai dengan asessmen Badan Narkotika Nasional (BNN) menuai banyak reaksi dari kalangan masyarakat.

 

 

Salah satunya dari penggiat anti narkoba asal Surabaya, Roy Susanto. Menurutnya, proses rehabilitasi terhadap para pecandu narkoba sangat panjang dan tidak bisa dilakukan hanya dalam beberapa hari saja.

 

 

“Alur rehabilitasi rawat inap korban narkoba meliputi tahap detoksifikasi, rehabilitasi psikososial, dan bina lanjut,” jelasnya, Jum’at (04/04/2025) malam.

 

 

Berikut penjelasan Roy Susanto terkait alur rehabilitasi terhadap pecandu narkoba :

 

 

1. Tahap detoksifikasi, dimana Tim medis melakukan skrining kondisi fisik secara menyeluruh. Dokter mengevaluasi jenis zat yang digunakan, tingkat kecanduan, dan kesehatan pengguna. Dokter memberikan obat medis tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau).

 

 

2. Tahap rehabilitasi psikososial : Peserta rehabilitasi dibimbing untuk menjalani program perubahan perilaku. Peserta rehabilitasi dibina untuk mendalami minat serta bakatnya.

 

 

3. Tahap bina lanjut (aftercare). Peserta rehabilitasi diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari. Peserta rehabilitasi dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan Rehabilitasi narkoba dapat dilakukan secara rawat jalan maupun rawat inap. Dalam menjalani rehabilitasi, pecandu narkoba dilatih untuk mampu disiplin, mengendalikan diri, dan mengatasi potensi kekambuhannya.

 

 

Merujuk dari pemberitaan sebelumnya, dimana balai rehabilitasi narkoba Rumah Sehat Orbit yang diduga tidak melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkoba berinisial RK warga Pradah Indah Surabaya hanya dalam waktu 3 hari dan tidak mematuhi asesmen BNNK Surabaya, Roy Susanto menilai ada beberapa kejanggalan.

 

 

“Tidak mungkin hanya dalam 3 hari seluruh proses tahapan dalam melakukan rehabilitasi dapat terpenuhi. Apalagi apabila asessmen BNNK Surabaya menyatakan dilakukan Rehabilitasi selama 3 bulan, tentu pihak BNNK Surabaya sudah menilai kadar kecanduan orang tersebut,” ulasnya.

 

 

“Saya sangat yakin kalau pihak BNNK Surabaya tidak mengetahui bahwa pecandu narkoba itu hanya dilakukan rehabilitasi selama 3 hari saja,” ungkapnya.

 

 

Roy Susanto berharap, kedepannya pihak BNNK Surabaya lebih aktif lagi dalam memantau balai rehabilitasi yanga ada di Surabaya agar kejadian semacam ini tidak terjadi lagi.

 

 

“Dari awal berdirinya balai rehabilitasi, pemiliknya sudah memiliki visi dan misi untuk mengentaskan para pecandu narkoba dari ketergantungannya. Visi dan misinya sudah sosial. Kalau sekarang berubah yang terutama materi, sungguh sangat disayangkan kalau balai rehabilitasi diduga menjadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan serta melupakan visi dan misi awal pembentukan balai rehabilitasi itu sendiri,” pungkasnya.

 

(Tim)

More To Explore

Fashion

Dukung Kapolri Cup II, Polisi Bandara Soetta Gelar Layanan Pengamanan Kedatangan Atlet Internasional 

TANGERANG – Polsubsektor Terminal 3 Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar pengamanan kedatangan atlet Kejuaraan Internasional Open Indoor Skydiving Championship – Kapolri Cup II dan 2nd FAI Indoor Skydiving Championship 2026, Jumat (18/9) malam.   Kapolsubsektor Terminal 3, Ipda Robin Hasibuan, mengatakan pengamanan dimulai pukul 19.00 WIB hingga selesai. Personel diterjunkan untuk

Fashion

Satresnarkoba Soetta Bongkar Peredaran cartridge Vape Etomidate, Empat Orang Ditangkap

*JAKARTA* – Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap peredaran cartridge vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.   Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan, pada kasus ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang.   “Masing-masing wanita inisial RR, RN, JP serta pria inisial XC yang merupakan warga negara asing